Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengabarkan wafatnya Raja An-Najashi (Ashhamah bin Abjar) kepada para sahabat pada hari kematiannya, lalu beliau mengajak mereka shalat jenazah di tanah lapang (musalla) dengan empat takbir. Ini menunjukkan disyariatkannya mengumumkan kematian seseorang, shalat jenazah untuk mayit yang berada di negeri lain (shalat ghaib), dan shalat jenazah di luar masjid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Bab Pria Mengabarkan Kematian kepada Keluarga yang Meninggal", dari jalur Ismail bin Abi Uwais, dari Imam Malik, dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Terkait dalil Al-Qur'an tentang shalat jenazah dan mengingat kematian, Allah berfirman:
QS. Ali 'Imran [3]: 185
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Dan kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan yang memperdaya."
Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari jalur yang sama, dan Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menjadi dalil shalat jenazah bagi mayit yang berada di negeri lain.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Raja An-Najashi — penguasa Habasyah (Ethiopia) yang beriman kepada Nabi ﷺ dan melindungi para sahabat yang hijrah — meninggal dunia. Nabi ﷺ mengabarkan berita kematiannya kepada para sahabat di Madinah pada hari yang sama, kemudian beliau keluar ke tanah lapang (musalla), mengatur para sahabat dalam barisan, dan menunaikan shalat jenazah dengan empat takbir.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Jana'iz, menunjukkan bahwa mengabarkan kematian (na'yu) dan shalat jenazah adalah bagian dari syariat. Beliau juga meriwayatkan hadits serupa dalam beberapa jalur untuk menguatkan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil:
- Bolehnya mengumumkan kematian seseorang kepada kaum muslimin agar mereka menshalatkannya dan mendoakannya.
- Bolehnya shalat jenazah untuk mayit yang berada di negeri lain (shalat ghaib), karena An-Najashi wafat di Habasyah sedangkan Nabi ﷺ dan para sahabat berada di Madinah.
- Shalat jenazah boleh dilakukan di tanah lapang, tidak harus di masjid.
- Jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah empat.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat ghaib, dan ini adalah pendapat yang kuat. Beliau juga menjelaskan bahwa mengabarkan kematian diperbolehkan selama tujuannya untuk meminta doa dan shalat jenazah, bukan untuk meratap atau menangis berlebihan.
- Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarh Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kaum muslimin, bahkan yang berada jauh di negeri lain. Beliau juga menyebutkan bahwa shalat jenazah ghaib dilakukan karena An-Najashi tidak memiliki kaum muslimin yang menshalatkannya di sana.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengabarkan kematian An-Najashi untuk mengajari umatnya tentang shalat jenazah dan menunjukkan bahwa persaudaraan Islam melampaui batas geografis.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menekankan bahwa kematian adalah pasti, dan seorang muslim hendaknya mempersiapkan diri serta mendoakan saudaranya yang telah wafat.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat ghaib hanya boleh dilakukan jika mayit berada di negeri yang tidak ada yang menshalatkannya, atau jika ada maslahat tertentu. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariatkan secara umum. Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bolehnya shalat ghaib berdasarkan hadits ini, karena Nabi ﷺ melakukannya untuk An-Najashi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Raja An-Najashi (Ashhamah) adalah raja Habasyah yang adil dan beriman kepada Nabi ﷺ. Ketika kaum muslimin hijrah ke Habasyah, ia melindungi mereka dari kezaliman kaum Quraisy. Nabi ﷺ sangat menghargai kebaikannya.
Pada suatu hari, ketika Nabi ﷺ berada di Madinah, beliau mengabarkan kepada para sahabat: "Sesungguhnya saudara kalian, An-Najashi, telah meninggal dunia." Para sahabat terkejut karena An-Najashi berada jauh di Habasyah. Namun, Nabi ﷺ kemudian keluar ke tanah lapang, mengatur para sahabat dalam barisan, dan menunaikan shalat jenazah untuknya dengan empat takbir.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap seorang muslim yang berjasa, meskipun berada di negeri yang jauh. Ini juga menjadi pelajaran bahwa persaudaraan Islam tidak terbatas oleh jarak dan waktu.
Kesimpulan Praktis
- Mengabarkan kematian (na'yu) diperbolehkan untuk meminta doa dan shalat jenazah, bukan untuk meratap.
- Shalat jenazah disyariatkan, baik untuk mayit yang ada di tempat kita maupun di negeri lain (shalat ghaib) jika ada maslahat.
- Shalat jenazah boleh dilakukan di tanah lapang (musalla), tidak harus di masjid.
- Jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah empat, berdasarkan hadits ini.
- Mendoakan saudara muslim yang wafat adalah bagian dari akhlak Islam, meskipun ia berada jauh.
- Kematian adalah pasti, maka hendaknya kita mempersiapkan diri dengan amal saleh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.