Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah lupa dalam shalat Zuhur, yaitu tidak duduk tasyahud awal setelah raka'at kedua dan langsung berdiri ke raka'at ketiga. Setelah menyelesaikan shalatnya, beliau melakukan sujud sahwi (dua sujud karena lupa) sebelum salam. Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam bagi orang yang lupa meninggalkan tasyahud awal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَامَ مِنِ اثْنَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ لَمْ يَجْلِسْ بَيْنَهُمَا، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ.
Terjemahan: Dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bangkit setelah dua raka'at dari shalat Zuhur tanpa duduk di antara keduanya. Ketika beliau menyelesaikan shalatnya, beliau melakukan dua sujud, kemudian salam setelah itu."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 570) dengan redaksi yang serupa, dari jalur Yahya bin Sa'id Al-Anshari.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Sahu (Kitab tentang Lupa dalam Shalat), Bab: "Apa yang Dikatakan tentang Sahu Jika Berdiri dari Dua Raka'at Fardhu."
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya sujud sahwi bagi orang yang meninggalkan tasyahud awal karena lupa.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang hukum sujud sahwi berdasarkan hadits ini, termasuk apakah dilakukan sebelum atau sesudah salam.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Hadits
Hadits ini menceritakan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ shalat Zuhur, dan setelah dua raka'at pertama, beliau langsung berdiri ke raka'at ketiga tanpa duduk tasyahud awal. Ini terjadi karena lupa, bukan karena sengaja. Setelah menyelesaikan seluruh shalat (empat raka'at), beliau melakukan dua sujud sahwi, kemudian salam.
2. Hukum Sujud Sahwi
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa sujud sahwi adalah sunnah (disyariatkan) bagi orang yang lupa dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang waktu pelaksanaannya:
Pendapat Pertama: Sujud sahwi dilakukan sebelum salam (pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits). Dalilnya adalah hadits ini, karena Nabi ﷺ sujud sebelum salam.
Pendapat Kedua: Sujud sahwi dilakukan setelah salam (pendapat Imam Abu Hanifah). Dalilnya adalah hadits Abu Sa'id Al-Khudri tentang Nabi ﷺ yang salam setelah raka'at ketiga (dalam shalat Ashar), lalu setelah ditegur, beliau menyempurnakan shalatnya dan sujud setelah salam.
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah adalah perincian:
- Jika lupa karena kekurangan (seperti meninggalkan tasyahud awal), maka sujud sahwi sebelum salam.
- Jika lupa karena kelebihan (seperti salam sebelum sempurna), maka sujud sahwi setelah salam.
Ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti'.
3. Pelajaran dari Hadits
Hadits ini mengajarkan beberapa hal:
- Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang juga bisa lupa dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa lupa dalam shalat bukanlah hal yang aneh, dan syariat memberikan solusinya melalui sujud sahwi.
- Sujud sahwi adalah bentuk kemudahan dari Allah bagi hamba-Nya. Jika seseorang lupa, ia tidak perlu mengulang shalatnya, cukup melakukan sujud sahwi.
- Tasyahud awal hukumnya sunnah, bukan wajib. Karena Nabi ﷺ ketika meninggalkannya karena lupa, beliau tidak mengulang shalat, cukup sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa tasyahud awal tidak termasuk rukun shalat.
- Sujud sahwi dilakukan dua sujud seperti sujud biasa dalam shalat, dengan takbir dan tuma'ninah.
4. Penjelasan Ulama tentang Hadits Ini
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan tasyahud awal karena lupa, maka ia tidak wajib kembali untuk duduk tasyahud jika sudah berdiri sempurna. Ia melanjutkan shalatnya dan melakukan sujud sahwi di akhir.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bagi madzhab Syafi'i bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam untuk kekurangan dalam shalat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam penjelasannya tentang fiqih shalat menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya sujud sahwi sebagai penutup kekurangan dalam shalat, dan bahwa syariat ini datang dari Nabi ﷺ yang merupakan teladan terbaik dalam segala hal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang lupa dalam shalatnya, lalu ia menjawab dengan membawakan hadits ini dan berkata: "Nabi ﷺ saja lupa dalam shalatnya, maka bagaimana mungkin kita merasa aman dari kelupaan? Yang penting adalah mengikuti petunjuk beliau ketika lupa, yaitu sujud sahwi."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf menjadikan hadits ini sebagai pedoman dalam mengajarkan umat tentang bagaimana menyikapi kelupaan dalam shalat. Mereka tidak menjadikan kelupaan sebagai beban, tetapi sebagai bagian dari ujian yang ada solusinya.
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang lupa meninggalkan tasyahud awal (duduk setelah raka'at kedua dalam shalat 3 atau 4 raka'at), maka ia tidak perlu kembali, cukup melanjutkan shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
- Sujud sahwi dilakukan dua sujud seperti sujud biasa, dengan takbir dan tuma'ninah, kemudian salam.
- Hukum tasyahud awal adalah sunnah, bukan wajib. Meninggalkannya karena lupa tidak membatalkan shalat.
- Jika lupa karena kekurangan (seperti meninggalkan tasyahud awal), sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Jika lupa karena kelebihan (seperti salam sebelum sempurna), sujud sahwi dilakukan setelah salam.
- Jangan merasa was-was jika mengalami kelupaan dalam shalat. Ini adalah hal yang wajar, dan syariat telah memberikan solusinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.