Penjelasan Hadits Bukhari No. 1219 tentang Larangan meletakkan tangan di pinggang saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seseorang meletakkan tangannya di pinggang (bersedekap pinggang) ketika sedang shalat. Larangan ini berlaku baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, karena perbuatan tersebut termasuk gerakan yang tidak diperlukan dalam shalat dan menyerupai gaya orang yang sombong atau orang yang sedang istirahat. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa hukumnya adalah makruh, bukan haram, dan shalat tetap sah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 1219:

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نُهِيَ عَنِ الْخَصْرِ، فِي الصَّلاَةِ. وَقَالَ هِشَامٌ وَأَبُو هِلاَلٍ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ.

Terjemahan: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Dilarang meletakkan tangan di pinggang (al-khashr) di dalam shalat.' Hisyam dan Abu Hilal menyebutkan dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ."

Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah:

نُهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

Terjemahan: "Dilarang seseorang shalat dalam keadaan meletakkan tangan di pinggang (mukhtashiran)."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kekhusyukan dalam shalat — QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Keterangan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan al-khashr (meletakkan tangan di pinggang) dalam shalat adalah larangan yang menunjukkan makruh, bukan haram, karena tidak ada dalil yang memindahkannya kepada tahrim. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah menyerupai perbuatan orang sombong atau orang yang sedang beristirahat, serta menyelisihi adab khusyuk dalam shalat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat tentang makruhnya al-ikhtishar (meletakkan tangan di pinggang) dalam shalat, dan tidak ada perselisihan di antara mereka dalam hal ini.
  • Muhammad bin Sirin (tabi'in, perawi hadits ini) termasuk yang meriwayatkan larangan tersebut dari Abu Hurairah, dan beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menyebutkan bahwa al-khashr termasuk perbuatan yang menyelisihi kekhusyukan dan menyerupai gaya orang yang takabur, sehingga makruh dilakukan dalam shalat.

Penjelasan Rinci

Makna al-khashr (الخصر) secara bahasa:

Al-khashr berarti meletakkan tangan di pinggang, yaitu seseorang menempelkan telapak tangannya (atau punggung tangannya) pada pinggangnya di atas tulang rusuk bagian bawah, baik tangan kanan maupun kiri, atau keduanya. Dalam istilah fiqih, perbuatan ini disebut al-ikhtishar.

Hukum dan kedudukan larangan:

Jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa meletakkan tangan di pinggang dalam shalat hukumnya makruh, bukan haram. Shalat tetap sah, tetapi pahalanya berkurang karena menyelisihi adab yang diajarkan Nabi ﷺ.

Hikmah larangan:

  1. Menyerupai orang sombong — Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa orang yang meletakkan tangan di pinggang biasanya adalah orang yang sedang marah atau sombong.
  2. Menyerupai orang yang sedang istirahat — gaya ini menyerupai orang yang sedang beristirahat atau bersandar, tidak menunjukkan kekhusyukan.
  3. Menyelisihi adab shalat — shalat adalah momen penghambaan yang penuh tawadhu, sedangkan al-khashr mengurangi kesan tawadhu tersebut.
  4. Menyerupai perbuatan orang Yahudi — sebagian ulama menyebutkan bahwa ini adalah gaya yang biasa dilakukan orang Yahudi dalam ibadah mereka, sehingga dilarang untuk menyelisihi mereka.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram). Imam an-Nawawi menegaskan tidak ada perselisihan di antara ulama tentang makruhnya perbuatan ini. Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil juga menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menunjukkan makruhnya al-khashr dalam shalat.

Kesimpulan yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah makruh, berdasarkan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, serta tidak adanya dalil yang menunjukkan keharaman. Namun, meninggalkannya adalah lebih utama dan lebih sempurna dalam menjaga adab shalat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Muhammad bin Sirin (wafat 110 H), seorang tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, meriwayatkan larangan ini dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Ibnu Sirin dikenal sebagai orang yang sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits, bahkan beliau pernah berkata: "Aku tidak akan menyampaikan hadits yang aku tidak yakin akan keabsahannya." Ketelitian beliau inilah yang membuat para ulama hadits seperti Al-Bukhari dan Muslim menerima riwayat beliau.

Suatu ketika, seorang murid bertanya kepada Al-Hasan al-Bashri tentang seseorang yang shalat dengan meletakkan tangannya di pinggang. Beliau menjawab dengan lembut: "Itu adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan dalam shalat, karena shalat adalah tempat seseorang merendahkan diri di hadapan Allah, bukan tempat bersikap sombong." (Makna umum dari penjelasan beliau dalam kitab-kitab adab shalat).

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari meletakkan tangan di pinggang saat shalat, baik tangan kanan, kiri, maupun keduanya, karena perbuatan ini makruh menurut kesepakatan ulama Ahlus Sunnah.
  2. Letakkan tangan di dada atau di bawah pusar sesuai dengan pendapat yang Anda ikuti dari ulama yang mu'tabar, karena itu adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
  3. Jaga kekhusyukan dengan menghindari gerakan-gerakan yang tidak perlu, termasuk al-khashr, karena shalat adalah momen munajat kepada Allah.
  4. Jika lupa atau tidak sengaja melakukannya, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang, tetapi hendaklah berusaha meninggalkannya di waktu berikutnya.
  5. Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak adab-adab shalat yang benar sejak dini, agar mereka terbiasa khusyuk dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?