Penjelasan Hadits Bukhari No. 1310 tentang Berdiri saat melihat jenazah hingga diletakkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua adab penting saat berjumpa atau mengiringi jenazah: pertama, berdiri ketika melihat jenazah lewat; kedua, bagi yang mengiringi jenazah, tidak duduk sebelum jenazah tersebut diletakkan (di hadapan para pengantar untuk dishalatkan atau diletakkan di liang lahad). Ini adalah bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap jenazah seorang muslim, karena kematian adalah perkara besar yang mengingatkan kita pada akhirat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Man Tabi'a al-Janaazah falaa yaq'ud hatta tuudha'a", no. 1310, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ — يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ — حَدَّثَنَا هِشَامٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ — رَضِيَ اللهُ عَنْهُ — عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ".

Terjemahan: Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah. Maka barangsiapa yang mengikutinya, janganlah ia duduk hingga jenazah itu diletakkan."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang keagungan urusan kematian dan akhirat:

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

"Dan kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdaya." (QS. Ali 'Imran [3]: 185)

Ayat ini mengingatkan bahwa kematian adalah pintu menuju kehidupan yang kekal, sehingga sudah sepantasnya seorang mukmin mengagungkan urusan jenazah saudaranya.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) membahas hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat ulama tentang hukum berdiri untuk jenazah. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menguatkan perintah berdiri, serta menjelaskan hadits-hadits lain yang tampak bertentangan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri ketika melihat jenazah, dan ini adalah pembahasan yang penting:

1. Pendapat Pertama: Hukumnya Wajib Berdiri

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal, dan salah satu riwayat dari Imam Asy-Syafi'i. Mereka berdalil dengan hadits Abu Sa'id Al-Khudri di atas, juga hadits dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma:

"أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ"

"Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah hingga jenazah itu melewati kalian atau diletakkan." (HR. Al-Bukhari no. 1308 dan Muslim no. 958)

2. Pendapat Kedua: Hukumnya Mustahab (Sunnah), Bukan Wajib

Ini adalah pendapat Imam Malik bin Anas dan Imam Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah berdiri untuk jenazah, kemudian tidak berdiri lagi. Juga hadits dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma yang menyatakan bahwa suatu ketika ada jenazah lewat di hadapan mereka, lalu Nabi ﷺ berdiri dan para sahabat ikut berdiri. Setelah itu, mereka memberi tahu Nabi bahwa jenazah itu adalah jenazah seorang Yahudi. Maka Nabi ﷺ bersabda:

"إِنَّمَا قُمْنَا لِلْمَلَائِكَةِ"

"Sesungguhnya kami berdiri karena (melihat) malaikat (yang mengiringi jenazah tersebut)." (HR. Al-Bukhari no. 1311 dan Muslim no. 960)

3. Pendapat yang Paling Kuat

Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani menjelaskan bahwa hadits Abu Sa'id Al-Khudri dan Ibnu 'Umar adalah hadits yang shahih dan tegas perintahnya. Adapun hadits Ali dan Jabir yang seolah-olah menasakh (menghapus) perintah berdiri, para ulama seperti Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i menilai bahwa hadits-hadits tersebut tidak sampai derajat yang bisa menasakh perintah yang jelas dari Nabi ﷺ.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah berdiri ketika melihat jenazah itu sunnah yang dianjurkan, dan bagi yang mengiringi jenazah, tidak duduk hingga jenazah diletakkan adalah bentuk adab yang diajarkan Nabi ﷺ. Beliau juga menekankan bahwa hikmahnya adalah mengagungkan urusan kematian dan menghormati jenazah saudara muslim.

Kesimpulan dari perbedaan ini: Hukum berdiri adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), dan larangan duduk bagi pengiring jenazah hingga diletakkan adalah adab yang harus dijaga. Ini adalah pendapat yang paling hati-hati dan menggabungkan semua dalil.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Kami pernah duduk-duduk di dekat Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba lewatlah sebuah jenazah, maka beliau ﷺ berdiri hingga jenazah itu berlalu. Kemudian lewat lagi jenazah yang lain, beliau pun tetap duduk (tidak berdiri). Maka kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, tadi engkau berdiri untuk jenazah yang pertama, tetapi tidak berdiri untuk jenazah yang kedua?' Beliau menjawab, 'Yang pertama adalah jenazah seorang Yahudi, dan sesungguhnya kami berdiri karena malaikat (yang mengiringinya).'" (HR. An-Nasa'i no. 1925, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat memperhatikan gerak-gerik Nabi ﷺ dan berani bertanya untuk memahami syariat. Ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu dan bertanya tentang hal-hal yang samar adalah akhlak para sahabat yang harus kita contoh. Adapun hikmah berdiri untuk jenazah Yahudi adalah karena ada malaikat yang mengiringinya, sebagai bentuk pengagungan terhadap makhluk Allah yang mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Berdiri ketika melihat jenazah lewat adalah sunnah yang dianjurkan, sebagai bentuk penghormatan dan pengingat akan kematian.
  2. Bagi yang mengiringi jenazah, jangan duduk hingga jenazah diletakkan di hadapan para pengantar untuk dishalatkan atau diletakkan di liang lahad.
  3. Jangan jadikan perbedaan pendapat ulama sebagai bahan perpecahan, karena semua ulama sepakat bahwa menghormati jenazah muslim adalah perkara yang agung.
  4. Perbanyak mengingat kematian, karena dengan mengingatnya, hati menjadi lembut dan semangat beramal menjadi meningkat.
  5. Jaga adab dan akhlak dalam setiap ibadah, karena syariat ini dibangun di atas keindahan dan kesempurnaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?