Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika dalam perjalanan dan tergesa-gesa, Rasulullah ﷺ menunda shalat Maghrib dari awal waktunya lalu menggabungkannya (jama') dengan shalat Isya. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah bagi musafir. Yang penting diperhatikan: shalat Maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat dan Isya dua rakaat (qashar), tidak dikurangi atau digabung rakaatnya. Ini menunjukkan bahwa jama' dan qashar adalah dua keringanan terpisah yang bisa digabung, namun jumlah rakaat shalat fardhu tetap dijaga sesuai ketentuannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan sanad dari Az-Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar):
> قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ فِي السَّفَرِ يُؤَخِّرُ الْمَغْرِبَ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ
Artinya: "Aku melihat Rasulullah ﷺ jika tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menunda shalat Maghrib hingga beliau mengumpulkan antara Maghrib dan Isya."
Juga dalam riwayat yang sama, Ibnu Umar berkata:
> رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ يُؤَخِّرُ الْمَغْرِبَ، فَيُصَلِّيهَا ثَلَاثًا ثُمَّ يُسَلِّمُ، ثُمَّ قَلَّمَا يَلْبَثُ حَتَّى يُقِيمَ الْعِشَاءَ فَيُصَلِّيهَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يُسَلِّمُ
Artinya: "Aku melihat Nabi ﷺ jika tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menunda shalat Maghrib, lalu shalat tiga rakaat kemudian salam. Setelah itu tidak lama kemudian beliau iqamah untuk Isya, lalu shalat dua rakaat kemudian salam."
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
> وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
QS. An-Nisa' [4]: 29 (potongan ayat): "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak memberatkan hamba-Nya dan memberikan keringanan dalam kondisi sulit, termasuk dalam perjalanan.
Juga firman Allah:
> يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
QS. Al-Baqarah [2]: 185: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjama' antara Maghrib dan Isya ketika dalam perjalanan yang tergesa-gesa, dan ini termasuk jama' ta'khir (mengumpulkan shalat kedua di waktu yang belakangan).
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jama' antara Maghrib dan Isya dalam perjalanan adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan Ibnu Umar mempraktikkannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Keringanan Menjama' Shalat dalam Perjalanan
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang musafir boleh menggabungkan shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jama' taqdim (mengerjakan Isya di waktu Maghrib) maupun jama' ta'khir (mengerjakan Maghrib di waktu Isya). Dalam hadits ini, Nabi ﷺ melakukan jama' ta'khir—beliau menunda Maghrib hingga masuk waktu Isya, lalu mengerjakan keduanya.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan jama' taqdim dan pernah pula jama' ta'khir, keduanya sah dan diajarkan. Ini menunjukkan kelapangan dalam syariat.
2. Shalat Maghrib Tetap Tiga Rakaat
Yang sangat penting dalam hadits ini: meskipun dijamak, Maghrib tetap dikerjakan tiga rakaat, tidak dikurangi. Ini menunjukkan bahwa qashar (meringkas rakaat) hanya berlaku untuk shalat yang empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat. Adapun Maghrib tetap tiga rakaat, dan Subuh tetap dua rakaat, tidak ada qashar padanya.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa qashar hanya untuk shalat empat rakaat, dan ini berdasarkan praktik Nabi ﷺ yang konsisten.
3. Shalat Isya Dua Rakaat (Qashar)
Dalam hadits ini, Isya dikerjakan dua rakaat karena dalam perjalanan. Ini menunjukkan bahwa musafir boleh mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua.
4. Tidak Ada Shalat Sunnah Rawatib Setelahnya
Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ "tidak melakukan shalat sunnah setelah Isya hingga bangun di tengah malam" (untuk tahajjud). Ini menunjukkan bahwa ketika dalam perjalanan yang tergesa-gesa, beliau meninggalkan shalat sunnah rawatib—kecuali tahajjud yang tetap beliau kerjakan.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan longgarnya syariat dalam perjalanan; shalat sunnah rawatib bisa ditinggalkan karena kondisi, namun shalat tahajjud tetap dijaga oleh Nabi ﷺ.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jama' dalam Perjalanan
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah jama' shalat dalam perjalanan itu dibolehkan secara mutlak atau hanya ketika tergesa-gesa:
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) membolehkan jama' dalam perjalanan secara mutlak, baik tergesa-gesa maupun tidak, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ menjama' dalam perjalanan tanpa kondisi tergesa-gesa.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jama' hanya boleh di Arafah dan Muzdalifah, dan tidak boleh menjama' dalam perjalanan biasa. Namun pendapat ini ditentang oleh hadits-hadits shahih yang banyak.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama): jama' dalam perjalanan dibolehkan, dan ini lebih sesuai dengan dalil-dalil yang banyak. Adapun hadits Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa jama' dilakukan ketika tergesa-gesa, namun hadits-hadits lain menunjukkan Nabi ﷺ juga menjama' tanpa tergesa-gesa.
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa jama' dalam perjalanan adalah keringanan yang luas, dan seorang musafir boleh memilih antara menjama' atau tidak, sesuai kebutuhannya.
Story Telling
Ada kisah menarik dari Salim bin Abdullah bin Umar yang meriwayatkan hadits ini. Suatu ketika, Ibnu Umar mendapat kabar bahwa istrinya, Shafiyah binti Abi Ubaid, sedang sakit keras. Beliau sedang dalam perjalanan dan tergesa-gesa ingin segera sampai. Salim berkata kepadanya, "Wahai Ayah, waktu shalat sudah tiba." Ibnu Umar menjawab, "Teruskan perjalanan." Salim mengulangi lagi, "Waktu shalat sudah tiba." Namun Ibnu Umar tetap menjawab, "Teruskan perjalanan."
Mereka terus berjalan hingga menempuh dua atau tiga mil. Setelah itu, barulah Ibnu Umar turun dari kendaraannya, mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian shalat Isya dua rakaat. Setelah selesai, beliau berkata, "Beginilah aku melihat Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat ketika tergesa-gesa dalam perjalanan."
Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran:
- Ketaatan Ibnu Umar kepada sunnah Nabi ﷺ—beliau tidak ragu untuk menunda shalat demi mengikuti contoh Rasulullah ﷺ, meskipun ada kondisi yang mendesak.
- Keteguhan dalam berpegang pada dalil—Ibnu Umar tidak berdebat dengan putranya, tetapi menjelaskan dengan tenang bahwa ini adalah praktik Nabi ﷺ.
- Keringanan dalam syariat—Allah memberikan kelonggaran bagi musafir, dan ini adalah rahmat, bukan beban.
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh menjama' shalat—menggabungkan Zhuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya, baik dengan cara taqdim (di waktu pertama) maupun ta'khir (di waktu kedua).
- Jama' tidak mengubah jumlah rakaat—Maghrib tetap tiga rakaat, Isya tetap dua rakaat (jika diqashar), Zhuhur dan Ashar menjadi dua rakaat.
- Qashar dan jama' adalah dua keringanan terpisah—boleh digabung, boleh juga hanya salah satunya.
- Shalat sunnah rawatib bisa ditinggalkan dalam perjalanan yang tergesa-gesa, namun shalat tahajjud tetap dijaga oleh Nabi ﷺ.
- Bersegera dalam kebaikan—seperti Ibnu Umar yang tetap menjaga shalat meskipun dalam kondisi tergesa-gesa, kita pun harus menjaga shalat dalam kondisi apapun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.