Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita dua hal penting. Pertama, kasih sayang Nabi ﷺ yang begitu besar kepada umatnya, sampai-sampai beliau meninggalkan amalan yang beliau cintai demi meringankan beban umatnya dari kewajiban yang memberatkan. Kedua, shalat Dhuha hukumnya sunnah, bukan wajib. Nabi ﷺ tidak melakukannya secara rutin karena khawatir akan diwajibkan, namun Aisyah radhiyallahu 'anha tetap melaksanakannya sebagai bentuk kecintaan pada amalan sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tahajud, Bab "Dorongan Nabi ﷺ untuk Shalat Malam dan Nafl Tanpa Kewajiban", nomor 1128. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Musafirin, dari jalur yang sama.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait
Allah ﷻ berfirman:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
"Sungguh, telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalanganmu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan beliau sangat penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin." (QS. At-Taubah [9]: 128)
Ayat ini menggambarkan sifat kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, yang juga tercermin dalam hadits di atas.
Kaitan dengan Ulama
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan meninggalkan amalan yang mustahab (sunnah) jika dikhawatirkan akan menimbulkan kesulitan bagi umat. Beliau juga menjelaskan bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah, dan Nabi ﷺ meninggalkannya bukan karena tidak disukai, tetapi karena khawatir akan diwajibkan.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna Umum Hadits
Hadits ini berisi dua informasi penting dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
- Nabi ﷺ meninggalkan amalan yang beliau cintai karena khawatir jika beliau rutin melakukannya, maka umatnya akan mengikutinya dan kemudian Allah akan mewajibkannya kepada mereka. Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau lebih memilih meninggalkan amalan yang dicintainya daripada membebani umatnya dengan kewajiban yang mungkin memberatkan mereka.
- Nabi ﷺ tidak pernah melaksanakan shalat Dhuha secara rutin, namun Aisyah radhiyallahu 'anha melaksanakannya. Ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha adalah sunnah yang dianjurkan, dan Aisyah memahaminya dengan benar. Beliau tidak khawatir akan diwajibkan karena wahyu telah berhenti dengan wafatnya Nabi ﷺ.
Kedua: Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan amalan sunnah jika ada kemaslahatan yang lebih besar. Beliau juga menjelaskan bahwa shalat Dhuha adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditekankan) menurut jumhur ulama, dan Nabi ﷺ meninggalkannya secara rutin hanya karena khawatir akan diwajibkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha, karena Aisyah radhiyallahu 'anha melakukannya dan beliau adalah istri Nabi yang paling memahami sunnah beliau. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan shalat Dhuha dalam beberapa kesempatan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits lain, namun tidak merutinkannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah, dan waktu pelaksanaannya dimulai dari setelah matahari terbit setinggi tombak hingga sebelum zawal (waktu dzuhur). Beliau juga menjelaskan bahwa minimal shalat Dhuha adalah dua rakaat, dan maksimalnya delapan rakaat menurut pendapat yang lebih kuat.
Ketiga: Pelajaran dari Sikap Aisyah radhiyallahu 'anha
Aisyah radhiyallahu 'anha memahami bahwa kekhawatiran Nabi ﷺ tentang diwajibkannya shalat Dhuha telah berakhir dengan wafatnya beliau. Oleh karena itu, beliau dengan berani melaksanakan shalat Dhuha dan menceritakannya kepada orang lain. Ini menunjukkan keberanian Aisyah dalam menyampaikan sunnah dan kecintaannya pada amalan-amalan kebaikan.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari yang belum sempurna) menjelaskan bahwa sikap Aisyah ini menunjukkan bahwa seorang muslim boleh melakukan amalan sunnah yang ditinggalkan Nabi ﷺ karena alasan tertentu, jika alasan tersebut telah hilang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Hani' binti Abi Thalib radhiyallahu 'anha berkata: "Pada tahun Fathu Makkah (pembebasan Makkah), Rasulullah ﷺ mandi di rumahku, lalu beliau shalat delapan rakaat. Aku tidak pernah melihat shalat yang lebih ringan dari itu, namun beliau menyempurnakan ruku' dan sujudnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan shalat Dhuha, yaitu delapan rakaat pada saat Fathu Makkah. Ini menegaskan bahwa shalat Dhuha adalah sunnah yang pernah dicontohkan Nabi ﷺ, meskipun beliau tidak merutinkannya karena alasan yang telah dijelaskan dalam hadits Aisyah di atas.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat Dhuha pada beberapa kesempatan, dan yang paling masyhur adalah delapan rakaat pada saat Fathu Makkah. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak merutinkannya karena kasih sayangnya kepada umat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Dhuha adalah sunnah yang dianjurkan, minimal dua rakaat, dan waktunya dari setelah matahari terbit hingga sebelum dzuhur.
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya sangat besar, sampai-sampai beliau meninggalkan amalan yang dicintainya demi meringankan beban umatnya.
- Kita boleh melakukan amalan sunnah yang ditinggalkan Nabi ﷺ karena alasan tertentu, jika alasan tersebut telah hilang, sebagaimana yang dilakukan Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Jangan meninggalkan amalan sunnah karena alasan yang tidak syar'i, seperti rasa malas atau takut riya', karena amalan sunnah adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
- Teladani Aisyah radhiyallahu 'anha yang berani melaksanakan dan menyampaikan sunnah meskipun Nabi ﷺ tidak merutinkannya, karena beliau memahami hikmah di balik sikap Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.