Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika safar (bepergian) mengerjakan shalat fardhu dengan dua rakaat (qashar), tidak menambahnya, dan hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar, Umar, serta Utsman radhiyallahu 'anhum. Ini menunjukkan bahwa qashar adalah sunnah yang tetap dan utama dalam perjalanan, bukan sekadar keringanan yang boleh ditinggalkan tanpa alasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1102), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan termasuk hadits yang sangat jelas tentang qashar dalam safar.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar qashar:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar disyariatkannya qashar, dan beliau menyebutkan bahwa qashar tetap berlaku meskipun rasa takut sudah hilang, berdasarkan hadits-hadits shahih seperti hadits Ibnu Umar ini.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Minhaj menjelaskan bahwa qashar adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) dalam safar, dan meninggalkannya tanpa udzur adalah menyelisihi sunnah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ dan para khulafa' rasyidin konsisten mengerjakan dua rakaat dalam safar, dan ini menjadi dalil bahwa qashar adalah amalan yang tetap, bukan hanya saat takut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Makna "tidak menambah lebih dari dua rakaat"
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah shalat fardhu yang empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) dikerjakan dua rakaat dalam safar. Adapun shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan Subuh tetap dua rakaat, karena keduanya tidak diqashar. Ini menunjukkan bahwa qashar hanya berlaku pada shalat empat rakaat.
Kedua: Qashar adalah sunnah, bukan sekadar boleh
Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa menurut madzhab Syafi'i, qashar lebih utama daripada menyempurnakan shalat dalam safar, berdasarkan konsistensi Nabi ﷺ dan para khulafa' rasyidin. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menyempurnakan shalat empat rakaat dalam safar, bahkan dalam safar yang panjang dan aman.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama
Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa qashar adalah azimah (ketetapan yang harus dikerjakan) dan menyempurnakan shalat dalam safar hukumnya makruh jika tidak ada udzur. Sedangkan Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat qashar adalah sunnah, dan boleh menyempurnakan jika ada alasan. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat qashar lebih utama, namun menyempurnakan juga boleh.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar: Malik, Syafi'i, Ahmad, dan didukung Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Qayyim) bahwa qashar adalah sunnah muakkadah dan lebih utama, berdasarkan konsistensi Nabi ﷺ yang disebutkan langsung oleh Ibnu Umar dalam hadits ini.
Keempat: Mengikuti jejak khulafa' rasyidin
Hadits ini menyebutkan Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum juga mengerjakan dua rakaat dalam safar. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menjelaskan bahwa ini menunjukkan ijma' (kesepakatan) para khulafa' rasyidin dalam mengamalkan qashar, dan menjadi hujjah bagi yang menyelisihinya.
Story Telling
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Aku menemani Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, dan mereka semua mengerjakan dua rakaat dalam safar."
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar bahkan ketika berada di Mina (yang termasuk tanah haram dan bukan safar menurut sebagian ulama), beliau tetap mengerjakan dua rakaat dan berkata: "Aku mengikuti sunnah Nabi ﷺ." Ini menunjukkan semangat beliau dalam ittiba' (mengikuti) sunnah, meskipun ada perbedaan pendapat tentang status Mina.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa para salaf sangat menjaga amalan-amalan yang telah ditetapkan Nabi ﷺ, terutama dalam ibadah seperti shalat. Mereka tidak menambah atau mengurangi tanpa dalil.
Kesimpulan Praktis
- Ketika safar, kerjakan shalat fardhu empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) dengan dua rakaat, karena ini adalah sunnah yang ditekankan.
- Shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan Subuh tetap dua rakaat, tidak diqashar.
- Qashar adalah sunnah muakkadah, dan lebih utama dikerjakan daripada menyempurnakan, berdasarkan konsistensi Nabi ﷺ dan para khulafa' rasyidin.
- Jika ada udzur seperti menjadi imam bagi penduduk lokal yang mukim, maka boleh menyempurnakan, sebagaimana dijelaskan para ulama.
- Hendaknya kita meneladani semangat Ibnu Umar dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan ilmu dan ketelitian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.