Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah anjuran dari Nabi ﷺ agar kita bersegera dalam mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan, hingga menguburkannya. Ini bukan berarti tergesa-gesa tanpa ketelitian, tetapi tidak menunda-nunda tanpa keperluan. Jika jenazah itu orang saleh, maka mempercepatnya berarti mempercepat kebaikan yang ia bawa menuju Allah. Jika bukan, maka itu berarti kita segera melepaskan beban dari pundak kita.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda sertakan):
<p>حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَفِظْنَاهُ مِنَ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا {إِلَيْهِ}، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ ".</p>
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Segeralah mengurus jenazah. Jika ia adalah orang yang saleh, maka itu adalah kebaikan yang kalian kirimkan kepadanya; dan jika bukan, maka itu adalah keburukan yang kalian letakkan di leher kalian." (HR. Al-Bukhari, Kitab Jenazah, Bab Segera Mengurus Jenazah, no. 1315)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari gurunya Ali bin Abdullah (Ibnu al-Madini), dari Sufyan (ats-Tsauri), dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin al-Musayyib, dari Abu Hurairah. Ini adalah rantai sanad yang sangat kuat, karena melibatkan para imam besar yang tercantum dalam daftar rujukan kita.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa makna "asri'u" (bersegeralah) di sini bukan berarti terburu-buru yang menyebabkan kekeliruan dalam memandikan, mengafani, atau menshalatkan. Akan tetapi, maknanya adalah tidak menunda-nunda pengurusan jenazah tanpa ada keperluan yang dibenarkan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya bersegera dalam mengurus jenazah. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa jika jenazah sudah dipastikan meninggal, maka hendaknya segera dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Namun, jika ada keraguan tentang kematiannya, maka harus ditunggu sampai jelas.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah dari perintah bersegera ini ada dua:
- Jika jenazahnya orang saleh: Maka mempercepat pengurusannya berarti mempercepat kebaikan yang akan ia terima di sisi Allah. Ini adalah bentuk penghormatan dan kecintaan kita kepadanya.
- Jika jenazahnya bukan orang saleh: Maka mempercepat pengurusannya berarti mempercepat kita melepaskan "beban" dari pundak kita. Maksudnya, jenazah yang buruk keadaannya adalah beban bagi keluarga dan masyarakat, sehingga segera menguburkannya adalah kebaikan bagi semua.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam penjelasannya tentang adab-adab jenazah menekankan bahwa bersegera ini juga merupakan bentuk kasih sayang kepada mayit, karena menunda-nunda pengurusan jenazah dapat menyebabkan tubuhnya berubah dan menyulitkan keluarga yang berduka.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (karena hadits ini juga diriwayatkan Muslim) menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disunnahkannya bersegera dalam mengurus jenazah, selama tidak ada uzur seperti menunggu wali atau menunggu orang yang berwasiat.
Penting: Para ulama juga menegaskan bahwa bersegera ini tidak boleh mengorbankan kewajiban lain, seperti memastikan jenazah benar-benar telah meninggal, atau menunggu keluarga dekat yang masih dalam perjalanan jika jaraknya dekat dan waktunya tidak lama. Ini adalah bentuk keseimbangan antara sunnah dan kemaslahatan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah satu perawi hadits ini — adalah seorang ulama besar tabi'in yang sangat memahami sunnah. Suatu ketika, ia ditanya tentang jenazah yang terlambat diurus karena menunggu kerabat yang jauh. Beliau menjawab dengan tegas bahwa yang utama adalah bersegera, karena itulah perintah Nabi ﷺ. Beliau tidak suka menunda-nunda pengurusan jenazah, karena hal itu tidak bermanfaat bagi mayit dan justru menyusahkan keluarga.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para salaf sangat memperhatikan sunnah ini dalam kehidupan mereka. Mereka memahami bahwa kematian adalah kepastian, dan pengurusan jenazah adalah hak mayit yang harus ditunaikan dengan segera dan penuh adab.
Kesimpulan Praktis
- Segera urus jenazah setelah dipastikan meninggal: mandikan, kafani, shalatkan, dan kuburkan tanpa menunda-nunda.
- Tetap teliti dan hati-hati — bersegera bukan berarti ceroboh. Pastikan semua syarat dan rukun terpenuhi.
- Jangan menunda karena alasan yang tidak penting, seperti menunggu tamu atau acara keluarga. Namun, menunggu wali atau kerabat dekat yang jaraknya dekat diperbolehkan selama tidak berlarut-larut.
- Niatkan untuk menghormati mayit — baik ia orang saleh maupun tidak, kita tetap wajib memuliakannya sebagai sesama muslim.
- Ingat kematian — hadits ini juga mengingatkan kita bahwa setiap jiwa pasti merasakan kematian, dan kita pun akan diurus seperti itu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.