Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1162 tentang Sunah berbicara atau berbaring setelah dua rakaat fajar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan kebiasaan Nabi ﷺ setelah melaksanakan shalat sunnah dua rakaat fajar (qabliyah subuh). Jika Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam keadaan terjaga, beliau berbincang dengannya; jika tidak, beliau berbaring. Ini menunjukkan adab Nabi yang lembut, perhatian kepada keluarga, dan fleksibilitas dalam ibadah – tidak ada keharusan untuk berbaring, namun itu adalah sunnah yang bisa diamalkan. Para ulama menganjurkan untuk berbaring setelah shalat sunnah fajar sebagai bentuk istirahat dan mengikuti petunjuk Nabi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Shahih

Teks Arab (dengan harakat lengkap sesuai mushaf):

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ أَبُو النَّضْرِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي وَإِلَّا اضْطَجَعَ.

قُلْتُ لِسُفْيَانَ فَإِنَّ بَعْضَهُمْ يَرْوِيهِ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ. قَالَ سُفْيَانُ هُوَ ذَاكَ.

(HR. Al-Bukhari: 1162, Kitab Tahajud, Bab Pembicaraan Setelah Dua Rakaat Fajr)

Penjelasan Ulama dari Daftar

  • Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (2/485) menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dua rakaat fajar (sunnah qabliyah subuh). Beliau menukil perkataan Sufyan bin ‘Uyainah – yang ada dalam sanad hadits – bahwa beliau menegaskan “itu adalah dua rakaat fajar.” Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa tindakan berbaring setelah shalat sunnah fajar adalah mustahab (disukai) menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (6/24) berkata: “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya berbaring setelah shalat sunnah fajar, baik dalam keadaan terjaga maupun tidak. Namun jika berbaring itu dapat menyebabkan tidur sehingga luput dari shalat Subuh berjama’ah, maka ditinggalkan.” Ini juga dikuatkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma’aad (1/121) yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa berbaring di sisi kanan setelah shalat sunnah fajar.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Sifat Shalat Nabi (hal. 107) menyatakan bahwa hadits ini sahih dan menjadi dasar disunnahkannya berbaring sejenak setelah shalat sunnah fajar, sebagai bentuk mengikuti petunjuk Nabi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Sufyan bin ‘Uyainah – seorang tabi’ut tabi’in yang sangat terpercaya – dari Abu an-Nadhr, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat lain disebut secara tegas “رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ” (dua rakaat fajar), dan Sufyan membenarkan bahwa itulah yang dimaksud.

Makna dan Penerapan:

  1. Sunnah Fajar (Qabliyah Subuh): Dua rakaat ringan sebelum shalat Subuh. Nabi ﷺ biasa melakukannya di rumah, kemudian setelah selesai beliau melakukan salah satu dari dua hal:
  • Jika ‘Aisyah terjaga, beliau berbincang dengannya. Ini menunjukkan kedekatan dan perhatian beliau kepada istri, serta bolehnya berbicara yang baik setelah shalat sunnah.
  • Jika ‘Aisyah tidur, beliau berbaring. Ini bukanlah tidur panjang, tetapi istirahat ringan sambil menunggu waktu shalat Subuh tiba.
  1. Hukum Berbaring: Para ulama ahlus sunnah yang tercantum dalam daftar seperti Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Ibn Hazm (meski tidak disebut dalam daftar, namun pendapatnya sejalan), dan Ibnu Hajar berpendapat bahwa berbaring setelah shalat sunnah fajar adalah sunnah (mustahab). Imam Abu Hanifah tidak menganggapnya sebagai sunnah, tetapi beliau tetap membolehkannya. Pendapat yang lebih kuat adalah sunnah, karena perbuatan Nabi ﷺ yang konsisten sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibn Qayyim. Namun jika berbaring menyebabkan seseorang terlewat shalat Subuh berjama’ah, maka lebih utama untuk tidak berbaring, karena menghadirkan shalat berjama’ah lebih utama.
  2. Bolehnya Berbicara Setelah Shalat Sunnah: Hadits ini juga menunjukkan bahwa setelah shalat sunnah tidak ada larangan berbicara, berbeda dengan setelah shalat fardhu yang dianjurkan untuk berdzikir terlebih dahulu. Namun tetap, dzikir dan doa lebih utama, tetapi berbicara dengan kebaikan tidaklah dilarang.

Pendapat Ulama dari Daftar:

  • Mujahid (tabi’in) dan Qatadah – meski tidak secara langsung membahas hadits ini, mereka menegaskan bahwa setiap perbuatan Nabi ﷺ adalah petunjuk yang patut diikuti.
  • Imam al-Bukhari sendiri dengan meletakkan bab “Pembicaraan Setelah Dua Rakaat Fajr” menunjukkan bolehnya pembicaraan setelah shalat sunnah.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (6/42) menjelaskan bahwa faedah berbaring adalah untuk memisahkan antara shalat sunnah dan shalat fardhu, serta memberikan kesempatan bagi yang lelah untuk beristirahat.

Story Telling

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah ﷺ biasa shalat dua rakaat (sunnah fajar) di rumahku. Jika aku dalam keadaan terjaga, beliau berbicara denganku; jika aku tertidur, beliau berbaring di sampingku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menggambarkan betapa lembutnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak pernah memaksakan diri untuk berbicara jika Aisyah sedang tidur, dan tidak pula memaksakan tidur jika Aisyah terjaga. Semua dilakukan sesuai keadaan. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah ketika menceritakan kebiasaan para salaf mengatakan: “Mereka adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dalam setiap gerak dan diam mereka.” (diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam al-Hilyah). Hikmahnya: seorang suami hendaknya mencontoh Nabi dalam memperhatikan kondisi istrinya, tidak memaksakan kehendak, dan menjadikan rumah sebagai tempat ketenangan.

Kesimpulan Praktis

  • Sunnah untuk melaksanakan dua rakaat sebelum shalat Subuh (qabliyah subuh) dengan ringan.
  • Setelah itu, dianjurkan untuk berbaring sejenak (di sisi kanan) sebagai bentuk istirahat dan memisahkan sunnah dengan fardhu, selama tidak menyebabkan terlewatnya shalat Subuh berjama’ah.
  • Boleh berbicara dengan keluarga setelah shalat sunnah jika mereka terjaga, dengan pembicaraan yang baik.
  • Jika tidak ada keperluan, berbaring lebih utama untuk mencontoh Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.