Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan tata cara shalat Nabi ﷺ di akhir hayat beliau ketika kondisi fisik beliau mulai lemah karena sakit. Beliau shalat dengan duduk, namun tidak seluruhnya duduk. Ketika bacaan suratnya tersisa sekitar 30-40 ayat, beliau berdiri untuk menyelesaikan bacaannya, lalu ruku dan sujud dari posisi berdiri tersebut. Ini menunjukkan bahwa shalat boleh dilakukan dengan duduk bagi yang memiliki udzur, dan boleh menggabungkan antara duduk dan berdiri dalam satu rakaat sesuai kemampuan. Ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya, karena setelah shalat beliau memperhatikan keadaan Aisyah radhiyallahu 'anha.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab "Taqshir Ash-Shalah" (Memendekkan Shalat), Bab "Jika Shalat Duduk Kemudian Sembuh atau Mendapatkan Ringan, Selesaikan Sisa Shalat" (no. 1119), dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dalil lain yang terkait:
1. QS. Ali 'Imran [3]: 191
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ
"Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring."
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah kepada Allah, termasuk shalat, disesuaikan dengan kemampuan seseorang. Dalam konteks shalat, orang yang tidak mampu berdiri boleh shalat dengan duduk.
2. Hadits riwayat Al-Bukhari (no. 1117) dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu:
"صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ"
"Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring miring."
Hadits ini menjadi kaidah umum: shalat sesuai kemampuan, dan ini sejalan dengan praktik Nabi ﷺ dalam hadits Aisyah di atas.
3. Penjelasan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa jika seseorang shalat duduk karena udzur, lalu di tengah shalat ia merasa mampu berdiri, maka ia boleh berdiri dan menyelesaikan sisa shalatnya dengan berdiri.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berpindah posisi dalam shalat karena adanya udzur, dan ini adalah praktik Nabi ﷺ yang shahih.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa shalat dengan duduk diperbolehkan bagi yang memiliki udzur syar'i, dan jika di tengah shalat ia merasa mampu berdiri, maka ia menyempurnakan dengan berdiri.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Shalat dengan Duduk Karena Udzur
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ di akhir hayatnya (saat sakit yang membawa wafat beliau) shalat dengan duduk. Ini menunjukkan bahwa shalat dengan duduk diperbolehkan ketika seseorang memiliki udzur, sebagaimana kaidah yang disebutkan dalam hadits Imran bin Hushain: "Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk."
2. Bolehnya Berpindah Posisi dalam Satu Rakaat
Yang menarik dari hadits ini, Nabi ﷺ tidak shalat duduk dari awal hingga akhir. Beliau memulai dengan duduk, membaca sebagian surat dengan duduk, lalu ketika tersisa sekitar 30-40 ayat, beliau berdiri dan menyelesaikan bacaannya sambil berdiri, kemudian ruku dan sujud dari posisi berdiri. Ini menunjukkan bahwa berpindah dari duduk ke berdiri di tengah shalat karena ada kemampuan adalah boleh dan bahkan lebih utama, karena berdiri adalah rukun asal dalam shalat fardhu.
3. Perhatian Nabi ﷺ kepada Keluarga
Di akhir hadits, Aisyah menceritakan bahwa setelah selesai shalat, Nabi ﷺ memperhatikan keadaan Aisyah. Jika Aisyah terjaga, beliau berbincang dengannya; jika Aisyah tidur, beliau berbaring. Ini menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ sebagai suami yang penuh perhatian dan kasih sayang kepada istrinya.
4. Hikmah dari Praktik Nabi ﷺ
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa praktik Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa seorang hamba hendaknya beribadah sesuai kemampuannya, namun tetap berusaha melakukan yang terbaik. Nabi ﷺ tidak serta-merta shalat duduk seluruhnya, tetapi ketika ada kekuatan, beliau berdiri. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam memberi keringanan pada diri sendiri selama masih mampu melakukan yang lebih utama.
5. Posisi Duduk dalam Shalat
Para ulama berbeda pendapat tentang posisi duduk dalam shalat bagi yang memiliki udzur. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa duduknya boleh dengan posisi apa saja yang mudah. Namun jumhur ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang lebih kuat) berpendapat bahwa duduknya adalah duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan) sebagaimana duduk di antara dua sujud. Namun jika tidak mampu, maka duduk dengan posisi apa pun yang memungkinkan.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil kisah tentang perjuangan Nabi ﷺ dalam beribadah meskipun dalam keadaan sakit. Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita bahwa di akhir hayatnya, ketika Nabi ﷺ sakit yang membawa wafatnya, beliau tetap bersemangat dalam shalat. Beliau tidak meninggalkan shalat sama sekali, tetapi menyesuaikan dengan kondisi fisiknya.
Ini mengajarkan kita bahwa shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Jika tidak mampu berdiri, maka duduk; jika tidak mampu duduk, maka berbaring; jika tidak mampu berbaring, maka dengan isyarat. Shalat tetap wajib selama akal masih sehat. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, bahwa tidak ada udzur untuk meninggalkan shalat, tetapi ada keringanan dalam tata caranya.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dengan duduk diperbolehkan bagi yang memiliki udzur syar'i seperti sakit, tua, atau lemah.
- Jika di tengah shalat merasa mampu berdiri, maka boleh berdiri dan menyelesaikan sisa shalat dengan berdiri, sebagaimana praktik Nabi ﷺ.
- Berdiri adalah posisi asal dalam shalat fardhu, dan duduk adalah keringanan karena udzur. Maka selama masih mampu, berdiri lebih utama.
- Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun; yang berubah hanyalah tata caranya sesuai kemampuan.
- Teladan akhlak Nabi ﷺ dalam memperhatikan keluarga setelah beribadah, menunjukkan bahwa ibadah tidak menghalangi seorang muslim untuk tetap peduli kepada keluarganya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.