Penjelasan Hadits Bukhari No. 126 tentang Meninggalkan pilihan demi menghindari kesalahpahaman umat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah ingin merenovasi Ka'bah dengan menjadikan dua pintu, tetapi beliau meninggalkan keinginan itu karena khawatir orang-orang Quraisy yang baru masuk Islam akan salah paham dan murtad. Ini adalah pelajaran besar tentang fiqih prioritas (memilih yang lebih ringan mudharatnya) dan hikmah dakwah — meninggalkan sesuatu yang sunnah demi mencegah keburukan yang lebih besar. Ibnu Az-Zubair kemudian melakukannya ketika situasinya sudah memungkinkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ilmu, Bab: "Siapa yang Meninggalkan Sebagian Pilihan Karena Takut Pemahaman Sebagian Orang Terhadapnya Terbatas Sehingga Mereka Jatuh ke Dalam yang Lebih Parah" (hadits no. 126). Perawinya adalah Al-Aswad bin Yazid, dari Abdullah bin Az-Zubair, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Al-Hajj) dengan lafaz yang semakna.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan kaidah "meninggalkan yang sunnah demi mencegah keburukan yang lebih besar" adalah firman Allah:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

QS. Al-An'am [6]: 108

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan."

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat ini sebagai dalil bahwa meninggalkan suatu perkara yang maslahat demi menghindari mafsadah (kerusakan) yang lebih besar adalah prinsip syariat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ memberitahu Aisyah bahwa beliau ingin merobohkan Ka'bah dan membangunnya kembali dengan dua pintu — satu untuk masuk, satu untuk keluar — karena bangunan Ka'bah saat itu tidak sesuai dengan pondasi asli yang dibangun Nabi Ibrahim 'alaihissalam. Namun beliau menahan diri karena kaum Quraisy baru saja masuk Islam; jika Ka'bah dirobohkan, dikhawatirkan mereka akan mengira Nabi ﷺ ingin mengubah Ka'bah sebagaimana orang-orang yang mengubah rumah ibadah, sehingga mereka murtad kembali.

Pemahaman ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah besar: boleh meninggalkan perkara yang lebih utama (afdhal) demi menghindari fitnah dan keburukan yang lebih besar. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam "Kitab Ilmu" untuk menunjukkan bahwa seorang alim harus memperhatikan kondisi pemahaman manusia ketika menyampaikan ilmu atau mengambil keputusan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan pembangunan ulang Ka'bah karena alasan maslahat dakwah — menjaga hati orang yang baru masuk Islam lebih penting daripada memperbaiki bangunan Ka'bah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah-kaidah fiqihnya menegaskan bahwa dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat) — dan hadits ini adalah salah satu dalil terkuatnya.

Ibnu Az-Zubair kemudian melaksanakan keinginan Nabi ﷺ tersebut ketika ia berkuasa di Makkah, karena saat itu kondisi sudah memungkinkan dan tidak lagi dikhawatirkan fitnah. Ini menunjukkan bahwa keputusan Nabi ﷺ meninggalkan renovasi bersifat situasional, bukan larangan permanen.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah Ka'bah dibangun ulang oleh Ibnu Az-Zubair lalu diubah kembali oleh Al-Hajjaj, hukum mengembalikannya ke bentuk dua pintu menjadi perkara yang diperselisihkan. Namun yang jelas dari hadits ini adalah kaidah tentang mempertimbangkan kondisi manusia dalam berdakwah dan mengambil keputusan.

Story Telling

Al-Aswad bin Yazid — seorang tabi'in besar dari Kufah — menceritakan bahwa Abdullah bin Az-Zubair pernah bertanya kepadanya: "Aisyah sering membisikkan rahasia kepadamu. Apa yang dia ceritakan tentang Ka'bah?"

Al-Aswad menjawab dengan menyebutkan hadits di atas. Ibnu Az-Zubair — yang saat itu menjadi penguasa Hijaz — kemudian benar-benar merobohkan Ka'bah dan membangunnya kembali dengan dua pintu, sebagaimana keinginan Nabi ﷺ. Ia melakukannya karena kondisi sudah berbeda: orang-orang Quraisy generasi jahiliyah sudah tiada, dan umat Islam sudah kuat dalam keimanan.

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa Ibnu Az-Zubair berkata: "Aku tidak akan membiarkan apa yang Nabi ﷺ ingin lakukan hanya karena takut kepada manusia." Namun kemudian Al-Hajjaj bin Yusuf mengembalikan Ka'bah ke bentuk semula setelah Ibnu Az-Zubair wafat.

Hikmahnya: seorang pemimpin dan dai harus memahami kapan dan bagaimana menerapkan suatu kebijakan. Nabi ﷺ menunda karena kondisi belum memungkinkan; Ibnu Az-Zubair melaksanakan karena kondisi sudah berubah. Ini adalah pelajaran tentang fiqih waqi' (memahami realitas).

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami kondisi orang yang diajak bicara. Jangan menyampaikan kebenaran dengan cara yang membuat orang justru menjauh, apalagi yang baru belajar agama.
  2. Dahulukan mencegah kerusakan yang lebih besar. Kadang kita harus menunda sesuatu yang baik demi menghindari keburukan yang lebih parah — ini prinsip syariat yang kuat.
  3. Bersikap bijak dalam berdakwah. Nabi ﷺ menahan keinginan mulia demi menjaga hati umat. Ini teladan bagi dai dan pendidik.
  4. Jangan terburu-buru menghukumi. Perbedaan situasi dan kondisi bisa mengubah penerapan suatu sunnah, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Az-Zubair setelah situasi berubah.
  5. Rujuk kepada ulama dalam perkara besar. Sebagaimana Al-Aswad bertanya dan menyampaikan ilmu dengan amanah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?