Penjelasan Hadits Bukhari No. 1262 tentang Menganyam rambut jenazah wanita menjadi tiga kepang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika putri Nabi ﷺ meninggal, rambutnya dikepang menjadi tiga bagian: satu di bagian depan (ubun-ubun) dan dua di sisi kanan dan kiri kepala. Ini menunjukkan bahwa merapikan rambut jenazah wanita dengan mengepangnya menjadi tiga adalah sunnah yang dipraktikkan langsung oleh para sahabat wanita, khususnya Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab Apakah Rambut Wanita Dijahit Tiga Poni, dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ ضَفَرْنَا شَعَرَ بِنْتِ النَّبِيِّ ﷺ. تَعْنِي ثَلاَثَةَ قُرُونٍ. وَقَالَ وَكِيعٌ قَالَ سُفْيَانُ نَاصِيَتَهَا وَقَرْنَيْهَا.

Terjemahan: "Kami menganyam rambut putri Nabi ﷺ menjadi tiga kepang. Waki' berkata bahwa Sufyan mengatakan, 'Satu kepang di depan dan dua kepang di sisi kepala.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan makna yang sama, dan Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa yang dimaksud adalah tiga kepang: satu di bagian ubun-ubun (nashiyah) dan dua di sisi kanan dan kiri (qarnain).

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang tata cara merapikan rambut jenazah wanita. Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, seorang sahabat wanita yang mulia dan dikenal banyak meriwayatkan hadits tentang jenazah, menceritakan bahwa ketika putri Nabi ﷺ meninggal, beliau memerintahkan para sahabat wanita untuk memandikan dan merapikan jenazahnya, termasuk mengepang rambutnya menjadi tiga.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Jenazah, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari bab tata cara pengurusan jenazah wanita, khususnya dalam hal merapikan rambut.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengepang rambut jenazah wanita menjadi tiga adalah sunnah, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) di antara para ulama bahwa rambut jenazah wanita tidak dibiarkan terurai, tetapi dirapikan dengan dikepang.
  3. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengepang rambut jenazah wanita, dan bahwa yang dimaksud dengan "tiga kepang" adalah satu di depan (nashiyah/ubun-ubun) dan dua di samping (qarnain). Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa rambut jenazah wanita dirapikan sebagaimana rambutnya dirapikan saat hidup, yaitu dengan dikepang.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa rambut jenazah wanita dikepang menjadi tiga, berdasarkan hadits ini. Ini adalah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syeikh Al-Albani dan Syeikh Ibn Utsaimin dari kalangan ulama belakangan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa rambut jenazah wanita cukup dirapikan tanpa harus dikepang tiga, namun pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits, yaitu dikepang tiga, karena ini adalah perintah langsung dari Nabi ﷺ kepada Ummu 'Athiyyah dan para sahabat wanita lainnya.

Hikmah:

  • Merapikan jenazah adalah bagian dari memuliakan mayit.
  • Rambut jenazah wanita tidak dibiarkan terurai karena bisa mengganggu saat dikafani.
  • Mengepang tiga adalah cara yang paling rapi dan sesuai dengan sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika putri Nabi ﷺ, yaitu Ummu Kultsum atau Zainab radhiyallahu 'anha, meninggal, Nabi ﷺ memanggil Ummu 'Athiyyah dan beberapa sahabat wanita untuk memandikan jenazahnya. Beliau bersabda, "Mandikanlah ia tiga kali, lima kali, atau lebih jika kalian pandang perlu, dengan air dan daun bidara. Dan pada akhirnya, campurlah dengan kapur atau sesuatu dari kapur. Dan apabila kalian telah selesai, beritahukanlah kepadaku."

Ummu 'Athiyyah berkata, "Kami memandikannya, lalu kami mengepang rambutnya menjadi tiga kepang." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ memberikan kain miliknya untuk dijadikan sebagai kain kafan bagian dalam. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap pengurusan jenazah keluarganya, dan bagaimana beliau mengajarkan kepada para sahabat wanita tentang tata cara yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang mengurus jenazah wanita: Rambut jenazah wanita hendaknya dikepang menjadi tiga: satu di depan (ubun-ubun) dan dua di sisi kanan dan kiri, sebagaimana yang dipraktikkan oleh Ummu 'Athiyyah dan para sahabat wanita.
  2. Hukumnya sunnah: Mengepang rambut jenazah wanita adalah sunnah yang dianjurkan, bukan wajib. Jika tidak memungkinkan, maka cukup dirapikan.
  3. Mengikuti sunnah: Praktik ini adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ yang harus kita jaga dan amalkan, terutama bagi mereka yang sering mengurus jenazah.
  4. Memuliakan mayit: Merapikan jenazah, termasuk rambutnya, adalah bentuk memuliakan mayit dan menjalankan perintah Nabi ﷺ.
  5. Rujukan utama: Hadits ini menjadi dalil utama dalam fiqih jenazah tentang tata cara merapikan rambut jenazah wanita, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan ulama lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?