Penjelasan Hadits Bukhari No. 1235 tentang Isyarat dalam shalat saat terjadi gerhana

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa isyarat dengan kepala atau tangan ketika shalat dibolehkan jika ada kebutuhan mendesak, seperti memberi jawaban atau memberi tahu sesuatu kepada orang lain. Ini dilakukan oleh Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha saat terjadi gerhana matahari, dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya. Para ulama memahami bahwa isyarat ringan dalam shalat tidak membatalkan shalat selama tidak banyak bergerak dan tidak berupa ucapan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 1235, Kitab Sahu, Bab Isyarat dalam Shalat. Diriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Dalil Al-Qur'an tentang gerakan ringan dalam shalat:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menjaga shalat dengan penuh kekhusyukan, dan kekhusyukan tidak berarti terlarang melakukan isyarat kecil yang dibutuhkan.

Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah mengangkat kedua tangannya dalam shalat ketika memberi isyarat kepada para sahabat agar tetap di tempat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa isyarat ringan dalam shalat tidak mengapa.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Sahu, bab khusus tentang isyarat dalam shalat, menunjukkan beliau berpendapat isyarat itu bagian dari bab kesalahan/kebutuhan dalam shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya isyarat dengan kepala saat shalat untuk menjawab kebutuhan.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan isyarat ringan tidak membatalkan shalat.

Penjelasan Rinci

Konteks kejadian: Hadits ini terjadi saat peristiwa gerhana matahari pada zaman Nabi ﷺ. Ketika itu Nabi ﷺ shalat gerhana bersama kaum muslimin dengan shalat yang sangat panjang. Asma' binti Abu Bakar masuk menemui 'Aisyah yang sedang shalat, dan melihat orang-orang juga shalat. Ia bertanya apa yang terjadi, lalu 'Aisyah memberi isyarat dengan kepalanya ke arah langit (menunjuk gerhana), dan ketika ditanya apakah itu tanda (ayat), 'Aisyah menganggukkan kepala sebagai jawaban "ya".

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab isyarat dalam shalat, menunjukkan bahwa isyarat dengan kepala atau tangan diperbolehkan ketika ada hajat.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan beberapa faedah:
  • Bolehnya isyarat ringan dalam shalat untuk menjawab pertanyaan.
  • Bolehnya perempuan menjawab isyarat dengan kepala.
  • Bahwa isyarat tidak termasuk "kalam" (ucapan) yang membatalkan shalat.
  • Bahwa gerakan sedikit yang dibutuhkan tidak membatalkan shalat.
  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat gerakan sedikit yang tidak berulang-ulang tidak membatalkan shalat, dan isyarat termasuk dalam kategori ini.
  2. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang memberi isyarat dalam shalat untuk kebutuhan, dan ini menunjukkan agama ini mudah dan tidak memberatkan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat isyarat hanya boleh jika darurat, sebagian lain membolehkan selama tidak banyak. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dalam daftar) bahwa isyarat ringan yang dibutuhkan tidak membatalkan shalat, berdasarkan hadits ini dan hadits Anas bin Malik.

Story Telling

Dikisahkan oleh Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma — saudari 'Aisyah — bahwa ketika terjadi gerhana matahari pada masa Nabi ﷺ, ia masuk menemui 'Aisyah yang sedang shalat berdiri. Asma' melihat orang-orang di masjid juga sedang shalat dengan khusyuk. Ia bertanya, "Apa yang terjadi dengan orang-orang ini?" 'Aisyah tidak menjawab dengan ucapan karena sedang shalat, melainkan mengisyaratkan dengan kepalanya ke arah langit. Asma' memahami dan bertanya lagi, "Apakah ini tanda (kekuasaan Allah)?" 'Aisyah menganggukkan kepalanya, memberi isyarat "ya".

Hikmahnya: 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengajarkan bahwa dalam shalat, seorang hamba tetap boleh berkomunikasi seperlunya dengan isyarat, tanpa keluar dari kekhusyukan. Ini menunjukkan kelapangan syariat Islam. (Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Isyarat ringan dalam shalat dibolehkan ketika ada kebutuhan, seperti menjawab pertanyaan atau memberi tahu sesuatu.
  2. Isyarat tidak membatalkan shalat selama tidak banyak dan tidak berupa ucapan.
  3. Utamakan khusyuk, dan gunakan isyarat hanya saat benar-benar perlu.
  4. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah seperti Al-Bukhari, Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim dalam masalah ini.
  5. Jangan berlebihan dalam bergerak saat shalat, karena kekhusyukan adalah inti ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?