Penjelasan Hadits Bukhari No. 1165 tentang Anjuran meringankan bacaan dua rakaat sebelum subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat meringankan (mempercepat) dua raka'at sunnah sebelum Subuh, sampai-sampai Aisyah رضي الله عنها menyangka beliau mungkin tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) karena begitu cepatnya. Ini menunjukkan dua hal: (1) disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Subuh, dan (2) bolehnya meringankan bacaan di dalamnya, namun tetap membaca Al-Fatihah karena itu rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 1165, Kitab Tahajud, Bab Bacaan dalam Dua Raka'at Fajr, dari Aisyah رضي الله عنها:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى إِنِّي لأَقُولُ هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ

"Adalah Nabi ﷺ meringankan dua raka'at yang sebelum shalat Subuh, sampai-sampai aku berkata: apakah beliau membaca Ummul Kitab?"

Ayat terkait — QS. Al-Muzzammil [73]: 20:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"…Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an."

Hadits pendukung — Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ membaca dalam dua raka'at fajar: QS. Al-Kafirun dan QS. Al-Ikhlas (diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, dan lainnya). Ini menunjukkan beliau tetap membaca, hanya saja ringan.

Kaitan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Aisyah "apakah beliau membaca Ummul Kitab" adalah ungkapan majaz (kiasan) karena cepatnya, bukan berarti beliau benar-benar meninggalkan Al-Fatihah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa Al-Fatihah tetap rukun dan wajib dibaca dalam setiap raka'at.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Aisyah رضي الله عنها menggambarkan bahwa Nabi ﷺ shalat dua raka'at qabliyah Subuh dengan sangat ringan — baik dari sisi waktu berdiri, bacaan, maupun gerakan. Karena begitu cepat, Aisyah sampai bertanya-tanya dalam hati apakah beliau membaca Al-Fatihah atau tidak. Ini adalah gaya bahasa Arab untuk menggambarkan kecepatan, bukan tuduhan bahwa beliau meninggalkan bacaan.

Bagaimana ulama memahami:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil istihbab (anjuran) meringankan dua raka'at fajar, dan bahwa yang dimaksud "meringankan" adalah tidak memanjangkan bacaan, bukan meninggalkan bacaan sama sekali. Beliau juga menyebutkan bahwa Al-Fatihah tetap dibaca karena merupakan rukun yang disepakati.
  • Imam an-Nawawi (Syarh Muslim) menjelaskan bahwa sunnahnya adalah membaca Al-Fatihah lalu surat pendek — sebagaimana hadits Abu Hurairah tentang Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Jadi "meringankan" berarti memilih surat-surat pendek, bukan menghilangkan bacaan.
  • Ibnul Qayyim al-Jawziyyah (Zadul Ma'ad) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan membaca surat pendek dalam dua raka'at fajar, dan kadang membaca ayat tertentu seperti QS. Al-Baqarah [2]: 136 dan QS. Ali Imran [3]: 52 atau QS. Ali Imran [3]: 64. Ini menunjukkan variasi, namun tetap ringan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Syarh Riyadhus Shalihin) menegaskan bahwa Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap raka'at, termasuk dua raka'at fajar, dan tidak boleh ditinggalkan. Yang diringankan adalah surat setelahnya.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami "meringankan" sebagai mempercepat bacaan Al-Fatihah dan surat pendek. Sebagian lain memahami sebagai memendekkan surat setelah Al-Fatihah. Namun tidak ada ulama dari daftar yang berpendapat Al-Fatihah boleh ditinggalkan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: Al-Fatihah tetap dibaca, surat setelahnya dipendekkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang paling dekat dan paling banyak meriwayatkan hadits tentang shalat malam beliau — memperhatikan betapa cepatnya Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at fajar. Beliau bangun sebelum fajar, shalat malam panjang, lalu menutup dengan dua raka'at ringan sebelum adzan Subuh. Aisyah sampai berkata dalam hati: "Apakah beliau membaca Al-Fatihah?" — bukan karena beliau tidak membaca, tetapi karena kecepatannya luar biasa. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menjaga shalat sunnah ini meski sedang sibuk, dan betapa beliau mengajarkan umatnya untuk tidak memberatkan diri dalam ibadah sunnah. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan an-Nawawi dalam Syarh Muslim.)

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan dua raka'at qabliyah Subuh — ini sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan Nabi ﷺ tidak meninggalkannya dalam perjalanan maupun di rumah.
  2. Ringankan pelaksanaannya — baca Al-Fatihah lalu surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, jangan memanjangkan.
  3. Jangan tinggalkan Al-Fatihah — karena ia rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun.
  4. Teladani kecepatan dan kesederhanaan Nabi ﷺ — ibadah sunnah seharusnya tidak memberatkan, tetapi tetap dikerjakan dengan penuh kekhusyukan.
  5. Jaga konsistensi — meski ringan, Nabi ﷺ selalu mengerjakannya, menunjukkan bahwa amal yang kecil namun rutin lebih dicintai Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?