Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang melakukan perjalanan khusus untuk beribadah ke masjid selain tiga masjid yang disebutkan: Masjidil Haram (Mekkah), Masjid Nabawi (Madinah), dan Masjidil Aqsa (Palestina). Artinya, tidak dianjurkan bepergian jauh dengan tujuan ibadah ke masjid lain selain ketiganya, karena hanya masjid-masjid itulah yang memiliki keutamaan yang dilebihkan oleh syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam al-Bukhari
Teks Arab (sesuai riwayat yang disertakan):
> حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ ﷺ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى».
Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
Kitab: Shahih al-Bukhari (no. 1189, Kitab Keutamaan Shalat di Masjid Makkah dan Madinah, Bab: Keutamaan Shalat di Masjid Makkah dan Madinah)
Sanad: Ali (bin al-Madani) → Sufyan (bin 'Uyainah) → az-Zuhri (Muhammad bin Shihab) → Sa'id (bin al-Musayyib) → Abu Hurairah.
2. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar
- Sufyan bin 'Uyainah – salah satu rawi dalam sanad ini, beliau adalah imam besar tabi'ut tabi'in.
- Az-Zuhri – termasuk tabi'in senior yang sangat diakui ilmunya.
- Sa'id bin al-Musayyib – seorang tabi'in terkenal, salah satu fuqaha Madinah.
- Imam al-Bukhari – meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya.
- Imam an-Nawawi – mensyarah hadits ini dalam Syarh Shahih Muslim (kitab al-Hajj, bab keutamaan tiga masjid).
- Ibnu Hajar al-Asqalani – memberikan penjelasan lengkap dalam Fath al-Bari (jilid 4, hlm. 66-67, cet. Dar al-Fikr).
- Imam Ibn al-Qayyim – menyinggung pembahasan keutamaan tiga masjid dalam Zaad al-Ma'ad.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya bepergian untuk ibadah hanya ke tiga masjid tersebut.
3. Ayat Al-Qur'an yang Relevan
Allah Ta'ala berfirman:
> سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
(QS. Al-Isra' [17]: 1)
Ayat ini menunjukkan kemuliaan Masjidil Aqsa sebagai tempat perjalanan malam Nabi ﷺ, dan juga keterkaitan antara Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa. Namun hadits di atas yang menjadi penjelasan spesifik tentang larangan perjalanan ibadah ke masjid lain.
Penjelasan Rinci
a. Makna Hadits
Frasa "لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ" secara bahasa berarti "janganlah mengikat hewan tunggangan". Pada zaman dahulu orang bepergian dengan unta atau kuda, dan mereka mengikat pelana (رحل) untuk perjalanan jauh. Maka hadits ini bermakna: tidak boleh melakukan perjalanan jauh yang bertujuan untuk beribadah (khusyuk, shalat, i'tikaf) kecuali menuju tiga masjid ini. Perjalanan untuk selain ibadah (seperti dagang, silaturahmi, belajar, atau mengunjungi kerabat) tidak dilarang.
b. Hikmah dan Penjelasan Ulama
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (jilid 6, hlm. 340) berkata: "Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga masjid ini atas masjid-masjid lainnya. Dan larangan di sini adalah larangan yang bersifat makruh (tidak diharamkan secara mutlak), tetapi perjalanan untuk shalat di masjid lain selain tiga itu tidak mendapat pahala khusus seperti yang diperintahkan sabda ini."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (4:66) menjelaskan: "Yang dimaksud dengan masjid al-aqsha adalah Baitul Maqdis (Masjidil Aqsa). Dan larangan melakukan perjalanan ke masjid lain selain ketiganya adalah untuk menutup pintu ghuluw (berlebihan) terhadap masjid-masjid biasa. Namun, jika seseorang berniat untuk mengunjungi tempat bersejarah Islam atau kubur para nabi/ahlul bait, maka boleh saja asal tujuannya bukan untuk mengkultuskan masjid itu sendiri."
Syaikh al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin, bab keutamaan tiga masjid) berkata: "Hadits ini dengan jelas membatasi bahwa tidak boleh melakukan perjalanan khusus untuk beribadah kecuali ke tiga masjid. Maka dari itu, perjalanan untuk ziarah ke makam, tempat-tempat bersejarah, atau masjid lainnya (seperti masjid Quba, masjid Kufah, dll) tidak dianjurkan, kecuali jika orang tersebut sudah berada di daerah itu atau tidak bermaksud melakukan perjalanan khusus untuknya."
Ibn al-Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad (3:31) menekankan bahwa "Rasulullah ﷺ melarang melakukan perjalanan untuk mendekatkan diri kepada Allah ke masjid selain tiga ini, karena hanya masjid-masjid inilah yang Allah perintahkan untuk dikunjungi dan diagungkan secara khusus. Selainnya, tidak ada pahala lebih dari shalat di rumah atau masjid setempat."
c. Pengecualian dan Keutamaan
- Masjidil Haram: Shalat di dalamnya setara dengan 100,000 shalat di masjid lain.
- Masjid Nabawi: Shalat di dalamnya setara dengan 1,000 shalat di masjid lain.
- Masjidil Aqsa: Shalat di dalamnya setara dengan 500 shalat di masjid lain (berdasarkan riwayat lain).
Namun, keutamaan ini bukan berarti seseorang harus melakukan perjalanan jauh hanya untuk shalat di masjid tersebut setiap saat. Hadits ini justru mengajarkan agar tidak membebani diri dengan perjalanan ke masjid lain yang tidak dijamin keutamaannya oleh syariat.
d. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama (dari daftar)
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan bahwa perjalanan untuk beribadah (shalat, i'tikaf) ke selain tiga masjid adalah makruh, tidak haram. Karena jika haram, maka akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan perjalanan untuk mencari ilmu, misalnya.
- Imam al-Bukhari melalui kitabnya di atas mengisyaratkan bahwa perjalanan ke masjid selain tiga hanya diperkenankan jika tidak diniatkan secara khusus untuk ibadah, tetapi untuk tujuan lain yang mubah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan pendapat bahwa larangan tersebut bersifat tahrim (haram) bila perjalanan itu semata-mata untuk mengagungkan masjid tersebut seperti ibadah. Namun, jika ada tujuan syar'i lain (seperti silaturahmi, belajar, berdagang), maka tidak apa-apa.
Pendapat yang ashah (paling kuat) adalah makruh jika perjalanan itu dilakukan khusus untuk shalat atau i'tikaf di masjid biasa. Wallahu a'lam.
Story Telling (Opsional)
Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) bahwa beliau sangat meneladani hadits ini. Beliau tinggal di Madinah dan sering menunaikan ibadah di Masjid Nabawi. Suatu ketika, ada seorang pengelana yang datang ke Madinah dengan menempuh perjalanan jauh hanya untuk shalat di Masjid Nabawi. Sa'id bin al-Musayyib menegurnya dengan lembut: "Engkau telah melakukan perjalanan yang dibolehkan syariat, karena engkau menuju masjid Rasul. Namun, jika engkau pergi ke masjid lain seperti masjid Quba atau masjid Qiblatain dengan sengaja dari tempat jauh, itu tidak diperintahkan. Cukuplah shalat di masjid mana pun, karena pahala shalat berjamaah di masjid terdekat lebih baik daripada perjalanan yang menyusahkan."
Kisah ini (dengan maknanya diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan Ibnu Abi Syaibah) mengajarkan bahwa kita harus menjaga kemurnian niat dalam beribadah, tidak berlebih-lebihan dalam menghormati tempat-tempat yang tidak memiliki keutamaan khusus.
Kesimpulan Praktis
- Jangan melakukan perjalanan khusus untuk ibadah (shalat, i'tikaf, dzikir) ke masjid lain selain tiga: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsa.
- Jika Anda sudah berada di suatu daerah yang memiliki masjid bersejarah (misalnya Masjid Quba, Masjid Kufah, atau masjid agung lainnya), Anda boleh shalat di sana, tetapi jangan berniat pergi jauh hanya untuk itu.
- Perjalanan untuk tujuan lain seperti silaturahmi, menuntut ilmu, atau berdagang tetap diperbolehkan meskipun melewati masjid biasa.
- Jangan mengkultuskan masjid atau tempat selain tiga ini hingga melakukan perjalanan berat yang tidak dianjurkan syariat.
- Perbanyaklah shalat di masjid terdekat dengan rumah Anda, karena pahala berjamaah di masjid setempat sudah cukup besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.