Penjelasan Hadits Bukhari No. 1220 tentang Larangan shalat dengan tangan di pinggang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seseorang shalat dalam keadaan mukhtashir, yaitu meletakkan tangan di pinggang (di atas tulang rusuk/pinggul) saat berdiri dalam shalat. Larangan ini bersifat adab dan makruh, bukan sampai membatalkan shalat. Tujuannya menjaga kekhusyukan, ketenangan, dan kesopanan seorang hamba di hadapan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Amal dalam Shalat, Bab Larangan Shalat dengan Tangan di Pinggang, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

<p>نُهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا</p>

Terjemahan: "Dilarang bagi seorang lelaki untuk shalat dengan tangannya di pinggang."

Makna mukhtashir dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: yaitu meletakkan tangan di pinggang (di atas tulang rusuk) ketika berdiri dalam shalat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menyebutkan bahwa ini adalah meletakkan tangan di pinggang, dan beliau menyatakan hukumnya makruh.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang adab berdiri di hadapan Allah:

<p>وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 238

Terjemahan: "Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk dan taat."

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai perintah untuk berdiri dalam shalat dengan penuh ketundukan, kekhusyukan, dan adab kepada Allah. Sikap tubuh yang tidak tertib — seperti tangan di pinggang — bertentangan dengan semangat ayat ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan larangan (nahyu) dari Nabi ﷺ terhadap perbuatan ikhtishar dalam shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang hikmah larangan ini:

  1. Menyerupai sikap sombong atau takabur — karena orang yang meletakkan tangan di pinggang biasanya menunjukkan kesombongan.
  2. Menyerupai perbuatan orang Yahudi — sebagian riwayat menyebutkan bahwa ini adalah kebiasaan mereka saat beribadah.
  3. Menyerupai sikap orang yang sedang istirahat/berdiri santai — tidak pantas dilakukan di hadapan Allah.
  4. Menyerupai sikap orang yang sedang dalam kesulitan atau sakit — tidak sesuai dengan kekhusyukan shalat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini adalah makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), dan tidak membatalkan shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memakruhkannya, sedangkan sebagian ulama lain membolehkan jika ada kebutuhan (misalnya sakit atau lelah berat).

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjaga adab tubuh dalam shalat, termasuk posisi tangan, pandangan, dan berdiri. Beliau tidak pernah shalat dalam keadaan mukhtashir.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam mengingatkan bahwa adab lahiriah dalam shalat mencerminkan adab batiniah. Jika tubuh tidak tertib, hati pun sulit khusyuk.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa ikhtishar adalah meletakkan tangan di pinggang saat berdiri, dan ini makruh karena menyerupai sikap sombong serta mengurangi kekhusyukan.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan makruhnya perbuatan ini, dan menyarankan agar tangan diletakkan di dada atau bersedekap sebagaimana sunnah yang shahih.

Adapun perbedaan pendapat: sebagian ulama membolehkan jika ada kebutuhan seperti sakit atau kelelahan, namun pendapat yang paling kuat adalah tetap meninggalkannya karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum, kecuali darurat yang jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — memperhatikan gerakan-gerakan Nabi ﷺ dalam shalat dengan sangat teliti. Beliau meriwayatkan larangan ini agar umat Islam menjaga adab shalat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang larangan ikhtishar, menunjukkan betapa pentingnya perhatian salaf terhadap detail ibadah. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang shalat dengan tangan di pinggang, dan beliau memakruhkannya serta menganjurkan untuk meninggalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari meletakkan tangan di pinggang saat shalat, baik saat berdiri maupun dalam gerakan lain, karena ini makruh.
  2. Letakkan tangan di dada atau bersedekap sesuai sunnah yang shahih, untuk menjaga kekhusyukan.
  3. Jaga adab lahiriah shalat — posisi tubuh, pandangan, dan gerakan — karena mencerminkan adab batin kepada Allah.
  4. Jika sakit atau darurat, boleh melakukannya sesuai kebutuhan, namun tetap berusaha meninggalkannya.
  5. Pelajari adab shalat dari hadits-hadits shahih dan penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?