Penjelasan Hadits Bukhari No. 1271 tentang Kafan Nabi dengan tiga helai kain tanpa kemeja

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dikafani dengan tiga helai kain putih (bukan sutra, melainkan katun) tanpa menggunakan kemeja dan sorban. Ini menunjukkan bahwa mengafani jenazah dengan tiga lapis kain yang menutup seluruh tubuh adalah sunnah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ, dan tidak wajib menggunakan kemeja atau sorban dalam kafan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ كُفِّنَ النَّبِيُّ ﷺ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابِ سَحُولَ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

"Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: 'Nabi ﷺ dikafani dengan tiga helai kain Sahul (kain katun putih dari Yaman) yang terbuat dari kapas, tidak ada padanya kemeja dan tidak pula sorban.'" (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Jana'iz, Bab Al-Kafan bila Qamis, no. 1271)

Hadits terkait lainnya:

Dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

كُفِّنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي ثَلاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

"Rasulullah ﷺ dikafani dengan tiga kain putih Sahuliyah dari kapas, tidak ada padanya kemeja dan tidak pula sorban." (HR. Muslim, no. 941)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "سَحُول" adalah kain katun putih yang berasal dari Yaman, dan "كُرْسُف" berarti kapas. Beliau menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya mengafani dengan tiga lapis kain putih tanpa kemeja dan sorban.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "Tiga Kain Sahul"

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "سَحُول" adalah kain katun putih yang dinisbatkan kepada desa Sahul di Yaman. Kain ini bukan sutra, melainkan katun murni. Ini menunjukkan bahwa kafan yang paling utama adalah kain putih yang bersih.

2. Hukum Mengafani dengan Tiga Lapis

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah lapisan kafan:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengafani laki-laki dengan tiga lapis kain adalah yang paling utama, berdasarkan hadits Aisyah ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kafan yang disunnahkan adalah tiga lapis, namun jika hanya mampu satu lapis yang menutup seluruh tubuh, itu sudah mencukupi.
  • Imam Malik berpendapat bahwa kafan yang paling utama adalah tiga lapis, dan ini yang dipraktikkan oleh Nabi ﷺ.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa mengafani dengan tiga lapis adalah sunnah, namun yang terpenting adalah menutup seluruh tubuh jenazah. Jika hanya mampu satu lapis, maka itu sah dan mencukupi.

3. Tidak Ada Kemeja dan Sorban

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak dikafani dengan kemeja dan sorban untuk menunjukkan bahwa kafan yang disyariatkan hanyalah kain yang membungkus seluruh tubuh, bukan pakaian yang dijahit seperti kemeja atau sorban. Ini juga untuk memudahkan keluarga dalam mengurus jenazah.

4. Hikmah Kain Putih

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Samurah bin Jundub bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

"Pakailah pakaian putih dari pakaian kalian, karena ia adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah mayat kalian dengannya." (HR. At-Tirmidzi, no. 994, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Imam As-Sa'di menjelaskan bahwa kain putih melambangkan kesucian dan kebersihan, dan ini yang paling utama untuk kafan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, para sahabat kebingungan bagaimana cara mengafani beliau. Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa mereka akhirnya mengafani beliau dengan tiga kain putih dari Yaman.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pada awalnya para sahabat ingin membeli kain untuk kafan Nabi ﷺ, namun kemudian mereka mendengar bahwa Nabi ﷺ bersabda bahwa beliau akan dikafani dengan kain yang beliau miliki. Akhirnya mereka mengafani beliau dengan tiga kain Sahul yang putih bersih, tanpa kemeja dan sorban.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kesederhanaan Nabi ﷺ bahkan terlihat dalam urusan kafan. Beliau tidak meminta kafan yang mewah atau berlebihan, melainkan kain putih yang sederhana namun bersih. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam mengurus jenazah dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengafani jenazah laki-laki dengan tiga lapis kain putih adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Kain kafan yang utama adalah kain putih yang bersih dan menutup seluruh tubuh.
  3. Tidak wajib menggunakan kemeja atau sorban dalam kafan, karena Nabi ﷺ sendiri tidak menggunakannya.
  4. Jika tidak mampu tiga lapis, satu lapis yang menutup seluruh tubuh sudah mencukupi.
  5. Hindari berlebihan dalam kafan — kafan yang mahal atau berlebihan tidak dianjurkan dalam syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?