Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1273 tentang Tiga kain putih tanpa baju dan sorban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dikafani dengan tiga lembar kain putih dari bahan sahuliyyah (kain putih bersih dari Yaman), tanpa baju dan tanpa sorban. Ini menunjukkan kesederhanaan dalam pengurusan jenazah dan menjadi dalil bahwa mengafani mayit cukup dengan kain, tidak wajib memakai baju atau sorban. Para ulama menjelaskan bahwa sunnah ini menjadi pedoman utama dalam mengafani jenazah laki-laki.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini secara umum mengajarkan kesederhanaan dan tidak berlebihan, termasuk dalam urusan pengurusan jenazah. Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa larangan israf (berlebih-lebihan) mencakup semua perkara, termasuk dalam hal kafan jenazah.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab Kafan dan Tidak Ada Sorban (no. 1273), dari jalur Isma'il bin Abi Uwais, dari Imam Malik, dari Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya ('Urwah bin az-Zubair), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Jenazah), dan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, serta Ibn Majah — semuanya dari jalur yang sama dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mengafani mayit laki-laki dengan tiga lembar kain putih, tanpa baju dan sorban.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jumlah kafan, namun yang paling kuat adalah tiga lembar bagi laki-laki, berdasarkan hadits ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa kafan Nabi ﷺ adalah tiga lembar kain putih tanpa baju dan sorban, dan ini adalah sunnah yang paling utama.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata sahuliyyah (سَحُولِيَّة) dinisbahkan kepada Sahul — sebuah daerah di Yaman yang terkenal memproduksi kain putih berkualitas. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kain ini putih bersih, tidak mewah, namun juga tidak kasar. Ini menunjukkan bahwa kafan yang digunakan Nabi ﷺ adalah kain yang sederhana namun bersih dan terhormat.

Pemahaman para ulama:

Pertama, hadits ini menunjukkan bahwa mengafani jenazah laki-laki dengan tiga lembar kain adalah sunnah yang paling utama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad — berpendapat bahwa tiga lembar kain adalah yang paling afdhal bagi laki-laki.

Kedua, tidak adanya baju (qamis) dan sorban (imamah) dalam kafan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa kedua hal itu tidak diperlukan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah dalil bahwa mengafani mayit cukup dengan kain yang menutupi seluruh tubuh, tanpa perlu menambahkan baju atau sorban.

Ketiga, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa boleh mengafani dengan satu lembar kain jika memang hanya itu yang tersedia, berdasarkan hadits lain tentang Mush'ab bin 'Umair radhiyallahu 'anhu yang dikafani dengan satu kain. Namun yang paling utama tetap tiga lembar.

Keempat, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah bahwa kesederhanaan kafan Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk tidak berlebihan dalam urusan jenazah, karena mayit tidak membutuhkan kemewahan, melainkan doa dan amal shaleh dari orang yang masih hidup.

Kelima, Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa kain kafan hendaknya berwarna putih, bersih, dan menutupi seluruh tubuh. Beliau juga menyebutkan bahwa disunnahkan memberi wewangian pada kafan dan membungkusnya dengan rapi.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas ulama): Tiga lembar kain bagi laki-laki, dan lima lembar bagi perempuan (dua lembar untuk membungkus bagian bawah, dua untuk bagian atas, dan satu untuk menutupi seluruh tubuh). Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad.
  • Imam Abu Hanifah: Berpendapat bahwa kafan laki-laki adalah tiga lembar, dan perempuan lima lembar, namun beliau membolehkan menambahkan baju dan sorban jika diinginkan.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur yang menyatakan tiga lembar kain tanpa baju dan sorban bagi laki-laki, berdasarkan hadits 'Aisyah ini yang merupakan hadits paling shahih dalam bab ini.

Story Telling

Diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling dekat dan paling mengetahui urusan beliau — bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, beliau dikafani dengan tiga lembar kain putih dari Yaman. 'Aisyah sendiri yang menyaksikan dan merawat jenazah Nabi ﷺ bersama para sahabat lainnya.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ wafat, beliau dikafani dengan tiga lembar kain putih sahuliyyah, tidak ada baju dan tidak ada sorban."

Dalam riwayat lain, 'Aisyah juga menyebutkan bahwa kain-kain itu tidak mahal, namun bersih dan putih. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ — manusia paling mulia di sisi Allah — tetap dikafani dengan sederhana, tidak dengan kain yang mewah atau berlebihan.

Hikmah: Kesederhanaan Nabi ﷺ bahkan dalam kematiannya mengajarkan kepada kita bahwa kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari kemewahan dunia, melainkan dari ketakwaan dan amal shaleh. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13: "Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa."

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah mengafani jenazah laki-laki dengan tiga lembar kain putih yang bersih dan menutupi seluruh tubuh, tanpa baju dan tanpa sorban.
  2. Kain kafan hendaknya sederhana, tidak perlu mahal atau mewah, karena yang utama adalah kebersihan dan menutupi aurat mayit.
  3. Bagi jenazah perempuan, disunnahkan lima lembar kain sesuai pendapat jumhur ulama.
  4. Tidak berlebihan dalam mengurus jenazah, karena ini termasuk israf yang dilarang dalam Islam.
  5. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap perkara, termasuk dalam urusan jenazah, karena beliau adalah teladan terbaik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi