Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seorang imam lupa jumlah raka'at shalat dan sudah salam, lalu diingatkan oleh makmum yang tepercaya, maka ia menyempurnakan raka'at yang kurang, kemudian melakukan dua sujud sahwi. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya berbicara singkat dalam shalat untuk kemaslahatan, dan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Al-Bukhari (no. 1227), Kitab Sahu. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab: "Jika Salam di Dua atau Tiga Raka'at Lalu Sujud Dua Kali Seperti Sujud Shalat atau Lebih Lama."
Teks hadits (sebagaimana tertulis dalam pertanyaan):
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ ﷺ الظُّهْرَ أَوِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ، فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ الصَّلاَةُ يَا رَسُولَ اللَّهَ أَنَقَصَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ لأَصْحَابِهِ " أَحَقٌّ مَا يَقُولُ " قَالُوا نَعَمْ. فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ. قَالَ سَعْدٌ وَرَأَيْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ صَلَّى مِنَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فَسَلَّمَ وَتَكَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى مَا بَقِيَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَقَالَ هَكَذَا فَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ.
Terjemahan ringkas: Nabi ﷺ shalat Dhuhur atau Ashar bersama kami lalu salam. Dzul Yadain bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah shalatnya dikurangi?" Nabi ﷺ bertanya kepada sahabat, mereka membenarkan. Maka beliau shalat dua raka'at lagi, lalu sujud dua kali. Sa'd berkata: aku melihat 'Urwa bin Az-Zubair shalat Maghrib dua raka'at lalu salam dan berbicara, kemudian menyempurnakan sisanya dan sujud dua kali, dan berkata: "Beginilah yang dilakukan Nabi ﷺ."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang lupa dan beban:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Terjemahan ringkas: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya... Ya Rabb kami, jangan hukum kami jika kami lupa atau bersalah..."
Ayat ini menjadi dasar bahwa lupa dimaafkan, dan syariat memberikan jalan keluar berupa sujud sahwi. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah mengangkat dosa karena lupa dan keliru dari umat ini, dan ini sejalan dengan hadits-hadits tentang sahwi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Lupa dalam shalat itu terjadi bahkan pada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa lupa adalah sifat manusia, dan Nabi ﷺ dalam hal ini tidak ma'shum dari lupa dalam perkara ibadah yang tidak menyangkut penyampaian wahyu. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa lupa Nabi ﷺ dalam shalat adalah untuk mengajarkan umat bagaimana bersikap ketika lupa, dan syariat telah menetapkan sujud sahwi sebagai penambal.
Kedua: Bolehnya berbicara dalam shalat karena maslahat yang jelas. Dzul Yadain (nama aslinya Al-Khirbaq, menurut sebagian riwayat) berbicara kepada Nabi ﷺ di tengah shalat. Ibn Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa berbicara karena lupa atau karena maslahat shalat tidak membatalkan, berdasarkan hadits ini dan hadits Mu'awiyah bin Al-Hakam. Namun berbicara dengan sengaja tanpa kebutuhan membatalkan shalat menurut jumhur.
Ketiga: Rujuk kepada imam dan konfirmasi. Nabi ﷺ bertanya kepada sahabat: "Benarkah apa yang dikatakannya?" Mereka menjawab: "Ya." Ini menunjukkan pentingnya konfirmasi sebelum bertindak, dan bahwa kesaksian makmum yang tepercaya diterima. Ibn Rajab dalam Fathul Bari-nya (kitab beliau yang bernama sama) menjelaskan bahwa ini menunjukkan keadilan sahabat dan kejujuran mereka.
Keempat: Menyempurnakan yang kurang lalu sujud sahwi. Nabi ﷺ shalat dua raka'at lagi (karena shalat empat raka'at baru dikerjakan dua), lalu sujud dua kali. Ini menunjukkan bahwa kekurangan raka'at ditambal dengan menyempurnakan, bukan dengan mengulang shalat dari awal. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat demikian. Imam Malik juga berpendapat serupa dalam riwayat yang masyhur.
Kelima: Sujud sahwi dilakukan setelah salam. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ salam, berbicara, lalu shalat dua raka'at, lalu sujud. Ini menunjukkan bahwa sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyyah dan Hanabilah. Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang sujud sahwi sebelum salam dan terkadang setelah salam, tergantung konteks, dan keduanya sah.
Keenam: Perkataan Sa'd bin Ibrahim tentang 'Urwa bin Az-Zubair. Ini adalah atsar dari tabi'in yang menunjukkan bahwa 'Urwa bin Az-Zubair (seorang tabi'in besar, salah satu fuqaha Madinah) mengamalkan hadits ini secara praktis. Ini menunjukkan bahwa hadits ini diamalkan oleh salaf.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Dzul Yadain, seorang sahabat yang dikenal dengan panggilan itu karena panjang tangannya, adalah orang yang sangat memperhatikan shalat. Ketika Nabi ﷺ salam setelah dua raka'at, Dzul Yadain berdiri dan bertanya dengan penuh adab: "Wahai Rasulullah, apakah shalatnya dikurangi?" Nabi ﷺ yang tidak tahu karena lupa, bertanya kepada para sahabat. Mereka menjawab jujur. Maka Nabi ﷺ menyempurnakan shalat dan sujud sahwi.
Ibn Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam sebagian riwayat, Nabi ﷺ setelah sujud sahwi bertanya lagi kepada Dzul Yadain, dan Dzul Yadain menjawab bahwa sekarang shalatnya sudah sempurna. Ini menunjukkan betapa telitinya sahabat dalam menjaga ibadah, dan betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam menerima koreksi.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya saling mengingatkan dalam kebaikan, dan imam hendaknya menerima kebenaran dengan lapang dada, sebagaimana Nabi ﷺ menerima koreksi Dzul Yadain.
Kesimpulan Praktis
- Jika imam lupa jumlah raka'at dan sudah salam, lalu diingatkan oleh makmum yang tepercaya, hendaklah ia menyempurnakan raka'at yang kurang lalu sujud sahwi.
- Sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam, dan ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits ini.
- Berbicara dalam shalat karena kebutuhan mendesak (seperti mengingatkan imam) tidak membatalkan shalat.
- Hendaklah makmum membantu imam dengan nasihat yang baik, dan imam menerima nasihat dengan lapang dada.
- Lupa adalah sifat manusia; syariat telah memberikan jalan keluar berupa sujud sahwi, maka janganlah berlebihan dalam rasa bersalah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.