Penjelasan Hadits Bukhari No. 1092 tentang Menunda Maghrib dan menjamak dengan Isya saat tergesa-gesa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu keringanan (rukhshah) dalam safar: ketika perjalanan sangat mendesak, Nabi ﷺ menunda shalat Maghrib lalu menggabungkannya (jam') dengan shalat Isya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma juga mengamalkan hal ini, termasuk saat di Muzdalifah. Ini menunjukkan bahwa jam' antara Maghrib dan Isya diperbolehkan bagi musafir yang sedang tergesa-gesa, dan shalat Maghrib tetap tiga rakaat serta Isya tetap dua rakaat (qashar).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan dalam safar:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Qashar, Bab Shalat Maghrib Tiga Rakaat dalam Perjalanan (no. 1092), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Salim bin Abdullah dari Az-Zuhri.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang shalat Maghrib tiga rakaat saat safar, menunjukkan bahwa qashar tidak berlaku pada Maghrib.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya jam' ta'khir (menggabung dengan cara menunda) antara Maghrib dan Isya bagi musafir.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jam' antara Maghrib dan Isya bagi musafir adalah sunnah yang tetap, dan yang paling utama adalah dilakukan ketika benar-benar dibutuhkan (seperti tergesa-gesa dalam perjalanan).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang menjamak dan terkadang tidak, sesuai kebutuhan perjalanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Bolehnya Jam' Ta'khir antara Maghrib dan Isya bagi Musafir

Nabi ﷺ ketika perjalanan mendesak (أَعْجَلَهُ السَّيْرُ), beliau menunda Maghrib hingga waktu Isya, lalu shalat keduanya secara berurutan. Ini adalah jam' ta'khir (menggabung dengan menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua).

2. Maghrib Tetap Tiga Rakaat, Isya Dua Rakaat

Dalam hadits ini dijelaskan: "Beliau shalat Maghrib tiga rakaat kemudian salam, lalu Iqamah dikumandangkan untuk Isya, beliau shalat dua rakaat kemudian salam." Ini menunjukkan bahwa qashar (pemendekan) hanya berlaku pada shalat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya), sedangkan Maghrib tetap tiga rakaat. Ini adalah kesepakatan para ulama termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

3. Tidak Ada Shalat Sunnah Rawatib Setelah Jam'

Dalam hadits disebutkan: "Beliau tidak melakukan shalat sunnah (setelah Isya) hingga beliau bangun di tengah malam." Ini menunjukkan bahwa ketika menjamak, shalat sunnah rawatib ba'diyah tidak dikerjakan, dan Nabi ﷺ baru mengerjakan shalat malam (tahajjud) di akhir malam. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini menunjukkan keutamaan shalat malam dan bahwa rawatib bisa ditinggalkan saat safar.

4. Praktik Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma

Salim bin Abdullah menceritakan bahwa ayahnya, Ibnu Umar, juga mengamalkan hal ini. Bahkan ketika beliau mendengar kabar wafatnya istrinya (Safiyah binti Abi Ubaid), beliau tetap melanjutkan perjalanan dan menunda shalat hingga beberapa mil, lalu shalat dengan cara jam' seperti yang beliau lihat dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar sangat berpegang pada sunnah Nabi ﷺ dalam safar.

5. Jam' di Muzdalifah

Dalam riwayat ini juga disebutkan bahwa Ibnu Umar menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah. Ini adalah jam' yang disyariatkan dalam haji (mabit di Muzdalifah), yang hukumnya berbeda dengan jam' karena safar. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jam' di Muzdalifah adalah sunnah haji yang khusus.

Perbedaan Pendapat Ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jam' hanya boleh dilakukan saat benar-benar dibutuhkan (seperti tergesa-gesa atau kondisi sulit), dan tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih membatasi jam' pada kondisi tertentu, namun tetap membolehkan bagi musafir.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang membolehkan jam' bagi musafir ketika ada kebutuhan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Diceritakan oleh Salim bin Abdullah bahwa ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, suatu ketika dalam perjalanan mendengar kabar bahwa istrinya, Safiyah binti Abi Ubaid, sedang sakit keras atau telah wafat. Salim berkata kepadanya, "Shalat (sudah tiba)." Namun Ibnu Umar tetap berkata, "Teruslah berjalan." Salim mengulangi lagi, "Shalat!" Ibnu Umar tetap berkata, "Teruslah berjalan." Mereka terus berjalan hingga dua atau tiga mil, kemudian Ibnu Umar turun dari tunggangannya, shalat, dan berkata, "Beginilah aku melihat Nabi ﷺ shalat ketika beliau tergesa-gesa dalam perjalanan."

Hikmah: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menunjukkan keteguhan dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam keadaan emosional karena kabar duka. Beliau tidak meninggalkan jam' yang telah dicontohkan Nabi ﷺ, dan beliau tidak terburu-buru shalat sebelum waktunya atau meninggalkan shalat. Ini mengajarkan kita untuk tetap menjaga shalat dalam kondisi apa pun, dengan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi musafir yang tergesa-gesa, boleh menunda shalat Maghrib dan menjamaknya dengan shalat Isya (jam' ta'khir).
  2. Shalat Maghrib tetap tiga rakaat, tidak diqashar, sedangkan Isya tetap dua rakaat saat safar.
  3. Shalat sunnah rawatib tidak dikerjakan saat menjamak, dan ini adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  4. Jam' di Muzdalifah adalah sunnah haji yang khusus, berbeda dengan jam' karena safar.
  5. Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam safar, dan jangan meninggalkan shalat dalam kondisi apa pun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?