Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa menulis ilmu adalah amalan yang dibolehkan dan dianjurkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk menuliskan khutbahnya bagi seorang laki-laki dari Yaman. Hadits ini juga menjelaskan tentang kehormatan Kota Mekkah sebagai tanah haram yang memiliki aturan khusus, serta memberikan pilihan bagi keluarga korban pembunuhan antara menerima diyat (tebusan) atau menuntut qishash (balas yang setimpal).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Alaq [96]: 1-5
<p>ٱقْرَأْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلَّذِى خَلَقَ (1) خَلَقَ ٱلْإِنسَـٰنَ مِنْ عَلَقٍ (2) ٱقْرَأْ وَرَبُّكَ ٱلْأَكْرَمُ (3) ٱلَّذِى عَلَّمَ بِٱلْقَلَمِ (4) عَلَّمَ ٱلْإِنسَـٰنَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)</p>
Artinya: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan (1). Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah (2). Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah (3). Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam (4). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya (5)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-'Ilm, Bab Kitabat al-'Ilm (Penulisan Ilmu), no. 112, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam al-Bukhari (w. 256 H) sengaja meletakkan hadits ini dalam bab "Penulisan Ilmu" untuk menunjukkan bahwa menulis ilmu adalah perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang bolehnya menulis hadits dan ilmu agama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dari daftar rujukan:
1. Tentang Penulisan Ilmu
Imam al-Bukhari rahimahullah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa menulis ilmu itu diperbolehkan. Beliau berkata dalam Shahih-nya: "Bab: Penulisan Ilmu." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sejak awal telah menulis dan membukukan ilmu.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (1/206) menjelaskan: "Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya menulis ilmu, dan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan larangan menulis hadits di awal Islam, karena larangan itu bersifat sementara untuk menjaga kemurnian Al-Qur'an."
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa menulis hadits dan ilmu adalah perkara yang disepakati kebolehannya oleh para ulama.
2. Tentang Kehormatan Kota Mekkah
Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa Mekkah adalah tanah haram yang memiliki aturan khusus:
- Tidak boleh mencabut durinya
- Tidak boleh menebang pohonnya
- Tidak boleh mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan
- Kecuali rumput Idhkhir (sejenis rumput harum) yang dikecualikan karena kebutuhan
Imam Ibn Katsir (w. 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kehormatan Mekkah ini telah ditetapkan sejak zaman Nabi Ibrahim 'alaihissalam dan diperkuat oleh syariat Islam.
3. Tentang Hukum Pembunuhan
Rasulullah ﷺ memberikan pilihan kepada keluarga korban pembunuhan:
- Menerima diyat (tebusan darah)
- Atau menuntut qishash (balas yang setimpal)
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan Islam yang memberikan hak kepada keluarga korban untuk memilih, namun tetap dalam koridor syariat.
4. Pelajaran tentang Adab Meminta Ilmu
Laki-laki dari Yaman yang meminta tulisan khutbah ini menunjukkan adab yang baik dalam menuntut ilmu. Beliau tidak malu untuk meminta, dan Rasulullah ﷺ pun melayaninya dengan baik.
Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa yang diminta untuk ditulis adalah khutbah tersebut. Ini menunjukkan bahwa menulis ilmu adalah cara untuk menjaga dan menyebarkannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi ﷺ yang lebih banyak menghafal hadits dariku, kecuali Abdullah bin Amr bin al-Ash, karena dia menulis sedangkan aku tidak menulis." (HR. al-Bukhari no. 113)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sejak awal telah menulis ilmu. Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma memiliki catatan hadits yang dikenal dengan "Ash-Shahifah ash-Shadiqah" yang berisi sekitar seribu hadits.
Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr berkata: "Aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ karena ingin menghafalnya." (HR. al-Bukhari no. 113)
Kesimpulan Praktis
- Menulis ilmu adalah amalan yang dianjurkan - Kita boleh dan dianjurkan menulis ilmu agama untuk menjaga dan menyebarkannya.
- Menghormati tanah haram - Kita harus menjaga kesucian dan aturan-aturan di Mekkah dan Madinah.
- Memahami hukum qishash dan diyat - Islam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
- Tidak malu bertanya tentang ilmu - Seperti laki-laki Yaman yang meminta dituliskan khutbah.
- Menggunakan media yang halal untuk menyebarkan ilmu - Baik tulisan, rekaman, atau media lainnya selama tidak melanggar syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.