Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara Nabi ﷺ mengatur shalat Zuhur dan Ashar ketika sedang safar (bepergian). Jika beliau berangkat sebelum matahari tergelincir (belum masuk Zuhur), beliau menunda Zuhur dan menggabungkannya dengan Ashar di waktu Ashar. Namun jika matahari sudah tergelincir (sudah masuk Zuhur) sebelum berangkat, beliau shalat Zuhur dulu, baru kemudian berangkat. Ini menunjukkan kemudahan (rukhshah) dalam safar, bukan kebiasaan shalat di luar waktunya tanpa alasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan dalam safar:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Ayat ini menjadi kaidah umum bahwa safar membawa keringanan dalam ibadah.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Taqshir ash-Shalah (Pengurangan Shalat), no. 1112, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه. Sanadnya: Qutaibah → Al-Mufadhdhal bin Fadhalah → 'Uqail → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Anas bin Malik.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memuatnya dalam bab khusus tentang jamak ketika berangkat safar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil disyariatkannya jamak ta'khir (menggabung di waktu kedua) dan jamak taqdim secara tidak langsung (shalat Zuhur dahulu sebelum berangkat).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa jamak dalam safar adalah rukhshah yang disepakati kebolehannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu menjamak, tetapi memilih yang paling mudah sesuai keadaan perjalanan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Anas bin Malik رضي الله عنه menceritakan dua keadaan Nabi ﷺ saat safar:
- Berangkat sebelum matahari tergelincir (sebelum masuk Zuhur): Nabi ﷺ menunda shalat Zuhur, lalu ketika sudah masuk waktu Ashar beliau turun dari kendaraan dan mengerjakan Zuhur dan Ashar secara jamak (digabung) di waktu Ashar. Ini disebut jamak ta'khir.
- Matahari sudah tergelincir sebelum berangkat (sudah masuk Zuhur): Nabi ﷺ shalat Zuhur terlebih dahulu, kemudian baru naik kendaraan. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak menunda shalat jika waktunya sudah masuk dan memungkinkan untuk shalat sebelum berangkat.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya memilih antara jamak taqdim dan ta'khir sesuai maslahat perjalanan. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa jamak diperbolehkan saat safar, bukan hanya saat keadaan darurat.
- Imam an-Nawawi (Syarh Muslim) menjelaskan bahwa jamak dalam safar adalah keringanan yang tetap, dan Nabi ﷺ melakukannya untuk memudahkan umat. Beliau juga menyebut bahwa sebagian ulama memahami bahwa jamak hanya boleh jika benar-benar dibutuhkan, namun pendapat yang kuat adalah boleh secara mutlak saat safar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang menjamak dan terkadang tidak, tergantung keadaan. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan bahwa tujuan utamanya adalah memudahkan, bukan memberatkan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Syarh Mumti') menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang berangkat sebelum masuk waktu shalat, ia boleh menunda dan menjamak ta'khir; jika sudah masuk waktu, ia shalat dahulu lalu berangkat. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dalam safar.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda tentang syarat bolehnya jamak: apakah harus benar-benar dalam perjalanan aktif, atau boleh juga saat sudah berniat safar. Namun jumhur (mayoritas) dari kalangan ulama yang tercantum—seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Taymiyyah—membolehkan jamak selama masih dalam status safar, dengan syarat tidak keluar dari batas safar yang syar'i. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai zhahir hadits: jamak boleh dilakukan saat safar, baik taqdim maupun ta'khir, sesuai kebutuhan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه, yang menjadi pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ dalam safar. Suatu ketika dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ, Anas memperhatikan bagaimana beliau mengatur shalat dengan sangat bijak: jika perjalanan dimulai pagi sebelum Zuhur, beliau menunda dan menjamak di waktu Ashar; jika matahari sudah condong, beliau shalat Zuhur dulu baru berangkat. Anas menyimpan detail ini dan menyampaikannya kepada para tabi'in, termasuk Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), yang kemudian meriwayatkannya kepada 'Uqail, hingga sampai kepada Imam Al-Bukhari.
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ibadah harus tetap dijaga, tetapi syariat memberi kemudahan bagi musafir. Ini menunjukkan keseimbangan antara taat dan kemudahan, serta pentingnya meneladani sunnah dalam setiap keadaan.
Kesimpulan Praktis
- Saat safar, boleh menjamak Zuhur dan Ashar, baik taqdim (di waktu Zuhur) maupun ta'khir (di waktu Ashar), sesuai keadaan perjalanan.
- Jika berangkat sebelum masuk Zuhur, boleh menunda Zuhur dan menjamaknya dengan Ashar di waktu Ashar.
- Jika sudah masuk Zuhur sebelum berangkat, shalat Zuhur dahulu, lalu berangkat.
- Jamak adalah rukhshah (keringanan), bukan kewajiban; jika memungkinkan shalat di waktunya masing-masing tanpa kesulitan, itu lebih utama.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam mengatur shalat saat safar, dan jangan meninggalkan shalat dalam keadaan apa pun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.