Penjelasan Hadits Bukhari No. 1265 tentang Tata cara mengafani orang meninggal saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara mengurus jenazah orang yang meninggal dalam keadaan ihram (haji/umrah). Nabi ﷺ memerintahkan agar jenazah tersebut dimandikan dengan air dan daun sidr, dikafani dengan dua kain, serta tidak diberi wewangian (hanuth) dan tidak ditutup kepalanya. Alasannya, orang yang berihram akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, sehingga perlakuan terhadap jenazahnya pun disesuaikan dengan keadaan ihramnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jenazah, Bab Kafan dalam Dua Kain (no. 1265), dari jalur sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

<p>حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهم ـ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ ـ أَوْ قَالَ فَأَوْقَصَتْهُ ـ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا "</p>

Terjemahan: "Ketika seorang lelaki berdiri di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya sehingga lehernya patah (dan meninggal). Nabi ﷺ bersabda: 'Mandikanlah ia dengan air dan sidr, dan kafanilah ia dengan dua kain, dan janganlah kamu meminyaki dan menutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan melafalkan talbiyah.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan talbiyah dan syiar haji:

<p>وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ</p>

QS. Al-Hajj [22]: 27 — "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Peristiwa ini terjadi di Arafah, saat seorang lelaki sedang berihram menunaikan haji. Ia terjatuh dari kendaraannya dan lehernya patah hingga meninggal. Karena ia meninggal dalam keadaan ihram, maka Nabi ﷺ memberikan perintah khusus terkait pengurusan jenazahnya.

Pemahaman ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab mengurus jenazah orang yang berihram. Beliau menyebutkan bahwa perintah "اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ" (mandikanlah dengan air dan sidr) menunjukkan disyariatkannya menggunakan daun sidr dalam memandikan jenazah, dan ini berlaku umum untuk semua jenazah, bukan hanya yang berihram. Sedangkan larangan "لاَ تُحَنِّطُوهُ" (jangan meminyaki) dan "لاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ" (jangan menutup kepalanya) adalah kekhususan bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihram.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa hikmah larangan menutup kepala dan memberi wewangian adalah karena orang yang berihram dilarang melakukan hal tersebut semasa hidupnya, dan keadaan ihramnya tetap berlanjut setelah kematiannya — sebagaimana ditegaskan oleh sabda Nabi ﷺ "فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا" (karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah).

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan ihram tetap dianggap dalam keadaan ihram, sehingga larangan-larangan ihram tetap berlaku atas jenazahnya. Ini juga menunjukkan keutamaan besar orang yang meninggal saat menunaikan haji, karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah — sebuah keadaan yang penuh dengan tauhid dan pengagungan kepada Allah.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jenazah orang yang berihram tidak boleh ditutup kepalanya dan tidak boleh diberi wewangian, berdasarkan zhahir hadits ini. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku selama jenazah belum dikuburkan, dan sebagian ulama Hanafiyah membolehkan menutup kepala setelah dikuburkan. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang berpegang pada zhahir hadits, yaitu tidak menutup kepala dan tidak memberi wewangian secara mutlak.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting: (1) disyariatkannya memandikan jenazah dengan air dan sidr, (2) bolehnya mengafani jenazah dengan dua kain meskipun lebih utama tiga kain bagi laki-laki yang bukan muhrim, (3) kekhususan orang yang berihram yang tidak boleh diberi wewangian dan tidak boleh ditutup kepalanya, (4) dalil bahwa amal seseorang akan dibangkitkan bersamanya di hari kiamat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا" menunjukkan bahwa seseorang akan dibangkitkan sesuai keadaan amal terakhirnya. Ini adalah kabar gembira bagi orang yang meninggal dalam keadaan beribadah kepada Allah.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang berada di Arafah bersama para sahabatnya. Di tengah suasana khusyuknya wukuf, tiba-tiba terdengar suara jatuh yang keras. Seorang lelaki yang sedang berihram terjatuh dari untanya. Tubuhnya menghantam tanah dengan keras, dan lehernya patah seketika. Ia meninggal di tempat, di tanah yang paling mulia, di hari yang paling mulia, dalam keadaan menunaikan ibadah haji.

Para sahabat terkejut dan sedih. Mereka segera menghampiri dan menutupi jenazahnya. Namun Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang dan perhatian kepada umatnya segera memberikan arahan. Beliau ﷺ bersabda dengan lembut namun tegas: "Mandikanlah ia dengan air dan daun sidr. Kafanilah ia dengan dua kain. Jangan kalian beri wewangian dan jangan kalian tutup kepalanya."

Para sahabat mungkin bertanya-tanya mengapa perlakuan khusus ini diberikan. Maka Nabi ﷺ menjelaskan dengan sabdanya yang penuh makna: "Karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah."

Betapa indahnya janji Nabi ﷺ ini. Lelaki itu meninggal di Arafah, di tempat yang paling dekat dengan rahmat Allah, dalam keadaan mengagungkan Allah dengan talbiyah. Dan kelak di hari kiamat, ia akan dibangkitkan dengan suara talbiyah masih terucap dari lisannya — sebuah kehormatan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang meninggal dalam keadaan beribadah kepada-Nya.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Allah memuliakan orang yang meninggal dalam keadaan menunaikan syiar-syiar-Nya. Keadaan seseorang saat meninggal akan menjadi keadaan dirinya saat dibangkitkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jenazah orang yang berihram (haji/umrah) tidak boleh ditutup kepalanya dan tidak boleh diberi wewangian (hanuth), berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang tegas dalam hadits ini.
  2. Memandikan jenazah disyariatkan menggunakan air dan daun sidr (bidara), sebagaimana perintah Nabi ﷺ. Ini berlaku umum untuk semua jenazah.
  3. Mengafani jenazah boleh dengan dua kain, meskipun yang lebih utama bagi laki-laki adalah tiga kain (sebagaimana hadits lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha). Dua kain dalam hadits ini adalah karena perintah khusus saat itu.
  4. Orang yang meninggal dalam keadaan beribadah — seperti sedang haji, umrah, atau dalam keadaan talbiyah — akan dibangkitkan sesuai keadaan amal terakhirnya. Ini adalah keutamaan besar yang hendaknya kita niatkan dan persiapkan.
  5. Hendaknya kita memperbanyak amal saleh dan berusaha agar akhir hidup kita dalam keadaan beribadah kepada Allah, karena keadaan saat meninggal akan menentukan keadaan saat dibangkitkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?