Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah anjuran agung dari Nabi ﷺ agar kita tidak menjadikan rumah-rumah kita seperti kuburan, yaitu tempat yang sepi dari ibadah dan ketaatan. Beliau memerintahkan kita untuk melakukan sebagian shalat (terutama shalat sunnah) di rumah, agar rumah kita menjadi hidup dengan dzikir dan doa, serta menjadi sumber keberkahan bagi penghuninya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Telah menceritakan kepada kami Abdul A'la bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, dari Ayyub dan 'Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar -radhiyallahu 'anhuma- dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا"
"Jadikanlah sebagian shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan."
(HR. Al-Bukhari no. 1187)
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا"
"Apabila salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah ia menjadikan untuk rumahnya bagian dari shalatnya, karena sesungguhnya Allah akan menjadikan kebaikan di rumahnya disebabkan shalatnya tersebut."
(HR. Muslim no. 777)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa makna "jangan menjadikan rumah kalian sebagai kuburan" adalah janganlah rumah-rumah kalian menjadi tempat yang kosong dari ibadah, sebagaimana kuburan yang tidak ada shalat di dalamnya. Ini adalah sindiran yang sangat halus namun dalam maknanya.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah di rumah, dan larangan menjadikan rumah seperti kuburan maknanya adalah larangan meninggalkan shalat sunnah di rumah secara total. Beliau juga menukil perkataan Imam al-Qurthubi (yang juga sejalan dengan pemahaman ulama dalam daftar) bahwa kuburan tidak layak untuk dijadikan tempat shalat, maka rumah yang kosong dari shalat diserupakan dengan kuburan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan: "Sabda beliau 'janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan' maksudnya adalah janganlah kalian membiarkan rumah kalian kosong dari shalat, sehingga ia seperti kuburan yang tidak pernah dijadikan tempat shalat. Karena orang yang meninggal tidak bisa shalat, maka kuburannya tidak akan pernah dijadikan tempat shalat. Maka janganlah rumah kalian seperti itu."
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama disunnahkannya shalat sunnah di rumah, terutama shalat-shalat rawatib (sunah qabliyah dan ba'diyah), shalat witir, shalat dhuha, dan shalat-shalat sunnah lainnya. Adapun shalat wajib, maka disyariatkan berjamaah di masjid bagi laki-laki.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmah dari anjuran ini: "Karena shalat di rumah lebih jauh dari riya' dan lebih dekat kepada keikhlasan, serta menjadi sebab turunnya keberkahan dan rahmat di rumah tersebut, dan para malaikat akan turun ke rumah tersebut."
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah, dan bahwa hal ini lebih utama daripada di masjid, kecuali shalat-shalat yang disunnahkan berjamaah seperti shalat 'Id dan shalat gerhana.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ibn 'Umar -perawi hadits ini- adalah seorang sahabat yang sangat bersemangat dalam mengamalkan sunnah. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling bersemangat mengikuti jejak Rasulullah ﷺ dalam setiap perkara, bahkan dalam hal-hal yang kecil sekalipun. Beliau tidak pernah meninggalkan shalat sunnah di rumahnya, dan rumah beliau selalu hidup dengan ibadah.
Kisah lain datang dari Imam Ahmad bin Hanbal yang dikenal sangat tekun beribadah di rumahnya. Beliau membagi waktunya antara mengajar di masjid dan beribadah di rumah. Beliau berkata: "Aku berharap Allah mengabulkan doa seseorang yang shalat di rumahnya, karena rumahnya akan menjadi sumber keberkahan bagi keluarganya."
Kesimpulan Praktis
- Biasakan shalat sunnah di rumah, terutama shalat rawatib, witir, dan dhuha. Ini adalah sunnah yang sering dilalaikan banyak orang.
- Jangan jadikan rumah seperti kuburan, yaitu sepi dari ibadah. Rumah yang hidup adalah rumah yang di dalamnya ada shalat, tilawah Al-Qur'an, dan dzikir.
- Shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid, karena lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya', kecuali shalat-shalat yang disyariatkan berjamaah.
- Ajak keluarga untuk shalat bersama di rumah, karena ini akan menumbuhkan kecintaan mereka kepada ibadah dan menjadikan rumah penuh keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.