Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita pada masa Nabi ﷺ dilarang mengikuti jenazah, namun larangan ini tidak bersifat tegas dan mengikat (tidak ‘azm). Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini: ada yang menghukumi makruh, ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan dengan syarat tertentu. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa wanita boleh mengikuti jenazah selama tidak menimbulkan fitnah dan menjaga adab-adab syar’i.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah berfirman tentang pentingnya menjaga diri dan tidak menimbulkan fitnah:
QS. Al-Ahzab [33]: 33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu."
Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dianjurkan untuk tinggal di rumah dan tidak keluar kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syariat.
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Atiyyah radhiyallahu ‘anha ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari (no. 1278) dan Shahih Muslim (no. 938). Dalam riwayat lain, disebutkan:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
"Kami dilarang mengikuti jenazah, tetapi tidak diwajibkan (secara tegas) atas kami." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan yang bersifat makruh, bukan haram, karena ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membolehkan wanita mengikuti jenazah dalam kondisi tertentu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (3/183) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian mengharamkan, sebagian memakruhkan, dan sebagian membolehkan dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjadi salah satu dalil utama dalam pembahasan hukum wanita mengikuti jenazah. Kata “nuhina” (kami dilarang) menunjukkan adanya larangan, namun kata “lam yu’zam ‘alaina” (tidak diwajibkan secara tegas) menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak dan mengikat.
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
- Pendapat Pertama (Makruh): Imam an-Nawawi, Imam asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Alasannya karena larangan tersebut tidak disertai ancaman atau sanksi, dan ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membolehkan wanita mengikuti jenazah, seperti dalam hadits tentang jenazah putra Nabi ﷺ, Ibrahim.
- Pendapat Kedua (Haram): Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan juga Ibnu Hazm, berpendapat bahwa hukumnya haram. Mereka berpegang pada zhahir hadits yang melarang secara mutlak.
- Pendapat Ketiga (Boleh dengan Syarat): Ibnu Hajar al-Asqalani dan sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berpendapat bahwa wanita boleh mengikuti jenazah selama tidak menimbulkan fitnah, tidak berdesak-desakan, dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti meratap atau menampakkan aurat.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat ketiga, karena:
- Hadits ini tidak bersifat tegas (lam yu’zam ‘alaina).
- Ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membolehkan wanita mengikuti jenazah.
- Tujuan syariat adalah menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Jika wanita keluar dengan adab yang baik dan tidak menimbulkan fitnah, maka hukumnya boleh.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ummu ‘Atiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Kami dilarang mengikuti jenazah, tetapi tidak diwajibkan secara tegas.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, ia juga menceritakan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para wanita diperbolehkan untuk ikut serta dalam shalat jenazah dan mendoakan mayit, tetapi tidak diwajibkan untuk mengikuti hingga ke pemakaman. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi wanita dan menjaga mereka dari hal-hal yang tidak perlu.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam tidak melarang wanita untuk berbuat kebaikan, tetapi mengatur agar kebaikan tersebut dilakukan dengan cara yang paling baik dan tidak menimbulkan mudarat.
Kesimpulan Praktis
- Wanita boleh mengikuti jenazah selama tidak menimbulkan fitnah dan menjaga adab-adab syar’i.
- Jika ada kekhawatiran timbulnya fitnah atau hal-hal yang dilarang seperti berdesak-desakan atau meratap, maka lebih baik tidak ikut.
- Prioritas utama bagi wanita adalah menjaga diri dan tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syariat.
- Jika ingin mendapatkan pahala mendoakan mayit, wanita bisa melakukannya dari rumah atau di tempat yang aman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.