Penjelasan Hadits Bukhari No. 1104 tentang Shalat sunnah di atas kendaraan saat perjalanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat sunnah (bukan shalat wajib) di atas kendaraan saat safar, menghadap ke arah mana pun kendaraan itu berjalan. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah agar ibadah sunnah tetap bisa dilakukan dalam perjalanan tanpa harus menghadap kiblat atau turun dari kendaraan. Namun, untuk shalat wajib, tetap harus menghadap kiblat dan turun dari kendaraan jika memungkinkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرٍ، أَنَّ أَبَاهُ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، رَأَى النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى السُّبْحَةَ بِاللَّيْلِ فِي السَّفَرِ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ.

Makna: Dari Abdullah bin Amir, bahwa ayahnya (yaitu Amir bin Rabi'ah radhiyallahu 'anhu) mengabarkan kepadanya, bahwa ia melihat Nabi ﷺ shalat sunnah di malam hari dalam perjalanan di atas punggung kendaraannya, menghadap ke arah mana pun kendaraan itu menghadap.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan milik Allah-lah timur dan barat. Maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 115)

Ayat ini sering dijadikan dalil oleh para ulama tentang bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat, karena sifatnya yang lebih longgar. Namun perlu dicatat, ayat ini juga memiliki konteks lain, dan para ulama menjelaskan bahwa untuk shalat wajib, menghadap kiblat tetap menjadi syarat selama mampu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan pemahamannya bahwa shalat sunnah dalam perjalanan tetap disyariatkan, baik sebelum maupun sesudah shalat wajib.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya shalat sunnah (nafilah) di atas kendaraan dalam safar, menghadap ke arah mana pun kendaraan berjalan. Ini adalah kemudahan yang diberikan syariat.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah di atas kendaraan saat safar, dan bahwa hal ini khusus untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Shalat Sunnah di Atas Kendaraan adalah Keringanan Khusus Safar

Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa kaum muslimin telah sepakat (ijma') tentang bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan, menghadap ke arah mana pun kendaraan itu berjalan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar ibadah sunnah tidak terlewat meskipun dalam kondisi sulit.

2. Khusus untuk Shalat Sunnah, Bukan Shalat Wajib

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — sepakat bahwa shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan jika seseorang mampu turun dan menghadap kiblat. Adapun jika dalam keadaan darurat (seperti takut, atau tidak memungkinkan turun), maka shalat wajib pun boleh dikerjakan sesuai kemampuan, berdasarkan firman Allah:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghabun [64]: 16)

3. Hikmah di Balik Kebolehan Ini

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar seorang musafir tidak kehilangan keutamaan shalat sunnah. Jika disyaratkan harus turun dan menghadap kiblat setiap kali ingin shalat sunnah, maka akan memberatkan dan bisa membuat orang meninggalkannya. Maka Allah berikan kemudahan.

4. Isyarat tentang Shalat Malam (Tahajjud) dalam Safar

Hadits ini secara khusus menyebutkan "shalat sunnah di malam hari" (السُّبْحَةَ بِاللَّيْلِ). Ini menunjukkan bahwa shalat malam — baik tahajjud, witir, atau rawatib — tetap dianjurkan dalam perjalanan. Ini juga mengajarkan bahwa safar tidak menjadi penghalang untuk tetap menjaga ibadah sunnah.

5. Perbedaan dengan Shalat Wajib

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah shalat wajib di atas kendaraan dalam safar kecuali dalam keadaan darurat. Adapun shalat sunnah, beliau sering melakukannya di atas kendaraan, baik saat berjalan maupun saat berhenti.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Amir bin Rabi'ah radhiyallahu 'anhu — yang merupakan ayah dari Abdullah bin Amir perawi hadits ini — bahwa ia pernah melihat langsung Nabi ﷺ shalat sunnah di malam hari di atas untanya saat safar. Beliau tidak turun, tidak menghadap kiblat secara sempurna, tetapi tetap khusyuk beribadah kepada Allah di atas kendaraannya.

Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga ibadah sunnah dalam kondisi apa pun. Beliau tidak menjadikan safar sebagai alasan untuk meninggalkan shalat malam. Justru di atas kendaraan yang berjalan, beliau tetap berdzikir, berdoa, dan shalat sunnah.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Sesungguhnya seorang hamba itu senantiasa dalam kebaikan selama ia menjaga ibadahnya, meskipun dalam keadaan safar." Ini adalah pelajaran berharga bagi kita agar tidak lalai dari ibadah sunnah ketika bepergian.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah di atas kendaraan saat safar adalah keringanan yang disyariatkan, dan para ulama sepakat tentang kebolehannya.
  2. Shalat wajib tetap harus menghadap kiblat dan turun dari kendaraan jika memungkinkan. Jika dalam keadaan darurat, maka shalat sesuai kemampuan.
  3. Safar bukan alasan untuk meninggalkan shalat sunnah, terutama shalat malam, witir, dan rawatib.
  4. Bersyukurlah atas kemudahan syariat — Islam tidak mempersulit, tetapi juga tidak membiarkan ibadah hilang begitu saja.
  5. Jaga konsistensi ibadah di mana pun kita berada, karena Allah melihat hamba-Nya dalam setiap keadaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?