Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah ingin merenovasi Ka'bah dengan menjadikan dua pintu, tetapi beliau meninggalkan keinginan itu karena khawatir orang-orang Quraisy yang baru masuk Islam akan salah paham dan murtad. Ini adalah pelajaran besar tentang fiqih prioritas (memilih yang lebih ringan mudharatnya) dan hikmah dakwah — meninggalkan sesuatu yang sunnah demi mencegah keburukan yang lebih besar. Ibnu Az-Zubair kemudian melakukannya ketika situasinya sudah memungkinkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ilmu, Bab: "Siapa yang Meninggalkan Sebagian Pilihan Karena Takut Pemahaman Sebagian Orang Terhadapnya Terbatas Sehingga Mereka Jatuh ke Dalam yang Lebih Parah" (hadits no. 126). Perawinya adalah Al-Aswad bin Yazid, dari Abdullah bin Az-Zubair, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Al-Hajj) dengan lafaz yang semakna.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan kaidah "meninggalkan yang sunnah demi mencegah keburukan yang lebih besar" adalah firman Allah:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
QS. Al-An'am [6]: 108
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan."
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat ini sebagai dalil bahwa meninggalkan suatu perkara yang maslahat demi menghindari mafsadah (kerusakan) yang lebih besar adalah prinsip syariat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ memberitahu Aisyah bahwa beliau ingin merobohkan Ka'bah dan membangunnya kembali dengan dua pintu — satu untuk masuk, satu untuk keluar — karena bangunan Ka'bah saat itu tidak sesuai dengan pondasi asli yang dibangun Nabi Ibrahim 'alaihissalam. Namun beliau menahan diri karena kaum Quraisy baru saja masuk Islam; jika Ka'bah dirobohkan, dikhawatirkan mereka akan mengira Nabi ﷺ ingin mengubah Ka'bah sebagaimana orang-orang yang mengubah rumah ibadah, sehingga mereka murtad kembali.
Pemahaman ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah besar: boleh meninggalkan perkara yang lebih utama (afdhal) demi menghindari fitnah dan keburukan yang lebih besar. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam "Kitab Ilmu" untuk menunjukkan bahwa seorang alim harus memperhatikan kondisi pemahaman manusia ketika menyampaikan ilmu atau mengambil keputusan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan pembangunan ulang Ka'bah karena alasan maslahat dakwah — menjaga hati orang yang baru masuk Islam lebih penting daripada memperbaiki bangunan Ka'bah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah-kaidah fiqihnya menegaskan bahwa dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat) — dan hadits ini adalah salah satu dalil terkuatnya.
Ibnu Az-Zubair kemudian melaksanakan keinginan Nabi ﷺ tersebut ketika ia berkuasa di Makkah, karena saat itu kondisi sudah memungkinkan dan tidak lagi dikhawatirkan fitnah. Ini menunjukkan bahwa keputusan Nabi ﷺ meninggalkan renovasi bersifat situasional, bukan larangan permanen.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah Ka'bah dibangun ulang oleh Ibnu Az-Zubair lalu diubah kembali oleh Al-Hajjaj, hukum mengembalikannya ke bentuk dua pintu menjadi perkara yang diperselisihkan. Namun yang jelas dari hadits ini adalah kaidah tentang mempertimbangkan kondisi manusia dalam berdakwah dan mengambil keputusan.
Story Telling
Al-Aswad bin Yazid — seorang tabi'in besar dari Kufah — menceritakan bahwa Abdullah bin Az-Zubair pernah bertanya kepadanya: "Aisyah sering membisikkan rahasia kepadamu. Apa yang dia ceritakan tentang Ka'bah?"
Al-Aswad menjawab dengan menyebutkan hadits di atas. Ibnu Az-Zubair — yang saat itu menjadi penguasa Hijaz — kemudian benar-benar merobohkan Ka'bah dan membangunnya kembali dengan dua pintu, sebagaimana keinginan Nabi ﷺ. Ia melakukannya karena kondisi sudah berbeda: orang-orang Quraisy generasi jahiliyah sudah tiada, dan umat Islam sudah kuat dalam keimanan.
Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa Ibnu Az-Zubair berkata: "Aku tidak akan membiarkan apa yang Nabi ﷺ ingin lakukan hanya karena takut kepada manusia." Namun kemudian Al-Hajjaj bin Yusuf mengembalikan Ka'bah ke bentuk semula setelah Ibnu Az-Zubair wafat.
Hikmahnya: seorang pemimpin dan dai harus memahami kapan dan bagaimana menerapkan suatu kebijakan. Nabi ﷺ menunda karena kondisi belum memungkinkan; Ibnu Az-Zubair melaksanakan karena kondisi sudah berubah. Ini adalah pelajaran tentang fiqih waqi' (memahami realitas).
Kesimpulan Praktis
- Pahami kondisi orang yang diajak bicara. Jangan menyampaikan kebenaran dengan cara yang membuat orang justru menjauh, apalagi yang baru belajar agama.
- Dahulukan mencegah kerusakan yang lebih besar. Kadang kita harus menunda sesuatu yang baik demi menghindari keburukan yang lebih parah — ini prinsip syariat yang kuat.
- Bersikap bijak dalam berdakwah. Nabi ﷺ menahan keinginan mulia demi menjaga hati umat. Ini teladan bagi dai dan pendidik.
- Jangan terburu-buru menghukumi. Perbedaan situasi dan kondisi bisa mengubah penerapan suatu sunnah, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Az-Zubair setelah situasi berubah.
- Rujuk kepada ulama dalam perkara besar. Sebagaimana Al-Aswad bertanya dan menyampaikan ilmu dengan amanah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.