Penjelasan Hadits Bukhari No. 1172 tentang Shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat wajib

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah rawatib: dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat. Sebagian shalat sunnah itu beliau kerjakan di rumah, bukan di masjid, dan beliau juga mengerjakan dua rakaat ringan setelah terbit fajar (yakni sunnah Fajar). Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib adalah amalan yang rutin dijaga Nabi ﷺ dan dianjurkan bagi kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ, melalui jalur Nafi' (bekas murid Ibnu Umar), dan dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tahajud, Bab Shalat Sunnah Setelah Shalat Wajib (no. 1172).

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang mengikuti sunnah Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Juga firman Allah:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Hadits pendukung dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim tentang shalat sunnah rawatib, dan hadits dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha yang menyebutkan keutamaan menjaga dua belas rakaat shalat sunnah (diriwayatkan Muslim dan lainnya).

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama: Jenis-jenis shalat sunnah rawatib yang Nabi ﷺ jaga.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan bahwa beliau shalat bersama Nabi ﷺ:

  • dua rakaat sebelum Zuhur,
  • dua rakaat setelah Zuhur,
  • dua rakaat setelah Maghrib,
  • dua rakaat setelah Isya,
  • dua rakaat setelah Jumat.

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menjaga shalat sunnah rawatib pada waktu-waktu tersebut. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat sunnah rawatib, dan bahwa sebagian ulama memahami bahwa yang disebutkan Ibnu Umar adalah yang beliau saksikan atau beliau kerjakan bersama Nabi ﷺ, bukan berarti menafikan yang lain.

Kedua: Shalat sunnah setelah Maghrib dan Isya dikerjakan di rumah.

Ibnu Umar menyebutkan: "Adapun Maghrib dan Isya, maka di rumahnya." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah ba'diyah Maghrib dan Isya di rumah, bukan di masjid. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat sunnah lebih utama dikerjakan di rumah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Jadikanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian, dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan." (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Namun shalat sunnah rawatib yang dikerjakan di masjid juga sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, sehingga tidak ada larangan.

Ketiga: Dua rakaat ringan setelah terbit fajar.

Ummu Hafshah radhiyallahu 'anha — saudari Ibnu Umar — memberitahu bahwa Nabi ﷺ biasa shalat dua rakaat ringan setelah terbit fajar. Ini adalah shalat sunnah Fajar (qabliyah Subuh), yang sangat dianjurkan. Nabi ﷺ bersabda: "Dua rakaat Fajar lebih aku cintai daripada dunia dan seisinya." (diriwayatkan Muslim). Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa shalat sunnah Fajar adalah sunnah yang paling ditekankan di antara shalat sunnah rawatib.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat rawatib.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan berbeda tentang jumlah rakaat rawatib. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa rawatib muakkadah ada sepuluh atau dua belas rakaat, berdasarkan hadits Ummu Habibah. Sedangkan hadits Ibnu Umar ini menyebutkan dua rakaat pada masing-masing waktu. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar tidak menafikan tambahan rakaat, karena bisa jadi Ibnu Umar hanya menyebutkan yang beliau rutin kerjakan atau saksikan. Pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua riwayat: rawatib muakkadah ada dua belas rakaat (dua sebelum Subuh, empat sebelum Zuhur dan dua setelahnya, dua setelah Maghrib, dua setelah Isya), sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim.

Kelima: Anjuran mengerjakan shalat sunnah di rumah.

Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menyimpulkan dari hadits ini bahwa shalat sunnah — terutama yang dikerjakan malam — lebih utama di rumah, selama tidak ada maslahat syar'i yang menuntut dikerjakan di masjid. Ini juga menjadi pendapat Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang sering menasihatkan agar shalat sunnah rawatib dikerjakan di rumah, kecuali yang memang disyariatkan berjamaah seperti tarawih.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah berkata: "Jika aku melihat Nabi ﷺ mengerjakan sesuatu, aku tidak meninggalkannya." (diriwayatkan Al-Bukhari). Karena kedekatannya dengan Nabi ﷺ dan ketelitiannya, banyak hadits tentang shalat sunnah diriwayatkan melalui beliau, termasuk hadits ini.

Suatu ketika, Nafi' — murid setia Ibnu Umar — meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah shalat sunnah di rumahnya setelah Maghrib dan Isya, persis seperti yang beliau lihat dari Nabi ﷺ. Nafi' berkata: "Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib sampai akhir hayatnya." (diriwayatkan Al-Bukhari secara makna). Ini menunjukkan kesungguhan salaf dalam menjaga sunnah.

Hikmahnya: shalat sunnah rawatib adalah amalan kecil yang ringan, tetapi jika dijaga terus-menerus, ia menjadi bukti cinta kepada Nabi ﷺ dan penyempurna shalat wajib. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa shalat sunnah rawatib adalah "penambal" kekurangan pada shalat wajib, dan menjadi sebab dekatnya seorang hamba kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga shalat sunnah rawatib — dua rakaat sebelum Zuhur, dua setelah Zuhur, dua setelah Maghrib, dua setelah Isya, dan dua setelah Jumat — sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  2. Kerjakan shalat sunnah di rumah bila memungkinkan, terutama ba'diyah Maghrib dan Isya, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  3. Jangan tinggalkan dua rakaat Fajar (qabliyah Subuh), karena keutamaannya sangat besar.
  4. Konsistenlah meskipun sedikit, karena amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan terus-menerus, sebagaimana sabda Nabi ﷺ (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menetapkan jumlah rakaat atau waktu tanpa dalil; ikutilah penjelasan para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syeikh Bin Baz.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?