Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1290 tentang Larangan meratapi mayit karena menyebabkan siksa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mayat bisa disiksa karena tangisan keluarganya, jika tangisan itu disertai ratapan (niyahah)—yaitu meratapi dengan suara keras, menampar pipi, merobek baju, dan ucapan-ucapan yang mengandung protes kepada takdir Allah. Para ulama menjelaskan bahwa siksaan ini bukan berarti mayat disiksa karena perbuatan orang lain, tetapi karena wasiatnya atau keridhaannya terhadap perbuatan tersebut semasa hidupnya, atau karena ratapan itu adalah kebiasaan yang ia perintahkan. Wallahu a'lam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ خَلِيلٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ ـ وَهْوَ الشَّيْبَانِيُّ ـ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ لَمَّا أُصِيبَ عُمَرُ ـ رضى الله عنه ـ جَعَلَ صُهَيْبٌ يَقُولُ وَاأَخَاهُ. فَقَالَ عُمَرُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَىِّ "

Dari Abu Burdah, dari ayahnya (Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu), ia berkata: "Ketika Umar ditusuk (terbunuh), Shuhaib mulai menangis: 'Wahai saudaraku!' Maka Umar berkata, 'Tidakkah engkau tahu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya mayat akan disiksa karena tangisan orang yang hidup."'" (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Jana'iz, Bab: Perkataan Nabi ﷺ: "Mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya jika ratapan adalah dari sunnahnya", no. 1290)

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

QS. An-Najm [53]: 38-39

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۝ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

"Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Ayat ini menjadi dasar bagi ulama yang menafsirkan bahwa mayat tidak disiksa karena dosa orang lain secara langsung, tetapi karena ada hubungan dengan perbuatan atau wasiatnya.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk hadits yang banyak dibahas para ulama. Beliau menukil perkataan Imam Al-Bukhari sendiri yang memberi judul bab dengan "jika ratapan adalah dari sunnahnya" (yaitu wasiat atau kebiasaan mayat semasa hidupnya). Ini menunjukkan pemahaman Al-Bukhari bahwa siksaan tersebut terkait dengan perbuatan mayat sendiri, bukan semata-mata perbuatan orang lain.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semua bersumber dari dalil yang sama. Mari kita simak penjelasan mereka:

1. Pendapat Pertama: Siksaan karena wasiat atau keridhaan mayat

Imam Al-Bukhari sendiri memberikan isyarat pemahaman ini melalui judul bab yang ia buat: "Bab Perkataan Nabi ﷺ: 'Mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya jika ratapan adalah dari sunnahnya'". Kata "sunnahnya" di sini maksudnya adalah kebiasaan atau wasiat mayat semasa hidupnya.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jika mayat semasa hidupnya mewasiatkan atau meridhai keluarganya meratapinya setelah mati, maka ia disiksa karena perbuatan dan keinginannya sendiri. Ini tidak bertentangan dengan firman Allah bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain, karena siksaan ini akibat dari perbuatan mayat sendiri (wasiat/keridhaan).

2. Pendapat Kedua: Siksaan karena ratapan itu sendiri

Sebagian ulama memahami hadits ini secara tekstual bahwa mayat disiksa karena tangisan keluarganya. Namun mereka membatasi pada ratapan (niyahah) yang berisi ucapan-ucapan batil seperti "celakalah aku", "rugilah aku", dan semacamnya yang mengandung protes kepada takdir Allah.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ratapan yang disertai perbuatan-perbuatan jahiliyah seperti menampar pipi, merobek baju, dan berteriak-teriak. Adapun menangis dengan air mata tanpa suara dan tanpa ucapan yang batil, maka tidak mengapa, karena Nabi ﷺ sendiri menangis ketika putranya Ibrahim wafat.

3. Pendapat Ketiga: Hadits ini mansukh (dihapus hukumnya)

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits lain yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Namun Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani membantah pendapat ini dengan menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang tegas menunjukkan penghapusan tersebut. Yang benar adalah hadits ini tetap berlaku dengan pemahaman yang telah disebutkan di atas.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Al-Bukhari dan diperkuat oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, yaitu: siksaan tersebut terjadi jika mayat semasa hidupnya mewasiatkan atau meridhai ratapan tersebut. Adapun jika mayat tidak pernah mewasiatkan dan tidak meridhai, maka ia tidak disiksa karena perbuatan keluarganya, sesuai dengan keumuman firman Allah dalam QS. An-Najm ayat 38-39.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan juga menjelaskan bahwa ratapan yang dilarang adalah yang mengandung sikap tidak ridha terhadap qadha Allah. Adapun menangis karena kasih sayang dan kesedihan yang wajar, maka itu bukanlah ratapan yang tercela.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang bagaimana para sahabat memahami hadits ini dengan benar. Ketika Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu ditusuk oleh Abu Lu'lu'ah, Shuhaib bin Sinan radhiyallahu 'anhu—sahabat yang sangat dicintai Umar—menangis tersedu-sedu sambil berkata, "Wahai saudaraku!"

Namun Umar yang sedang terbaring sakit karena luka tusukan itu justru menegur Shuhaib dengan lembut namun tegas: "Tidakkah engkau tahu bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya mayat akan disiksa karena tangisan orang yang hidup'?"

Lihatlah bagaimana Umar—di saat sakaratul maut—masih mengajarkan ilmu kepada sahabatnya. Beliau tidak marah karena Shuhaib menangis, tetapi beliau mengingatkan agar tangisan itu tidak berubah menjadi ratapan yang dilarang. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga adab terhadap orang yang telah meninggal, bahkan di saat-saat paling sulit sekalipun.

Kisah ini juga menunjukkan bahwa Umar memahami hadits ini bukan sebagai larangan menangis secara mutlak, tetapi sebagai larangan ratapan yang berlebihan. Karena itu, ketika putra Nabi ﷺ yaitu Ibrahim wafat, Nabi ﷺ sendiri menangis dan bersabda: "Mata ini menangis, hati ini bersedih, namun kita hanya mengucapkan apa yang diridhai Allah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menangis untuk orang yang meninggal selama tidak disertai ratapan, teriakan, menampar pipi, merobek baju, atau ucapan yang mengandung protes kepada takdir Allah.
  2. Hindari ratapan (niyahah) karena itu adalah perbuatan jahiliyah yang dilarang dan menjadi sebab siksaan bagi mayat jika mayat tersebut mewasiatkan atau meridhainya.
  3. Jangan mewasiatkan agar diratapi setelah meninggal, dan jangan meridhai jika keluarga melakukan ratapan.
  4. Nasihatilah keluarga dengan lembut agar bersabar dan tidak berlebihan dalam menangisi mayat, sebagaimana Umar menasihati Shuhaib.
  5. Perbanyak doa untuk mayat daripada meratapinya, karena doa lebih bermanfaat bagi mayat daripada tangisan yang tidak ada gunanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.