Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa gerakan kecil dalam shalat—seperti menyentuh atau memberi isyarat ringan—tidak membatalkan shalat jika tidak banyak dan tidak mengubah kekhusyukan. Aisyah radhiyallahu 'anha mengulurkan kakinya di depan Nabi ﷺ yang sedang shalat, dan Nabi ﷺ memberi isyarat ringan saat sujud agar ia menarik kakinya. Para ulama memahami ini sebagai dalil bolehnya amal sedikit dalam shalat dan pentingnya menjaga shaf serta arah kiblat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perbuatan dalam Shalat, Bab Apa yang Diperbolehkan dari Perbuatan dalam Shalat, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ كُنْتُ أَمُدُّ رِجْلِي فِي قِبْلَةِ النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ يُصَلِّي، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَرَفَعْتُهَا، فَإِذَا قَامَ مَدَدْتُهَا.
Terjemahan: Dari Aisyah, ia berkata: "Aku biasa mengulurkan kakiku ke arah kiblat Nabi ﷺ ketika ia shalat; setiap kali ia sujud, ia menyentuhku, dan aku pun menarik kakiku, dan setiap kali ia berdiri, aku mengulurkan kembali kakiku."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kekhusyukan dan menjaga shalat:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2
Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Ayat ini menjadi dasar bahwa shalat harus dijaga kekhusyukannya. Namun para ulama menjelaskan bahwa gerakan kecil yang tidak menghilangkan kekhusyukan tidak membatalkan shalat, sebagaimana dipahami dari hadits Aisyah ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab "amal sedikit dalam shalat". Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Perbuatan dalam Shalat untuk menunjukkan bahwa tidak semua gerakan membatalkan shalat. Yang membatalkan adalah gerakan banyak (amal katsir) yang tidak diperlukan dan mengubah bentuk shalat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya amal sedikit dalam shalat, dan bahwa menyentuh (ghamz) yang dilakukan Nabi ﷺ adalah isyarat ringan, bukan gerakan banyak. Beliau juga menyebut bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa amal sedikit tidak membatalkan shalat.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "ghamazani" berarti menyentuh dengan tangan atau kaki secara ringan untuk memberi isyarat. Beliau menyebut bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memberi isyarat dalam shalat jika ada kebutuhan, dan bahwa isyarat ringan tidak merusak shalat. Ibnu Hajar juga menyebut bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa perempuan boleh berada di dekat orang yang shalat, dan bahwa sujudnya Nabi ﷺ di dekat Aisyah menunjukkan kedekatan yang tidak mengganggu shalat.
Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam shalatnya tetap menjaga kekhusyukan, dan gerakan ringan yang beliau lakukan adalah untuk kemaslahatan, bukan untuk bermain-main. Beliau menegaskan bahwa syariat tidak melarang gerakan kecil yang diperlukan, tetapi melarang gerakan banyak yang sia-sia.
Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya tentang shalat menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa amal sedikit dalam shalat tidak membatalkan, dan bahwa isyarat dengan tangan atau anggota badan lainnya diperbolehkan jika ada kebutuhan. Beliau juga menyebut bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menjaga kiblat dan shaf adalah perkara yang diperhatikan dalam shalat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya gerakan ringan dalam shalat, seperti memberi isyarat, dan bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan adalah gerakan banyak yang tidak diperlukan, dan bahwa gerakan ringan yang diperlukan diperbolehkan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa shalat harus dijaga dengan khusyuk, namun kebutuhan yang ringan tidak merusak shalat. Beliau menekankan bahwa syariat Islam adalah syariat yang mudah dan tidak memberatkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa amal sedikit juga membatalkan jika tidak diperlukan, namun jumhur ulama dari daftar—seperti An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, Ibn Rajab, Al-Utsaimin, dan As-Sa'di—berpendapat bahwa amal sedikit yang diperlukan tidak membatalkan shalat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Aisyah ini shahih dan jelas menunjukkan Nabi ﷺ melakukan isyarat ringan dalam shalat.
Story Telling
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menceritakan bahwa suatu malam Nabi ﷺ shalat di rumah beliau, dan Aisyah berbaring di dekat beliau dengan kaki diulurkan ke arah kiblat. Ketika Nabi ﷺ sujud, beliau menyentuh kaki Aisyah dengan lembut, dan Aisyah menarik kakinya. Ketika Nabi ﷺ berdiri, Aisyah mengulurkan kembali kakinya. Kisah ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam memperlakukan keluarganya, dan bagaimana beliau tetap menjaga shalat meskipun ada gerakan ringan. Aisyah radhiyallahu 'anha memahami bahwa shalat Nabi ﷺ tidak terganggu dengan gerakan ringan tersebut. Hikmahnya: shalat adalah ibadah yang harus dijaga, namun syariat memberi kemudahan dalam hal-hal kecil yang diperlukan.
Kesimpulan Praktis
- Gerakan ringan dalam shalat—seperti memberi isyarat, menyentuh, atau menutup celah—tidak membatalkan shalat jika tidak banyak dan tidak sia-sia.
- Yang membatalkan shalat adalah gerakan banyak (amal katsir) yang tidak diperlukan dan mengubah bentuk shalat.
- Menjaga kekhusyukan adalah tujuan utama, namun kebutuhan ringan seperti memberi isyarat kepada keluarga atau menutup celah shaf diperbolehkan.
- Hendaknya kita meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam memperlakukan keluarga dan tetap menjaga ibadah.
- Jika ragu tentang hukum gerakan tertentu dalam shalat, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan tidak berlebihan dalam berpendapat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.