Penjelasan Hadits Bukhari No. 1272 tentang Tata cara mengafani jenazah dengan tiga helai kain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika wafat dikafani dengan tiga helai kain putih tanpa kemeja dan tanpa sorban. Ini menunjukkan kesederhanaan dalam pengurusan jenazah dan menjadi dalil bahwa mengafani mayit cukup dengan kain, tidak wajib memakai kemeja atau sorban. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai pedoman utama dalam tata cara mengafani jenazah laki-laki.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum pengurusan jenazah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 31

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ

"Dan bacakanlah kepada mereka kisah kedua anak Adam dengan sebenarnya."

Ayat ini menjadi dasar bahwa pengurusan jenazah adalah perkara yang telah dikenal sejak awal manusia, dan syariat datang untuk mengaturnya dengan adab yang mulia.

Hadits terkait — Shahih Al-Bukhari no. 1272, dari Aisyah رضي الله عنها:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ

"Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Hisyam, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah ﷺ dikafani dengan tiga helai kain, tidak ada kemeja dan tidak ada sorban."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab Kafan Tanpa Kemeja. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa kafan tidak harus berupa kemeja atau sorban.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menerangkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, beliau dikafani dengan tiga lembar kain putih dari kain Yaman yang disebut sahuliyyah (sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari). Tidak ada kemeja yang menutupi badan beliau, dan tidak ada sorban yang melilit kepala beliau. Ini adalah bentuk kesederhanaan yang menjadi teladan bagi umat.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya mengafani mayit laki-laki dengan tiga helai kain tanpa kemeja dan sorban. Beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal — bahwa yang utama bagi mayit laki-laki adalah tiga helai kain yang menutupi seluruh tubuh.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad) berpendapat bahwa mengafani laki-laki dengan tiga helai kain tanpa kemeja dan sorban adalah yang paling utama, berdasarkan hadits Aisyah ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kafan laki-laki terdiri dari tiga bagian: kain sarung, kemeja, dan sorban — namun ini dipahami sebagai boleh, bukan wajib.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa yang shahih dari sunnah Nabi ﷺ adalah tiga helai kain putih tanpa kemeja dan sorban. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang paling kuat dan sesuai dengan hadits Aisyah yang shahih.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa kesederhanaan dalam mengafani jenazah adalah bagian dari keindahan syariat Islam, karena tidak memberatkan keluarga mayit dan tidak berlebihan dalam pengeluaran.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa sunnahnya adalah tiga helai kain bagi laki-laki, dan boleh lebih dari tiga jika ada kebutuhan, namun yang utama adalah tiga helai sebagaimana yang dilakukan pada Nabi ﷺ.

Hikmah dari hadits ini:

  1. Kesederhanaan — Islam mengajarkan kesederhanaan bahkan dalam pengurusan jenazah.
  2. Tidak memberatkan — Keluarga mayit tidak dibebani dengan biaya kafan yang berlebihan.
  3. Teladan Nabi ﷺ — Apa yang dilakukan pada jenazah beliau adalah yang paling utama untuk diikuti.
  4. Menghindari ghuluw — Tidak berlebihan dalam mengafani, karena yang penting adalah menutupi tubuh dengan layak.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, para sahabat berkumpul dan bermusyawarah tentang cara mengafani beliau. Aisyah رضي الله عنها menceritakan bahwa beliau dikafani dengan tiga helai kain putih dari kain sahuliyyah — kain yang berasal dari Yaman. Tidak ada kemeja yang dipakai, tidak ada sorban yang dililitkan.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang jumlah kain kafan, lalu beliau menjawab dengan hadits ini dan berkata, "Yang paling utama adalah tiga helai, dan tidak mengapa jika lebih."

Fudail bin 'Iyadh — seorang ulama zuhud dari generasi tabi'ut tabi'in — pernah berkata bahwa kesederhanaan dalam urusan dunia, termasuk dalam mengafani jenazah, adalah tanda keikhlasan dan jauhnya seseorang dari riya'. Beliau mencontohkan bagaimana Nabi ﷺ yang mulia pun dikafani dengan sederhana.

Hikmahnya: kemuliaan seseorang bukan diukur dari banyaknya kain kafan atau mewahnya pengurusan jenazah, tetapi dari amal shalih yang ia bawa menghadap Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah mengafani mayit laki-laki adalah dengan tiga helai kain putih yang menutupi seluruh tubuh, tanpa kemeja dan tanpa sorban.
  2. Boleh menambah lebih dari tiga helai jika ada kebutuhan, namun yang utama adalah tiga helai.
  3. Bagi mayit perempuan, para ulama dalam daftar (seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat boleh menggunakan lebih dari tiga helai, termasuk kain penutup kepala dan dada, karena kelembutan dan penjagaan yang lebih.
  4. Hindari berlebihan dalam mengafani jenazah, karena itu menyelisihi sunnah dan memberatkan keluarga.
  5. Ikhlaskan niat dalam mengurus jenazah, karena itu adalah amal yang berpahala dan bentuk penghormatan terakhir kepada saudara seiman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?