Penjelasan Hadits Bukhari No. 124 tentang Keringanan urutan ibadah haji saat lupa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa luasnya kasih sayang Nabi ﷺ dan betapa agama ini dibangun di atas kemudahan. Ketika para sahabat melakukan kesalahan urutan dalam manasik haji karena lupa atau tidak tahu, Nabi ﷺ tidak menyalahkan mereka, tetapi membimbing dengan jawaban "lakukanlah, tidak ada masalah". Ini menjadi dalil penting bahwa kekeliruan karena lupa atau ketidaktahuan dalam urutan amal haji tidak membatalkan ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Ilmu, Bab Pertanyaan dan Fatwa saat Melempar Jumrah, nomor 124, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash رضي الله عنهما.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ عِنْدَ الْجَمْرَةِ وَهُوَ يُسْأَلُ، فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ. قَالَ "ارْمِ وَلَا حَرَجَ". قَالَ آخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ. قَالَ "انْحَرْ وَلَا حَرَجَ". فَمَا سُئِلَ عَنْ شَىْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ افْعَلْ وَلَا حَرَجَ.

Terjemahan: Abdullah bin Amr berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ di dekat Jamrah sedang ditanya. Seorang lelaki berkata: 'Wahai Rasulullah, aku menyembelih sebelum melempar.' Beliau menjawab: 'Lemparlah, tidak ada masalah.' Lelaki lain berkata: 'Wahai Rasulullah, aku mencukur sebelum menyembelih.' Beliau menjawab: 'Sembelihlah, tidak ada masalah.' Tidaklah beliau ditanya tentang sesuatu yang didahulukan atau diakhirkan melainkan beliau menjawab: 'Lakukanlah, tidak ada masalah.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan kaidah kemudahan ini:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

QS. Al-Hajj [22]: 78

"Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits: Hadits ini terjadi pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) saat Nabi ﷺ berada di dekat Jamrah Aqabah. Para sahabat bertanya tentang urutan amal haji yang mereka lakukan tidak sesuai urutan yang seharusnya — menyembelih sebelum melempar, mencukur sebelum menyembelih, dan seterusnya. Nabi ﷺ menjawab semuanya dengan satu pola: "lakukan yang belum engkau kerjakan, dan tidak ada dosa/kesulitan bagimu."

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Ilmu, khususnya bab tentang bertanya dan berfatwa saat melempar jumrah. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil tentang adab bertanya dan berfatwa, serta bolehnya berfatwa di tengah pelaksanaan ibadah.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok besar dalam bab raf'ul haraj (mengangkat kesulitan) dalam manasik. Beliau menegaskan bahwa menjawab dengan "lakukanlah, tidak ada masalah" menunjukkan amal yang tertinggal tetap wajib dikerjakan, sedangkan yang sudah dikerjakan tetap sah, dan tidak ada dam (denda) karena lupa atau tidak tahu.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa urutan (tartib) amal haji pada hari Nahr bersifat sunnah, bukan syarat sah. Jika seseorang mendahulukan atau mengakhirkan karena lupa, tidak tahu, atau bahkan sengaja menurut sebagian ulama, hajinya tetap sah. Beliau juga menukil bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpegang pada hadits ini secara luas.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang tidak memeriksa satu per satu urutan, tetapi langsung memaafkan dan memerintahkan melanjutkan, menunjukkan bahwa syariat ini dibangun atas kemudahan dan bahwa kekeliruan dalam urutan bukanlah hal yang membatalkan.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa ayat "وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ" adalah asas seluruh syariat, dan hadits ini adalah penerapan praktisnya dalam ibadah haji.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i menurut salah satu pendapat) membedakan antara lupa/tidak tahu dengan sengaja. Namun yang paling kuat — berdasarkan keumuman hadits "فَمَا سُئِلَ عَنْ شَىْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ افْعَلْ وَلَا حَرَجَ" — adalah pendapat jumhur bahwa urutan bukan syarat sah, dan tidak ada dam bagi yang meninggalkan urutan karena lupa atau tidak tahu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari Nahr, Nabi ﷺ berdiri di dekat Jamrah Aqabah, dan para sahabat datang bergantian menanyakan amal yang mereka kerjakan tidak sesuai urutan. Satu demi satu mereka bertanya dengan nada cemas, takut ibadahnya rusak. Namun Nabi ﷺ dengan wajah penuh kasih menjawab semuanya: "Lakukanlah, tidak ada masalah." Tidak ada satu pun yang beliau tegur atau suruh mengulang. Abdullah bin Amr yang menyaksikan langsung peristiwa itu meriwayatkannya agar umat setelahnya tahu bahwa agama ini tidak memberatkan. (Diriwayatkan Al-Bukhari no. 124; makna serupa juga dalam Muslim dari Jabir dan Ibnu Abbas رضي الله عنهم).

Kesimpulan Praktis

  1. Urutan amal haji pada hari Nahr (lempar, sembelih, cukur, thawaf ifadhah) bersifat sunnah, bukan syarat sah.
  2. Kesalahan karena lupa atau tidak tahu tidak membatalkan haji dan tidak mewajibkan dam.
  3. Tetap kerjakan amal yang tertinggal — jawaban Nabi ﷺ "lakukanlah" menunjukkan kewajiban menyelesaikan amal yang belum dikerjakan.
  4. Adab bertanya dan berfatwa: boleh bertanya kapan saja, termasuk saat sedang melaksanakan ibadah, dan jawaban hendaknya menenangkan, bukan menakut-nakuti.
  5. Jangan ghuluw (berlebihan) dalam beragama; agama ini dibangun atas kemudahan sebagaimana QS. Al-Hajj [22]: 78.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?