Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1101 tentang Bab Siapa yang Tidak Melakukan Sunnah dalam Perjalanan Setelah dan Sebelum Shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika bepergian (safar), Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba’diyah) yang biasa dilakukan di rumah. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meneladani hal ini dengan meninggalkan shalat sunnah tersebut dalam perjalanan. Namun, shalat sunnah lain seperti witir, tahajud, dan shalat sunnah mutlak di atas kendaraan tetap dianjurkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil dari Al-Qur’an:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”

Hadits terkait:

Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari no. 1101, dari Hafs bin ‘Ashim, dari Ibnu Umar. Lafaz hadits:

عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ، قَالَ: سَافَرَ ابْنُ عُمَرَ فَقَالَ: صَحِبْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ أَرَهُ يُسَبِّحُ فِي السَّفَرِ، وَقَالَ اللَّهُ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}

Terjemahan: “Ibnu Umar melakukan perjalanan dan berkata: ‘Aku menemani Nabi ﷺ dan aku tidak melihat beliau melakukan shalat sunnah (tatawwu’) dalam perjalanan,’ lalu ia membacakan ayat: ‘Sesungguhnya pada diri Rasulullah ada teladan yang baik bagimu.’”

Rujukan ulama dalam daftar:

  • Al-Imam Abu ‘Abdillah al-Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) di dalam Fathul Bari (2/569-570) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “yusabbihu” di sini adalah shalat sunnah rawatib. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa meninggalkan shalat sunnah rawatib dalam safar merupakan sunnah yang diikuti dari Nabi.
  • Al-Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (6/30) menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat shalat sunnah rawatib tidak disyariatkan dalam safar, sebagaimana diamalkan oleh Nabi. Namun shalat sunnah ghairu rawatib seperti witir dan tahajud tetap dianjurkan.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dalam Majmu’ Fatawa (24/48) menegaskan bahwa meninggalkan shalat sunnah rawatib dalam perjalanan adalah lebih utama mengikuti Nabi, dan beliau mencela orang yang tetap melakukannya dengan alasan “menambah kebaikan” tanpa meneladani Rasulullah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan bimbingan langsung dari sahabat mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, yang dikenal sangat teguh mengikuti jejak Nabi ﷺ. Ia berkata: “Aku menemani Nabi ﷺ dan aku tidak melihat beliau mengerjakan shalat sunnah (tatawwu’) dalam perjalanan.” Yang dimaksud dengan “tatawwu’” di sini adalah shalat sunnah rawatib yang biasa dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu ketika di rumah.

Pendapat ulama dalam daftar:

  1. Al-Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) dalam Al-Umm (1/92) menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tidak dikerjakan dalam safar, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya. Namun shalat sunnah yang lain seperti witir, shalat dhuha, dan shalat malam tetap boleh dikerjakan di atas kendaraan atau di tempat persinggahan.
  2. Al-Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) memiliki dua riwayat: pertama, bahwa shalat sunnah rawatib tidak dikerjakan dalam safar (pendapat yang lebih kuat dalam madzhabnya). Kedua, boleh dikerjakan tetapi hukumnya makruh (dibenci) karena meninggalkan yang lebih utama. Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanbali adalah meninggalkannya.
  3. Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Fath al-Bari (6/173) menjelaskan bahwa yang disunnahkan dalam safar adalah shalat fardhu secara qashar (diringkas) dan meninggalkan sunnah rawatib, kecuali shalat witir dan shalat sunnah malam.
  4. Al-Imam al-Bukhari sendiri memberi judul bab: “Bab: Siapa yang Tidak Melakukan Sunnah dalam Perjalanan Setelah dan Sebelum Shalat.” Ini menunjukkan bahwa beliau berpegang pada amalan yang ditinggalkan Nabi.

Perbedaan dalam memahami istilah “yusabbihu”: Sebagian ulama (seperti Ath-Thahawi dan al-Khatthabi) menafsirkan “yusabbihu” dengan shalat sunnah secara mutlak (termasuk witir). Namun pendapat yang lebih rajih — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar – adalah bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah rawatib yang dua rakaat sebelum shalat Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Maghrib, dsb. Hal ini dikuatkan dengan riwayat lain bahwa Nabi ﷺ tetap shalat witir dan shalat malam dalam safar (Shahih Bukhari no. 1000, Shahih Muslim no. 739).

Pelajaran penting:

  • Sunnah Nabi ﷺ adalah meninggalkan shalat rawatib dalam safar. Ini bukan berarti shalat sunnah itu haram atau batal, tetapi lebih utama ditinggalkan karena mengikuti teladan beliau.
  • Jika seorang musafir tetap mengerjakannya (misalnya karena lupa atau sudah terbiasa), shalatnya sah dan ia mendapat pahala. Namun yang lebih sempurna adalah mengikuti Nabi.
  • Shalat sunnah ghairu rawatib seperti witir, tahajud, shalat dhuha, shalat taubat, shalat hajat, dan shalat mutlak tetap dianjurkan, bahkan Nabi ﷺ melakukannya di atas kendaraan dengan isyarat.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 786) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, bahwa Nafi’ – maula (budak) Ibnu Umar – berkata:

> “Ibnu Umar biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menghadap. Lalu ia menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan shalat sunnah (witir) di atas untanya ke arah mana pun untanya menghadap.”

Namun, ketika Ibn Umar melakukan perjalanan dan menunaikan shalat fardhu, ia tidak pernah mengerjakan shalat sunnah qabliyah maupun ba’diyah. Ia sangat tegas dalam meneladani Rasulullah. Suatu hari, seseorang bertanya kepadanya: “Wahai Abu Abdurrahman, mengapa engkau tidak shalat sunnah sesudah shalat fardhu dalam safar?” Maka Ibnu Umar menjawab: “Aku tidak melihat Rasulullah ﷺ melakukannya, dan aku khawatir jika aku melakukannya, aku menyelisihinya.” (Al-Bukhari no. 1101)

Hikmahnya: Kecintaan seorang sahabat kepada Nabi ﷺ mendorongnya untuk meninggalkan amalan yang baik sekalipun, jika Nabi ﷺ tidak melakukannya. Ini adalah adab tinggi dalam beribadah: al-ittiba’ (mengikuti) sebelum al-ibtida’ (berbuat baru).

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi seorang musafir, disunnahkan untuk tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba’diyah) setelah shalat fardhu di masjid atau di tempat perjalanan, kecuali shalat sunnah ghairu rawatib.
  2. Shalat sunnah seperti witir, tahajud, shalat dhuha, dan shalat mutlak tetap dianjurkan dan boleh dikerjakan di atas kendaraan dengan isyarat (tanpa ruku’ dan sujud penuh) jika sulit turun.
  3. Jika ada kebutuhan atau uzur, misalnya waktu yang sempit, maka mengerjakan shalat sunnah rawatib tidaklah dilarang, tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya.
  4. Teladan terbaik adalah Rasulullah ﷺ, dan al-ittiba’ (mengikuti) lebih dicintai Allah daripada sekadar memperbanyak ibadah tanpa mengikuti sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.