Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan batasan maksimal wasiat dalam Islam, yaitu maksimal sepertiga harta. Lebih dari itu tidak diperbolehkan karena akan merugikan hak ahli waris. Rasulullah ﷺ juga mengajarkan bahwa meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta. Setiap nafkah yang kita keluarkan dengan ikhlas karena Allah akan mendatangkan pahala, sekecil apapun itu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
QS. An-Nisa' [4]: 7
Artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
Hadits:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Janaiz, Bab Dzikr an-Nabi ﷺ Sa'd bin Khaulah, no. 1295. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Washiyyah, Bab al-Washiyyah bi ats-Tsuluts, no. 1628.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarh Shahih Muslim (11/75) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta. Beliau berkata, "Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa wasiat dengan lebih dari sepertiga harta tidak diperbolehkan, kecuali jika ahli waris mengizinkannya setelah kematian pewaris."
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (5/363) juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan wasiat hanya sepertiga harta, dan sepertiga itu pun dianggap banyak oleh Rasulullah ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat mulia Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Pada tahun Haji Wada', beliau jatuh sakit parah di Mekkah. Saat itu beliau hanya memiliki seorang putri sebagai ahli waris, karena anak-anaknya yang lain belum ada atau telah meninggal.
Dalam kondisi sakit yang dikhawatirkan akan menyebabkan kematian, Sa'd bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang bolehkah ia bersedekah dengan dua pertiga hartanya? Rasulullah ﷺ menjawab, "Tidak." Kemudian Sa'd bertanya lagi, "Bagaimana dengan setengahnya?" Rasulullah ﷺ tetap menjawab, "Tidak." Lalu beliau bersabda, "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak (atau besar)."
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitab Zad al-Ma'ad (2/24) menjelaskan bahwa hikmah dari pembatasan wasiat sepertiga ini adalah untuk menjaga hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an. Wasiat yang berlebihan akan mengurangi bagian mereka, padahal mereka lebih berhak atas harta tersebut.
Rasulullah ﷺ kemudian bersabda, "Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia." Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Seorang muslim dianjurkan untuk tidak hanya memikirkan akhirat, tetapi juga memperhatikan kebutuhan duniawi ahli warisnya.
Selanjutnya, Rasulullah ﷺ bersabda, "Dan sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah yang engkau harapkan wajah Allah melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, hingga apa yang engkau masukkan ke mulut istrimu." Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah. Nafkah sekecil apapun yang diniatkan karena Allah akan mendatangkan pahala, termasuk nafkah untuk istri dan keluarga.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/278) menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dorongan untuk berinfak dan bersedekah semasa hidup, bukan menunggu saat kematian. Karena sedekah di waktu sehat lebih utama daripada wasiat di waktu sakit.
Kemudian Sa'd bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku akan ditinggalkan setelah sahabat-sahabatku (pergi)?" Maksudnya, apakah ia akan hidup lebih lama setelah para sahabat lainnya meninggal? Rasulullah ﷺ menjawab bahwa jika ia masih hidup dan beramal saleh, maka itu akan menambah derajat dan ketinggian baginya. Bahkan mungkin Allah akan memberikan manfaat melalui dirinya kepada banyak orang, dan ada pula yang akan dirugikan (maksudnya orang-orang kafir atau munafik yang akan merasakan dampak negatif dari keimanan dan perjuangannya).
Di akhir hadits, Rasulullah ﷺ mendoakan para sahabat yang telah berhijrah agar hijrah mereka sempurna dan tidak dikembalikan ke belakang (ke Mekkah dalam keadaan murtad). Beliau juga menyebutkan Sa'd bin Khaulah, seorang sahabat yang meninggal di Mekkah, dan beliau merasa kasihan karena ia meninggal di tempat hijrahnya (Mekkah) bukan di Madinah.
Story Telling
Kisah Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Rasulullah ﷺ terhadap sahabatnya. Beliau menjenguk Sa'd yang sedang sakit, meskipun saat itu sedang musim haji yang sangat sibuk. Ini mengajarkan kita untuk selalu peduli terhadap saudara kita yang sedang sakit atau dalam kesulitan.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 1295) bahwa Sa'd bin Abi Waqqas adalah sahabat yang sangat dermawan. Namun ketika sakit, ia khawatir hartanya tidak bermanfaat setelah kematiannya. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa yang terbaik adalah meninggalkan harta untuk ahli waris, bukan untuk disedekahkan semua.
Kisah ini juga mengajarkan bahwa kematian tidak bisa dihindari. Sa'd bin Abi Waqqas akhirnya sembuh dari sakitnya dan hidup lebih lama, bahkan menjadi salah satu panglima perang Islam yang terkenal. Beliau wafat pada tahun 55 H di Madinah dalam usia 80 tahun. Subhanallah, betapa besar rahmat Allah yang memberinya umur panjang untuk beramal saleh.
Kesimpulan Praktis
- Batasan wasiat: Wasiat maksimal sepertiga harta. Lebih dari itu tidak boleh kecuali dengan izin ahli waris.
- Prioritas ahli waris: Lebih baik meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan daripada miskin.
- Nafkah bernilai pahala: Setiap nafkah yang dikeluarkan untuk keluarga dengan niat karena Allah akan mendatangkan pahala.
- Amal saleh di waktu sehat: Bersedekah dan beramal saleh semasa hidup lebih utama daripada menunggu saat kematian.
- Doa untuk kebaikan: Rasulullah ﷺ mengajarkan untuk mendoakan kebaikan bagi sesama muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.