Penjelasan Hadits Bukhari No. 1224 tentang Bab Apa yang Dikatakan tentang Kesalahan Jika Berdiri dari Dua Raka'at Shalat Fardhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum sujud sahwi ketika seseorang lupa duduk tasyahud awal pada shalat yang memiliki dua tasyahud (shalat 3 atau 4 rakaat). Dalam hadits ini, Nabi ﷺ lupa duduk tasyahud awal pada shalat, lalu beliau melakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam untuk menambal kekurangan dalam shalat karena lupa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Shahih Al-Bukhari, Kitab: Kesalahan dalam Shalat, Bab: Apa yang Dikatakan tentang Kesalahan Jika Berdiri dari Dua Raka'at Shalat Fardhu, No. 1224. Dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ثُمَّ سَلَّمَ.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.'"

Kaitan dengan Ulama:

Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa'. Al-Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa sujud sahwi karena meninggalkan tasyahud awal dilakukan sebelum salam. Al-Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang kesalahan dalam shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab sujud sahwi. Mari kita pahami maknanya secara mendalam:

1. Konteks Kejadian:

Nabi ﷺ sedang shalat bersama para sahabat. Beliau melaksanakan dua rakaat pertama, lalu langsung berdiri tanpa duduk tasyahud awal. Ini terjadi karena lupa. Para sahabat yang makmum mengikuti beliau berdiri, karena mereka tidak berani menegur Nabi ﷺ saat shalat.

2. Tindakan Nabi ﷺ:

Setelah menyelesaikan shalatnya, sebelum mengucapkan salam, Nabi ﷺ bertakbir lalu sujud dua kali sambil duduk, kemudian baru salam. Ini menunjukkan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

3. Hukum yang Diambil:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang waktu sujud sahwi:

Pendapat Pertama (Mayoritas): Sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Ini adalah pendapat:

  • Imam Malik bin Anas
  • Imam Asy-Syafi'i
  • Imam Ahmad bin Hanbal
  • Al-Imam Al-Bukhari
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani

Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Pendapat Kedua: Sujud sahwi dilakukan setelah salam. Ini adalah pendapat:

  • Imam Abu Hanifah
  • Sebagian ulama Hanabilah

Mereka berdalil dengan hadits lain tentang sujud sahwi setelah salam.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sujud sahwi sebelum salam untuk kasus kekurangan dalam shalat (seperti lupa tasyahud awal). Adapun untuk kasus kelebihan (seperti shalat 5 rakaat), sujud sahwi dilakukan setelah salam. Ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil.

4. Pelajaran Penting:

  • Syariat memberikan kemudahan bagi yang lupa dalam ibadah
  • Sujud sahwi adalah bentuk menyempurnakan shalat yang kurang
  • Tidak boleh menyela imam saat shalat meskipun imam melakukan kesalahan karena lupa
  • Para sahabat sangat memperhatikan gerakan Nabi ﷺ dalam shalat

Story Telling

Diriwayatkan dari Al-Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab), salah seorang tabi'in besar dan ahli hadits, bahwa beliau pernah ditanya tentang seseorang yang lupa dalam shalatnya. Maka Az-Zuhri berkata:

"Cukuplah bagimu hadits Abdullah bin Buhainah. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ lupa dalam shalatnya, lalu beliau sujud dua kali sebelum salam. Maka barangsiapa yang lupa dalam shalatnya, hendaklah ia melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah ﷺ."

(Sumber: Al-Muwaththa' Imam Malik, Kitab Sujud Sahwi)

Kisah ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat berpegang pada sunnah Nabi ﷺ dan menjadikannya sebagai rujukan utama dalam setiap permasalahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika lupa duduk tasyahud awal (pada shalat 3 atau 4 rakaat), maka setelah selesai shalat, sebelum salam, lakukan sujud sahwi dua kali.
  2. Jika sudah ingat setelah salam, maka lakukan sujud sahwi setelah salam.
  3. Jika ingat saat masih dalam posisi berdiri (belum sampai pada rukun berikutnya), maka duduk kembali dan lakukan tasyahud, lalu lanjutkan shalat dan sujud sahwi sebelum salam.
  4. Jika ingat setelah sampai pada rukun berikutnya (misalnya sudah membaca ayat), maka tidak boleh kembali duduk, tetapi lanjutkan shalat dan sujud sahwi sebelum salam.
  5. Yang penting adalah niat memperbaiki shalat, bukan karena meremehkan atau sengaja meninggalkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?