Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar umatnya tidak saling membunuh setelah beliau wafat. Beliau menyebut perbuatan saling membunuh sesama muslim sebagai bentuk "kekufuran" dalam arti perbuatan kufur besar yang dilarang, bukan berarti pelakunya keluar dari Islam secara mutlak. Hadits ini juga mengajarkan adab penting dalam majelis ilmu, yaitu mendengarkan dengan tenang ketika seorang ulama atau pemimpin sedang berbicara.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ مُدْرِكٍ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ جَرِيرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لَهُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ "اسْتَنْصِتِ النَّاسَ" فَقَالَ "لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ".
Perawi: Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu.
Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-'Ilm (Kitab Ilmu), Bab Istinathil 'Ulama' (Bab Mendengarkan Para Ulama), hadits nomor 121.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 9
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Penjelasan ulama tentang makna "kufr" dalam hadits ini:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "kufr" dalam hadits ini bukan berarti keluar dari Islam, tetapi maksudnya adalah perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir. Beliau menukil perkataan Imam Al-Khattabi bahwa yang dimaksud adalah "kufr nikmat" atau perbuatan kufur besar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam selama ia masih meyakini keislamannya. Ini adalah pemahaman Ahlus Sunnah dalam menafsirkan hadits-hadits yang mengandung kata "kufr" untuk perbuatan maksiat tertentu.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "استنصت الناس" (Diamkanlah orang-orang)
Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ memerintahkan Jarir bin Abdullah untuk meminta orang-orang diam dan mendengarkan. Ini menunjukkan adab penting dalam majelis ilmu: ketika seorang guru atau pemimpin hendak berbicara, para hadirin harus tenang dan fokus mendengarkan. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Bab Mendengarkan Para Ulama" untuk menunjukkan bahwa mendengarkan ulama dengan seksama adalah bagian dari adab menuntut ilmu.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa adab ini penting karena ilmu tidak akan masuk ke dalam hati seseorang yang sibuk berbicara atau tidak fokus. Beliau mencontohkan bahwa para sahabat sangat antusias mendengarkan sabda Nabi ﷺ, mereka diam dan khusyuk ketika beliau berbicara.
Kedua: Makna "لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض"
Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat serius. Beliau menyebut perbuatan saling membunuh sesama muslim sebagai "kembali menjadi kafir". Para ulama menjelaskan beberapa makna:
- Bukan berarti pelakunya keluar dari Islam. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menegaskan bahwa ini adalah peringatan keras, bukan vonis kekafiran hakiki. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa membunuh sesama muslim tidak menjadikan pelakunya kafir, selama ia masih meyakini keharamannya.
- Makna "kufr" di sini adalah kufr amal (kekufuran perbuatan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ada dua jenis kufr: kufr i'tiqadi (keyakinan) yang mengeluarkan dari Islam, dan kufr 'amali (perbuatan) yang tidak mengeluarkan dari Islam. Membunuh sesama muslim termasuk jenis kedua.
- Peringatan ini sangat relevan dengan konteks Haji Wada'. Saat itu Nabi ﷺ berada di tengah lebih dari seratus ribu sahabat. Beliau ingin menanamkan prinsip penting: darah seorang muslim itu suci dan tidak boleh ditumpahkan tanpa hak. Ini adalah wasiat terakhir yang sangat berharga.
Ketiga: Hikmah larangan saling membunuh
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam sangat menjaga jiwa manusia. Membunuh satu jiwa tanpa hak bagaikan membunuh seluruh manusia. Oleh karena itu, Nabi ﷺ menempatkan larangan ini sebagai wasiat terakhir di hadapan umat yang sangat banyak.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa membunuh sesama muslim. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang keharaman membunuh sesama muslim tanpa hak, dan ini termasuk dosa besar yang paling besar setelah syirik.
Keempat: Pelajaran tentang persatuan umat
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil wajibnya menjaga persatuan umat dan mengharamkan perpecahan yang berujung pada pertumpahan darah. Beliau menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah furu' (cabang) tidak boleh membawa kepada permusuhan dan pembunuhan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ menyampaikan khutbah yang sangat berkesan. Di antara isinya, beliau bersabda:
"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini. Ketahuilah, telah kusampaikan. Ya Allah, saksikanlah."
Kemudian beliau bersabda lagi: "Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir."
Para sahabat yang hadir saat itu sangat tersentuh. Mereka menyadari bahwa ini adalah perpisahan terakhir dengan Nabi ﷺ. Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat setia. Beliau dikenal sebagai sahabat yang tampan dan memiliki akhlak mulia. Dalam riwayat lain, Jarir berkata: "Sejak aku masuk Islam, Nabi ﷺ tidak pernah menghalangiku untuk masuk ke rumahnya setiap kali aku datang."
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ sangat perhatian terhadap keselamatan umatnya. Beliau tidak ingin umatnya terpecah belah dan saling menghancurkan. Wasiat ini menjadi pengingat bagi kita hingga hari kiamat.
Kesimpulan Praktis
- Adab mendengarkan ulama: Ketika seorang ulama atau guru sedang berbicara, kita harus diam dan fokus mendengarkan agar ilmu yang disampaikan dapat dipahami dengan baik.
- Larangan membunuh sesama muslim: Membunuh sesama muslim tanpa hak adalah dosa besar yang diancam dengan murka Allah. Ini termasuk perbuatan yang menyerupai kekufuran, meskipun tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
- Menjaga persatuan umat: Perbedaan pendapat tidak boleh membawa kepada permusuhan dan pertumpahan darah. Kita wajib menjaga ukhuwah Islamiyah.
- Hati-hati dalam vonis kafir: Jangan mudah mengkafirkan sesama muslim. Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan kaidah: "Tidak boleh mengkafirkan seorang muslim kecuali dengan dalil yang jelas dan syarat-syarat yang terpenuhi."
- Menyampaikan ilmu: Sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan yang hadir untuk menyampaikan kepada yang tidak hadir, kita pun hendaknya menyampaikan ilmu yang bermanfaat kepada orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.