Penjelasan Hadits Bukhari No. 1106 tentang Kebolehan menggabung shalat Maghrib dan Isya saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menggabungkan (jamak) shalat Maghrib dan Isya diperbolehkan ketika seseorang dalam perjalanan dan membutuhkan kecepatan/terburu-buru. Ini adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah bagi musafir. Para ulama menjelaskan bahwa jamak boleh dilakukan baik karena sedang berjalan cepat (jamak taqdim) maupun karena alasan lain yang dibenarkan syariat, selama itu dalam kondisi perjalanan yang diperbolehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

<p>حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Salim, dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma), ia berkata: "Nabi ﷺ biasa menggabungkan shalat Maghrib dan Isya ketika beliau dalam perjalanan dan terburu-buru."

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

QS. An-Nisa' [4]: 101

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu."

Ayat ini menjadi dasar bolehnya keringanan dalam shalat ketika safar, dan para ulama memasukkan jamak (menggabungkan) sebagai bagian dari keringanan tersebut.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan beliau menukil perkataan para ulama tentang hukum jamak dalam perjalanan. Beliau menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan jamak dalam safar, baik karena terburu-buru maupun tidak, selama masih dalam perjalanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari jalur Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya. Ini adalah sanad yang sangat kuat karena Az-Zuhri adalah ulama besar tabi'in yang terkenal keilmuannya dan termasuk dalam daftar ulama rujukan kita.

Makna "إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ" artinya ketika perjalanan terasa berat dan butuh kecepatan, atau ketika beliau ﷺ berjalan cepat dan tidak ingin berhenti lama. Ini menunjukkan bahwa jamak shalat adalah solusi agar perjalanan tidak terhambat oleh waktu shalat.

Pendapat Para Ulama tentang Jamak dalam Safar:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jamak (menggabungkan dua shalat) dalam safar adalah boleh, baik dalam kondisi terburu-buru maupun tidak. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ menjamak shalat di Tabuk tanpa disebutkan adanya rasa takut atau hujan.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jamak taqdim (menggabungkan di waktu pertama) tidak boleh kecuali di Arafah dan Muzdalifah. Namun beliau membolehkan jamak ta'khir (menggabungkan di waktu kedua) jika ada udzur.
  3. Imam Malik berpendapat bahwa jamak dalam safar dibolehkan jika dalam kondisi terpaksa dan perjalanan berat.

Pendapat yang paling kuat menurut para ulama yang kami rujuk seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah pendapat jumhur (mayoritas): jamak dalam safar itu boleh secara mutlak, baik dalam keadaan terburu-buru maupun santai, karena Nabi ﷺ pernah menjamak shalat di Tabuk tanpa disebutkan adanya kondisi darurat. Namun yang lebih utama adalah tidak menjamak jika tidak ada kebutuhan, karena qashar (meringkas) lebih ditekankan daripada jamak.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa jamak dalam safar adalah keringanan yang Allah berikan, dan seorang musafir boleh memilih antara menjamak atau tidak. Namun jika ia dalam perjalanan yang melelahkan, maka menjamak adalah lebih utama agar tidak memberatkan diri.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa jamak shalat dalam safar adalah sunnah jika ada kebutuhan, dan seorang musafir boleh menjamak Maghrib dan Isya baik dengan jamak taqdim maupun ta'khir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang musafir yang menjamak shalatnya. Beliau menjawab bahwa hal itu boleh dan tidak mengapa. Bahkan diriwayatkan bahwa Imam Ahmad sendiri sering menjamak shalat ketika safar, sebagaimana disebutkan oleh Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad.

Kisah lain: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — dikenal sebagai sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah menjamak shalat Maghrib dan Isya ketika safar, dan ketika ditanya mengapa ia melakukannya, ia menjawab bahwa ia melihat Nabi ﷺ melakukannya ketika perjalanan terasa berat. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias mengikuti sunnah dalam setiap kondisi.

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Ketika Allah memberi keringanan, seorang mukmin hendaknya memanfaatkannya dengan penuh syukur, bukan malah mempersulit diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Jamak shalat (menggabungkan dua shalat) dalam safar adalah keringanan yang disyariatkan.
  2. Jamak Maghrib dan Isya boleh dilakukan baik dengan jamak taqdim (di waktu Maghrib) maupun jamak ta'khir (di waktu Isya), sesuai kebutuhan.
  3. Jika tidak ada kebutuhan untuk menjamak, maka yang lebih utama adalah shalat pada waktunya masing-masing.
  4. Keringanan ini berlaku untuk safar yang diperbolehkan syariat, bukan untuk safar maksiat.
  5. Hendaknya seorang muslim tidak mempersulit diri dalam beribadah, karena Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?