Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang ragu dalam shalat, misalnya tidak ingat apakah sudah tiga atau empat rakaat, maka ia harus mengambil keyakinan yang lebih kuat (misalnya tiga rakaat) lalu menyempurnakan shalatnya dan melakukan sujud sahwi dua kali sambil duduk sebelum salam. Hadits ini juga mengingatkan bahwa keraguan dalam shalat sering disebabkan oleh gangguan setan yang berusaha melalaikan hamba.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
"Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan sesungguhnya shalat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 45)
Ayat ini menunjukkan pentingnya khusyuk dalam shalat, dan setan berusaha merusak kekhusyukan tersebut.
Hadits yang dimaksud:
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 1231 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا نُودِيَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ الْأَذَانَ، فَإِذَا قُضِيَ الْأَذَانُ أَقْبَلَ، فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِيَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا وَكَذَا مَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِي كَمْ صَلَّى، فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
"Ketika panggilan shalat dikumandangkan, setan melarikan diri dengan mengeluarkan angin agar ia tidak mendengar adzan, dan ketika adzan selesai, ia kembali, dan ketika iqamah dikumandangkan, setan kembali melarikan diri, dan ketika iqamah selesai, ia kembali lagi dan berusaha mengganggu orang yang shalat dan pikirannya dan berkata, 'Ingat ini dan itu (yang tidak ia ingat sebelum shalat),' sampai orang yang shalat lupa berapa banyak rakaat yang ia kerjakan. Jika salah seorang di antara kalian tidak ingat apakah ia telah melaksanakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia melakukan dua sujud Sahu sambil duduk."
Penjelasan ulama tentang hadits ini:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/342) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal: pertama, gambaran usaha setan mengganggu shalat; kedua, solusi syar'i ketika seseorang ragu dalam jumlah rakaat. Beliau juga menukil pendapat Imam Al-Bukhari bahwa sujud sahwi dalam kasus ini dilakukan sebelum salam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/234) menjelaskan bahwa yang dimaksud "sujud dua kali sambil duduk" adalah sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, karena keraguan yang terjadi adalah keraguan tanpa ada yang lebih kuat (rajih).
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki dua bagian penting:
Pertama, tentang gangguan setan dalam shalat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5/42) menjelaskan bahwa setan sangat membenci adzan dan iqamah, sehingga ia lari ketika mendengarnya. Namun setelah selesai, ia kembali untuk mengganggu orang yang shalat dengan cara membisikkan pikiran-pikiran duniawi yang sebelumnya tidak terlintas. Ini adalah bentuk peperangan batin antara hamba dan setan dalam ibadah yang paling mulia.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (4/234) menambahkan bahwa gangguan setan ini adalah ujian bagi keikhlasan dan kesungguhan seorang hamba. Semakin tinggi kedudukan shalat, semakin besar pula usaha setan untuk merusaknya.
Kedua, tentang solusi ketika ragu jumlah rakaat.
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
- Pendapat jumhur (mayoritas) ulama – di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat – mengatakan bahwa jika seseorang ragu antara tiga dan empat rakaat, maka ia harus mengambil yang lebih sedikit (tiga rakaat) sebagai keyakinan, lalu menyempurnakan rakaat yang kurang, kemudian sujud sahwi sebelum salam. Pendapat ini berdasarkan hadits lain dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu (HR. Bukhari dan Muslim) yang lebih jelas.
- Pendapat Imam Abu Hanifah – bahwa jika ragu, ia boleh memilih mana yang diyakini, lalu menyempurnakan dan sujud sahwi.
- Pendapat yang dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah – bahwa jika ragu tanpa ada yang lebih kuat, maka ambil yang lebih sedikit. Namun jika ada yang lebih kuat (rajih), maka ikuti yang lebih kuat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (11/277) menjelaskan bahwa yang paling utama adalah mengambil yang lebih sedikit (misalnya tiga rakaat) lalu menyempurnakan menjadi empat, kemudian sujud sahwi sebelum salam. Ini adalah pendapat yang paling kuat karena sesuai dengan zhahir hadits dan diamalkan oleh kebanyakan sahabat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang seseorang yang ragu dalam shalatnya. Maka beliau menjawab, "Hendaklah ia membangun di atas keyakinan (yang lebih sedikit) dan sujud sahwi. Karena setan sangat senang jika seorang hamba bingung dalam ibadahnya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat perhatian terhadap masalah ini. Mereka tidak menganggap remeh keraguan dalam shalat, namun juga tidak membuatnya menjadi beban berlebihan. Mereka memberikan solusi yang mudah dan sesuai sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Waspadai gangguan setan – Setan akan berusaha merusak shalat kita dengan bisikan dan pikiran yang melalaikan. Lawan dengan berusaha khusyuk dan memohon perlindungan kepada Allah.
- Jika ragu jumlah rakaat – Ambil keyakinan yang lebih kuat. Jika tidak ada yang lebih kuat, ambil jumlah yang lebih sedikit (misalnya ragu antara 3 atau 4, ambil 3), lalu sempurnakan rakaat yang kurang, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam.
- Sujud sahwi adalah ibadah – Jangan merasa berat atau malu melakukannya. Ini adalah bentuk kesempurnaan shalat dan ketaatan kepada sunnah.
- Jangan terlalu khawatir – Allah Maha Pengampun dan tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Yang penting adalah berusaha semaksimal mungkin dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.