Penjelasan Hadits Bukhari No. 111 tentang Hadits tentang sumber ilmu selain Al-Qur'an

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sumber ilmu dalam Islam hanyalah Al-Qur'an, pemahaman yang benar terhadapnya, dan sunnah Nabi ﷺ yang tertulis. Tidak ada kitab lain yang diwahyukan selain Al-Qur'an. Hadits ini juga mengajarkan beberapa hukum penting: kewajiban membayar diyat (tebusan) bagi pembunuh, kewajiban menebus tawanan, dan larangan membunuh seorang Muslim sebagai qisas atas pembunuhan orang kafir.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Maidah [5]: 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

QS. Al-Insan [76]: 8-9

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ilmu, Bab Penulisan Ilmu, no. 111. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Qasamah, no. 3170.

Kaitan dengan ulama:

Imam Al-Bukhari (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam bab "Penulisan Ilmu" untuk menunjukkan bahwa para sahabat menulis ilmu, termasuk hukum-hukum yang dijelaskan dalam lembaran tersebut. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa lembaran yang dimaksud adalah catatan pribadi Ali bin Abi Thalib yang berisi hukum-hukum dari Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Juhaifah Wahb bin Abdullah As-Suwa'i, seorang sahabat yang bertanya kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Pertanyaan Abu Juhaifah ini muncul karena ada anggapan di kalangan sebagian orang bahwa selain Al-Qur'an, ada kitab lain yang diturunkan kepada Nabi ﷺ. Ali dengan tegas menjawab: "Tidak, kecuali Kitab Allah (Al-Qur'an) atau pemahaman yang diberikan kepada seorang Muslim."

Penjelasan dari ulama:

1. Sumber Ilmu Hanya Al-Qur'an dan Sunnah

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/194) menjelaskan bahwa jawaban Ali ini menegaskan bahwa tidak ada kitab yang diwahyukan selain Al-Qur'an. Yang dimaksud "pemahaman yang diberikan kepada seorang Muslim" adalah pemahaman terhadap Al-Qur'an dan sunnah yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya. Ini menunjukkan bahwa ilmu agama bersumber dari wahyu, bukan dari akal semata.

2. Lembaran (Shahifah) Ali bin Abi Thalib

Ali menyebutkan ada lembaran yang berisi beberapa hukum. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (11/186) menjelaskan bahwa lembaran ini adalah catatan yang ditulis langsung dari Nabi ﷺ, berisi hukum-hukum tertentu. Ini menunjukkan bahwa penulisan ilmu sudah dilakukan sejak zaman sahabat.

3. Hukum-Hukum dalam Lembaran Tersebut:

a. Al-'Aql (Diyat)

Kata "العقل" dalam hadits ini berarti diyat, yaitu kompensasi yang dibayarkan oleh pembunuh kepada keluarga korban. Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad Al-Ma'ad (3/188) menjelaskan bahwa diyat adalah ketentuan syariat yang menggantikan qisas dalam kasus pembunuhan tidak sengaja atau jika keluarga korban memaafkan.

b. Fikak Al-Asir (Tebusan Tawanan)

Ini adalah kewajiban untuk menebus tawanan Muslim dari tangan musuh. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tebuslah tawanan, berilah makan orang lapar, dan jenguklah orang sakit." (HR. Al-Bukhari no. 3046). Ini menunjukkan bahwa membebaskan tawanan adalah kewajiban kaum Muslimin.

c. Larangan Membunuh Muslim karena Kafir

Hukum ini berarti seorang Muslim tidak boleh diqisas (dihukum mati) karena membunuh orang kafir. Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits: "Tidak boleh dibunuh seorang Muslim karena (membunuh) orang kafir." (HR. At-Tirmidzi no. 1413, dishahihkan oleh Al-Albani). Namun, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini hanya untuk qisas, bukan berarti Muslim bebas membunuh kafir tanpa hukuman. Pelaku tetap dikenai hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim) dan diyat.

Pendapat Ulama tentang Hukum Ini:

  • Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dan Imam Ahmad (w. 241 H) berpendapat bahwa seorang Muslim tidak diqisas karena membunuh kafir, tetapi wajib membayar diyat dan dikenai ta'zir.
  • Imam Abu Hanifah (w. 150 H) berpendapat bahwa Muslim boleh diqisas jika membunuh kafir mu'ahad (kafir yang memiliki perjanjian damai). Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa tidak ada qisas, berdasarkan keumuman hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (w. 124 H), seorang tabi'in besar, bahwa beliau sangat bersemangat dalam menulis ilmu. Beliau berkata: "Ilmu itu adalah perbendaharaan, kuncinya adalah bertanya dan menulis." (Diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Taqyid Al-'Ilm).

Kisah ini mengingatkan kita pada semangat para sahabat dan tabi'in dalam menjaga ilmu. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, meskipun seorang khalifah dan sahabat utama, tetap menulis ilmu dalam lembarannya. Ini menunjukkan bahwa menulis ilmu adalah amalan yang mulia dan telah dilakukan sejak generasi terbaik umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Sumber ilmu Islam hanyalah Al-Qur'an dan Sunnah yang dipahami dengan benar, bukan kitab-kitab lain yang diklaim sebagai wahyu.
  2. Menulis ilmu adalah amalan yang dianjurkan, sebagaimana dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib dan para ulama salaf.
  3. Hukum diyat (tebusan) wajib dipelajari dan diterapkan dalam kasus pembunuhan tidak sengaja atau jika keluarga korban memaafkan.
  4. Menebus tawanan Muslim adalah kewajiban kaum Muslimin, baik dengan harta maupun dengan cara lain yang dibenarkan syariat.
  5. Seorang Muslim tidak boleh diqisas karena membunuh kafir, namun tetap dikenai hukuman ta'zir dan wajib membayar diyat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?