Penjelasan Hadits Bukhari No. 1163 tentang Keutamaan menjaga dua rakaat sunnah Fajr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga dan tidak pernah meninggalkan dua rakaat sunnah sebelum shalat Fajr, melebihi perhatian beliau pada shalat sunnah lainnya. Ini menjadi dalil kuat bahwa dua rakaat Fajr adalah sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah). Para ulama menjelaskan keutamaannya karena waktunya berada di waktu yang penuh berkah dan menjadi pembuka hari dengan ketaatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tahajud, Bab Menjaga Dua Rakaat Fajr. Perawi jalurnya: Bayan bin Amr ← Yahya bin Sa'id ← Ibnu Juraij ← 'Atha' bin Abi Rabah ← 'Ubaid bin 'Umair ← 'Aisyah رضي الله عنها.

Teks hadits:

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ

Terjemahan: "Nabi ﷺ tidak pernah lebih kuat/lebih serius dalam menjaga sesuatu dari shalat-shalat sunnah daripada dua rakaat Fajr."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan waktu Fajr dan shalat di waktu tersebut:

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat)."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "qur'an al-fajr" adalah shalat Fajr, dan para malaikat malam dan siang berkumpul menyaksikannya. Ini menunjukkan keutamaan waktu Fajr, sehingga sunnah sebelum Fajr pun memiliki keistimewaan.

Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj:

Diriwayatkan dari 'Aisyah رضي الله عنها, Nabi ﷺ bersabda tentang dua rakaat Fajr:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Terjemahan: "Dua rakaat Fajr lebih baik daripada dunia dan segala isinya." (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya pahala dua rakaat Fajr, dan para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib.

Penjelasan Rinci

Hadits 'Aisyah ini memberikan gambaran tentang konsistensi Nabi ﷺ dalam menjaga dua rakaat sunnah Fajr. Kata "تَعَاهُدًا" berarti menjaga dengan penuh perhatian, terus-menerus, dan tidak lalai. Ini menunjukkan bahwa meskipun beliau sibuk dengan berbagai urusan dakwah, keluarga, dan ibadah lainnya, dua rakaat Fajr tidak pernah beliau tinggalkan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa dua rakaat Fajr adalah sunnah yang paling ditekankan di antara shalat-shalat sunnah rawatib lainnya. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "asyadda ta'ahudan" sebagai isyarat bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya baik dalam perjalanan (safar) maupun di rumah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa dua rakaat Fajr disunnahkan untuk tidak ditinggalkan bahkan dalam safar, dan jika tertinggal karena suatu uzur, boleh diqadha setelah shalat Fajr atau setelah matahari terbit. Ini menunjukkan betapa kuatnya penekanan syariat terhadap ibadah ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan hikmah keutamaan dua rakaat Fajr: karena waktunya berada di awal hari, saat hati masih jernih, dan menjadi pembuka amal harian seorang hamba. Beliau juga menekankan bahwa menjaga sunnah ini melatih kedisiplinan dan kecintaan kepada sunnah Nabi ﷺ.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menyebutkan bahwa waktu Fajr adalah waktu turunnya keberkahan dan kehadiran para malaikat, sehingga ibadah di waktu itu memiliki nilai khusus.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: tidak ada perbedaan yang signifikan tentang status sunnah muakkadah dua rakaat Fajr. Yang ada hanyalah perbedaan dalam teknis qadha jika tertinggal, namun semuanya sepakat tentang keutamaannya. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa dua rakaat Fajr tetap disunnahkan bahkan dalam safar, berdasarkan hadits 'Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling memahami kebiasaan beliau di rumah, memperhatikan bahwa Nabi ﷺ selalu melaksanakan dua rakaat Fajr bahkan ketika beliau sedang dalam perjalanan atau sakit. 'Aisyah mengatakan bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi ﷺ begitu menjaga shalat sunnah selain dua rakaat Fajr. Bahkan ketika beliau sakit menjelang wafat, beliau masih berusaha melaksanakannya selama mampu.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat Fajr, meskipun kalian sedang dikejar pasukan berkuda." (Makna umum dari riwayat-riwayat tentang penekanan dua rakaat Fajr). Ini menunjukkan bahwa dua rakaat ini memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam syariat.

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menjadikan dua rakaat Fajr sebagai prioritas dalam hidupnya, karena ia adalah investasi akhirat yang nilainya lebih baik dari dunia dan seisinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah dua rakaat sunnah Fajr dengan penuh perhatian, jangan tinggalkan kecuali ada uzur syar'i.
  2. Laksanakan dua rakaat Fajr sebelum shalat Fajr, dan jika tertinggal karena uzur, qadha-lah setelah shalat Fajr atau setelah matahari terbit.
  3. Renungkan keutamaan yang disebutkan Nabi ﷺ: dua rakaat Fajr lebih baik dari dunia dan seisinya, sehingga tidak ada alasan untuk malas.
  4. Jadikan dua rakaat Fajr sebagai pembuka hari dengan ketaatan, agar seluruh aktivitas harian mendapat keberkahan.
  5. Jika sedang safar atau sakit, tetap usahakan melaksanakan dua rakaat Fajr sesuai kemampuan, karena Nabi ﷺ tidak meninggalkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?