Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita adab ketika melihat jenazah, yaitu dianjurkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap kematian serta pengingat akan kematian itu sendiri. Hukumnya adalah sunnah menurut pendapat yang kuat, dan kita berdiri sampai jenazah itu berlalu atau diletakkan. Ini adalah bentuk adab yang diajarkan Nabi ﷺ kepada umatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda tuliskan):
<p>حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ ". قَالَ سُفْيَانُ قَالَ الزُّهْرِيُّ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَخْبَرَنَا عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ. زَادَ الْحُمَيْدِيُّ " حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ ".</p>
Terjemahan: Dari Amir bin Rabi'ah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda, "Setiap kali kalian melihat prosesi jenazah, berdirilah hingga prosesi itu pergi di depan kalian." Al-Humaidi menambahkan, "Hingga peti mati meninggalkan kalian atau diletakkan."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab Qiyam lil-Jana'iz (hadits no. 959), dari jalur periwayatan yang sama.
Keterangan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dalil disyariatkannya berdiri untuk jenazah.
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi ulama yang berpendapat sunnahnya berdiri untuk jenazah. Beliau menyebutkan bahwa pendapat ini adalah madzhab Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri untuk jenazah. Namun, kita akan fokus pada pendapat yang kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada.
1. Pendapat Pertama: Disunnahkan Berdiri
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) dalam salah satu riwayat, dan Imam Malik (wafat 179 H) dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu' bahwa madzhab Asy-Syafi'i yang shahih adalah disunnahkan berdiri ketika melihat jenazah, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat seperti Ibnu Umar (perawi hadits ini) dan Amir bin Rabi'ah mempraktikkannya.
2. Pendapat Kedua: Tidak Disunnahkan Berdiri (Hukumnya Mansukh/Dihapus)
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah (wafat 150 H) dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan lainnya, bahwa Nabi ﷺ pernah berdiri untuk jenazah, kemudian beliau tidak berdiri lagi. Mereka berpendapat bahwa perintah berdiri telah dihapus (mansukh).
Analisis dan Pendapat yang Kuat:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (wafat 1420 H) dalam Irwa' al-Ghalil (no. 765) setelah meneliti seluruh hadits-hadits tentang masalah ini, menyimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah hukumnya sunnah untuk berdiri. Beliau menjelaskan bahwa hadits yang dijadikan dalil untuk penghapusan (nasakh) oleh ulama Hanafiyah adalah lemah (dha'if) menurut para ahli hadits.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (wafat 1420 H) juga berpendapat bahwa berdiri untuk jenazah adalah sunnah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau menjelaskan bahwa hadits Ali yang dijadikan dalil nasakh tidak shahih menurut para ulama hadits.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah disunnahkan berdiri ketika melihat jenazah, karena perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini. Beliau juga menjelaskan hikmahnya, yaitu untuk mengagungkan kematian dan mengingatkan akan akhirat.
Hikmah Berdiri untuk Jenazah:
Imam Ibnul Qayyim (wafat 751 H) dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah dari perintah berdiri ini adalah untuk menghormati dan mengagungkan kematian, karena kematian adalah perkara yang agung. Berdiri juga merupakan bentuk pengingat bagi orang yang melihatnya bahwa ia pun akan mati, sehingga ia bersiap-siap untuk menghadapi kematian.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Bahjatu Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran untuk menghormati jenazah dan pemiliknya, serta mengingatkan akan kematian yang pasti datang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) termasuk ulama yang mengamalkan sunnah berdiri untuk jenazah. Suatu hari, beliau melihat jenazah, lalu beliau berdiri. Sebagian muridnya bertanya, "Wahai Imam, bukankah sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya telah dihapus?" Maka Imam Ahmad menjawab dengan tenang, "Hadits perintah untuk berdiri lebih shahih dan lebih kuat daripada hadits yang menyatakan penghapusan. Maka kami berpegang dengan dalil yang lebih kuat."
Kisah ini menunjukkan ketelitian para ulama dalam meneliti dalil. Mereka tidak mudah meninggalkan perintah Nabi ﷺ hanya karena ada riwayat yang lemah. Ini mengajarkan kita untuk selalu berpegang pada dalil yang shahih, meskipun banyak orang yang meninggalkannya.
Kesimpulan Praktis
- Berdiri ketika melihat jenazah adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits shahih ini dan pendapat jumhur ulama.
- Waktu berdirinya adalah sejak melihat jenazah hingga jenazah itu berlalu atau diletakkan (jika kita tidak ikut mengantar).
- Hikmahnya adalah untuk mengagungkan kematian, menghormati jenazah, dan mengingatkan diri akan kematian.
- Bagi yang ikut mengantar jenazah, maka ia tidak perlu berdiri, karena ia sudah bersama jenazah tersebut.
- Jangan mencela orang yang tidak berdiri, karena ini adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara ulama, dan masing-masing memiliki dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.