Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib pernah dilakukan pada masa Nabi ﷺ. Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu mengakui hal itu, namun beliau sendiri tidak melakukannya lagi karena kesibukan. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib memiliki dasar, meskipun tidak ditekankan seperti shalat sunnah rawatib lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tahajud, Bab Shalat Sebelum Maghrib, nomor 1184. Perawi sahabat: Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ، قَالَ سَمِعْتُ مَرْثَدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْيَزَنِيَّ، قَالَ أَتَيْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ فَقُلْتُ أَلَا أُعْجِبُكَ مِنْ أَبِي تَمِيمٍ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ. فَقَالَ عُقْبَةُ إِنَّا كُنَّا نَفْعَلُهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. قُلْتُ فَمَا يَمْنَعُكَ الْآنَ قَالَ الشُّغْلُ.
Terjemahan: "Marthad bin Abdullah Al-Yazani berkata: Saya datang kepada Uqbah bin Amir Al-Juhani dan berkata, 'Tidakkah engkau heran dengan Abu Tamim yang shalat dua rakaat sebelum Maghrib?' Uqbah berkata, 'Kami dahulu melakukannya pada masa Rasulullah ﷺ.' Saya bertanya, 'Apa yang menghalangimu sekarang?' Dia menjawab, 'Kesibukan.'"
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang keutamaan shalat sunnah dan menjaga waktu:
QS. Al-Muzzammil [73]: 20
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperduanya atau sepertiganya, dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu, niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat lain dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat sebelum Maghrib (disebutkan dalam Shahih Muslim, namun fokus kita pada riwayat Bukhari ini).
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah amalan yang pernah dilakukan pada masa Nabi ﷺ. Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, mengakui bahwa mereka biasa melakukannya. Namun, ketika ditanya mengapa sekarang tidak melakukannya, beliau menjawab "kesibukan" (asy-syughl). Ini bukan berarti beliau mengingkari sunnah tersebut, melainkan menunjukkan bahwa amalan ini bersifat sunnah ghairu muakkadah (tidak ditekankan) dan boleh ditinggalkan karena uzur.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam Kitab Tahajud, Bab Shalat Sebelum Maghrib, yang menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan adanya shalat sunnah sebelum Maghrib. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat dua rakaat sebelum Maghrib. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Ibnu Hibban dan Ibn Khuzaimah menegaskan sunnahnya, namun tidak sampai derajat sunnah muakkadah.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib hukumnya mustahab (dianjurkan), bukan wajib. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan amalan sunnah karena kesibukan, selama tidak menjadi kebiasaan yang melalaikan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah sunnah, dan jika seseorang sibuk, maka tidak mengapa meninggalkannya. Beliau menekankan bahwa amalan ini bukanlah sunnah rawatib yang selalu dijaga Nabi ﷺ, melainkan sunnah yang dilakukan jika ada kesempatan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib disyariatkan, namun tidak ditekankan seperti sunnah rawatib. Beliau menganjurkan untuk melakukannya jika memungkinkan, dan tidak mengapa meninggalkannya jika sibuk.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibnu Hibban dan Ibn Khuzaimah menegaskan sunnahnya, sementara Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa itu mustahab. Namun, kesimpulannya adalah shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah sunnah yang dianjurkan, dan boleh ditinggalkan karena uzur seperti kesibukan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Marthad bin Abdullah Al-Yazani, seorang tabi'in, datang kepada Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ yang terkenal dengan kezuhudan dan ibadahnya. Marthad merasa heran melihat Abu Tamim (seorang tabi'in lain) shalat dua rakaat sebelum Maghrib, karena mungkin di lingkungannya hal itu jarang dilakukan. Uqbah kemudian menjelaskan bahwa amalan itu pernah dilakukan pada masa Nabi ﷺ. Ketika Marthad bertanya mengapa Uqbah sendiri tidak melakukannya, Uqbah dengan jujur menjawab, "Kesibukan." Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak mengingkari amalan sunnah, namun mereka juga manusia yang memiliki kesibukan. Ini mengajarkan kita untuk tidak mencela orang yang meninggalkan sunnah karena uzur, dan tetap menghormati amalan sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Fathul Bari)
Kesimpulan Praktis
- Shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah sunnah yang pernah dilakukan pada masa Nabi ﷺ.
- Hukumnya mustahab (dianjurkan), bukan sunnah muakkadah, sehingga boleh ditinggalkan karena kesibukan.
- Jangan mencela orang yang meninggalkan amalan sunnah karena uzur.
- Jika memiliki kesempatan, lakukanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Kesibukan dunia tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban, namun boleh menjadi alasan untuk meninggalkan sunnah yang tidak ditekankan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.