Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat sunnah (seperti witir dan tasbih) boleh dikerjakan di atas kendaraan saat bepergian, meskipun tidak menghadap kiblat. Namun, shalat wajib (maktubah) tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, melainkan harus turun dan menghadap kiblat. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Allah untuk musafir.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Memendekkan Shalat, Bab Menyembah di Atas Kendaraan (no. 1098). Perawi: Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Baqarah [2]: 239
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai dalil bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan saat safar, dan ini merupakan pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa poin penting:
- Bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan saat safar. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mengerjakan shalat malam (sunnah) di atas hewan tunggangannya tanpa menghadap kiblat. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah memiliki kelonggaran dalam hal menghadap kiblat ketika dalam perjalanan.
- Praktik Nabi ﷺ. Ibnu Umar menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ juga bertasbih (shalat sunnah) di atas kendaraan menghadap ke arah mana pun kendaraan itu berjalan, dan beliau juga mengerjakan witir di atasnya. Ini menjadi dalil kuat bahwa witir termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan di atas kendaraan.
- Larangan shalat wajib di atas kendaraan. Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat wajib (maktubah) di atas kendaraan. Ini menunjukkan bahwa shalat wajib harus dikerjakan dengan turun dari kendaraan, menghadap kiblat, dan memenuhi syarat-syarat shalat pada umumnya, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat khusus.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan bagi musafir, baik kendaraan itu berjalan atau berhenti, dan baik menghadap kiblat maupun tidak. Beliau menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan shalat sunnah dalam hal menghadap kiblat saat safar, dan bahwa shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan kecuali dalam keadaan darurat.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraannya, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti oleh musafir. Beliau juga menegaskan bahwa shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menambahkan bahwa keringanan ini berlaku untuk shalat sunnah secara umum, termasuk witir, dan tidak berlaku untuk shalat wajib.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) juga boleh dikerjakan di atas kendaraan. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa semua shalat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan saat safar, berdasarkan keumuman hadits ini dan praktik Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Dalam sebuah perjalanan malam, beliau mengerjakan shalat sunnah di atas untanya tanpa menghadap kiblat. Ketika ditanya tentang hal itu, beliau menjawab bahwa ayahnya, Umar bin Khattab, juga melakukan hal yang sama, dan bahwa Nabi ﷺ pun mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraannya. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam setiap keadaan, termasuk saat safar. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Fathul Bari)
Kesimpulan Praktis
- Bagi musafir, boleh mengerjakan shalat sunnah (termasuk witir) di atas kendaraan, baik menghadap kiblat maupun tidak.
- Shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan; harus turun dan menghadap kiblat.
- Keringanan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan.
- Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dan para sahabat dalam mengamalkan sunnah, termasuk dalam hal-hal yang tampak kecil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.