Penjelasan Hadits Bukhari No. 1204 tentang Tepuk tangan bagi wanita saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab ketika seseorang perlu mengingatkan imam yang lupa atau keliru dalam shalat: laki-laki mengucapkan tasbih (subhanallah), sedangkan wanita menepuk tangan. Ini bukan soal keutamaan atau derajat, melainkan aturan syariat agar suara laki-laki dan gerakan wanita tetap terjaga adabnya dalam shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Amal dalam Shalat, Bab Tepuk Tangan untuk Wanita, dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Yahya bin Ma'in (guru Al-Bukhari) dari Waki' bin al-Jarrah, dari Sufyan (ats-Tsauri), dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd.

Teks hadits:

التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

Terjemah: "Tasbih (mengucapkan subhanallah) untuk laki-laki, dan tashfih (menepuk tangan) untuk wanita."

Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang lebih lengkap, menyebutkan bahwa jika imam lupa, laki-laki bertasbih dan wanita menepuk tangan.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah mengingatkan dalam kebaikan:

QS. Al-'Ashr [103]: 3

إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Terjemah: "Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran."

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dalam konteks ketika seorang makmum perlu memberitahu imam bahwa ia lupa atau keliru dalam shalat. Para ulama di daftar kita menjelaskan hal ini dengan rinci:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perbedaan cara mengingatkan antara laki-laki dan wanita. Laki-laki mengucapkan "subhanallah" karena suaranya jelas dan tidak menimbulkan fitnah, sedangkan wanita cukup menepuk tangan (tashfih), yaitu dengan menepukkan punggung tangan kanan ke telapak tangan kiri, bukan bertepuk seperti orang bersorak.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menerangkan bahwa hikmahnya adalah menjaga adab suara wanita dalam shalat. Suara wanita yang mengangkat tasbih dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau mengganggu kekhusyukan, sehingga syariat mengarahkan mereka pada gerakan tepuk tangan yang tidak bersuara keras.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa perbedaan ini adalah ketetapan syariat yang bersifat ta'abbudi (ibadah yang harus diikuti), bukan karena rendahnya kedudukan wanita. Justru ini bentuk penjagaan Islam terhadap kehormatan wanita.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah menjaga keteraturan shalat berjamaah dan menghindari kekacauan, sekaligus menutup pintu fitnah.

Adapun perbedaan pendapat: sebagian ulama seperti dalam mazhab Hanafi menyatakan bahwa jika wanita shalat sendirian atau tidak ada laki-laki, ia boleh bertasbih. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil zhahir hadits adalah tetap menepuk tangan bagi wanita dalam shalat berjamaah, karena hadits ini bersifat umum dan tegas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, para sahabat shalat berjamaah di belakang beliau. Ketika beliau lupa dalam shalat, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu yang berada di belakang beliau tidak langsung maju, tetapi memberi isyarat. Para sahabat laki-laki bertasbih, dan hal ini menjadi sebab Nabi ﷺ menyadari kekeliruannya. Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang meriwayatkan banyak hadits tentang adab shalat dan muamalah. Beliau dikenal sebagai sahabat yang tawadhu dan banyak meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika imam lupa dalam shalat, makmum laki-laki mengucapkan "subhanallah".
  2. Makmum wanita cukup menepuk punggung tangan kanan ke telapak tangan kiri, tidak bertepuk seperti bersorak.
  3. Aturan ini adalah bentuk adab dan penjagaan syariat, bukan pembedaan derajat.
  4. Hendaknya kita mengikuti sunnah ini dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?