Penjelasan Hadits Bukhari No. 1094 tentang Shalat sunnah di atas kendaraan menghadap arah mana saja

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan shalat sunnah (tathawwu') di atas kendaraan saat dalam perjalanan, dan beliau menghadap ke arah yang tidak sama dengan arah kiblat. Ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dalam shalat sunnah saat safar, yaitu boleh tidak menghadap kiblat dan shalat di atas kendaraan. Namun keringanan ini khusus untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat yang Pendek (Kitab Taqshir ash-Shalah), Bab Shalat Sunnah di Atas Binatang dan Ke Mana Saja Ia Menghadap, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهْوَ رَاكِبٌ فِي غَيْرِ الْقِبْلَةِ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Yahya, dari Muhammad bin Abdurrahman, bahwa Jabir bin Abdullah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat sunnah sementara beliau berkendara, menghadap ke arah selain kiblat."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan dalam safar:

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

(QS. Al-Baqarah [2]: 115)

Terjemahan: "Dan milik Allah-lah timur dan barat; maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui."

Hadits lain yang memperkuat, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Terjemahan: "Nabi ﷺ bertasbih (shalat sunnah) di atas kendaraan menghadap ke arah mana pun ia menghadap."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi dalil penting dalam fiqih safar. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab khusus untuk menunjukkan bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan dan tidak menghadap kiblat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan shalat sunnah dalam safar, di mana seorang musafir boleh mengerjakannya di atas kendaraannya, baik kendaraan itu menghadap kiblat maupun tidak. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan kecuali dalam keadaan darurat yang sangat berat, seperti takut tenggelam atau sakit yang tidak memungkinkan turun.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menerangkan bahwa keringanan ini berlaku untuk shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah mutlak, dan tidak disyaratkan menghadap kiblat. Namun untuk shalat sunnah yang memiliki waktu khusus dan dilakukan di darat, seperti shalat witir atau shalat Id, tetap disunnahkan menghadap kiblat jika memungkinkan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika safar, beliau shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menghadap, dan beliau memberi isyarat dalam shalatnya. Ini menunjukkan bahwa gerakan shalat di atas kendaraan dilakukan dengan isyarat, dan sujudnya lebih rendah dari ruku'.

Adapun mengenai arah kiblat, jumhur ulama dari kalangan empat mazhab berpendapat bahwa kewajiban menghadap kiblat gugur untuk shalat sunnah dalam safar, berdasarkan hadits ini dan hadits Ibnu Umar. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah, meskipun beliau tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun pendapat empat imam mazhab ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 115 menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan luasnya rahmat Allah, di mana dalam keadaan tertentu seorang hamba boleh menghadap ke arah mana pun, dan ini mencakup shalat sunnah dalam safar.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa keringanan ini hanya berlaku bagi musafir, bukan bagi orang yang mukim. Beliau juga menjelaskan bahwa shalat sunnah yang dikerjakan di atas kendaraan tidak perlu menghadap kiblat, dan boleh dilakukan dengan isyarat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, pernah melakukan perjalanan bersama Nabi ﷺ. Dalam perjalanan itu, Jabir memperhatikan bahwa Nabi ﷺ tetap mengerjakan shalat sunnah di atas untanya, meskipun unta itu berjalan ke arah yang tidak menghadap kiblat. Jabir kemudian menyampaikan hal ini kepada kaum muslimin agar mereka mengetahui keringanan yang Allah berikan dalam safar.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang shalat sunnah di atas kendaraan, beliau menjawab: "Ya, boleh, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ." Beliau juga menegaskan bahwa hal itu dilakukan ketika safar, bukan ketika mukim.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan saat safar, meskipun tidak menghadap kiblat.
  2. Keringanan ini tidak berlaku untuk shalat wajib, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat berat.
  3. Shalat sunnah di atas kendaraan dilakukan dengan isyarat, dan sujud lebih rendah dari ruku'.
  4. Keringanan ini hanya untuk musafir, bukan untuk orang yang mukim.
  5. Hendaknya seorang muslim bersyukur atas keringanan ini dan tidak mempersulit diri dalam safar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?