Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat malam di masjid pada bulan Ramadan, lalu diikuti banyak orang. Beliau kemudian tidak keluar pada malam ketiga atau keempat karena khawatir shalat tersebut akan diwajibkan kepada umatnya. Hal ini menunjukkan bahwa shalat tarawih berjamaah hukumnya sunnah, bukan wajib, dan Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan serta rahmat bagi umatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat:
- Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tahajud, Bab Dorongan Nabi ﷺ untuk Shalat Malam dan Sunnah Tanpa Kewajiban (no. 1129). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 761) dan lain-lain.
Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: "قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ". وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ.
Ayat Al-Qur’an yang terkait (tentang shalat malam):
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
(QS. Al-Isra’ [17]: 79)
Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”
Penjelasan para ulama dalam daftar:
- Imam al-Bukhari sendiri meriwayatkan hadits ini dan menempatkannya dalam bab yang menunjukkan bahwa shalat malam di Ramadan adalah sunnah, bukan wajib.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/10-11) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak keluar untuk shalat berjamaah pada malam ketiga/keempat karena khawatir shalat itu difardhukan. Beliau juga menegaskan bahwa sikap ini adalah bentuk rahmat dan perhatian kepada umat, serta menunjukkan bahwa shalat tarawih berjamaah hukumnya mustahab (sunnah), bukan wajib.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (6/39-40) mengatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat qiyam