Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sejarah pensyariatan shalat. Awalnya, shalat fardhu diwajibkan sebanyak dua rakaat, baik saat mukim maupun safar. Setelah itu, shalat saat mukim disempurnakan menjadi empat rakaat, sedangkan shalat safar tetap dua rakaat. Adapun Aisyah dan Utsman yang menyempurnakan shalat saat safar adalah ijtihad mereka karena ada sebab tertentu, namun bukan berarti menentang sunnah Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas sudah Anda sertakan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pemendekan Shalat, Bab Memendekkan Ketika Keluar dari Tempatnya, no. 1090. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Musafir, no. 685.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu..." (QS. An-Nisa' [4]: 101)
Ayat ini menunjukkan bahwa mengqashar shalat saat safar adalah keringanan yang disyariatkan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hikmah mengapa Aisyah dan Utsman menyempurnakan shalat di Makna (saat safar). Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hal itu karena mereka berijtihad bahwa penduduk Makkah lebih utama mengikuti imam (penduduk asli) atau karena mereka menganggap safar mereka sudah selesai setelah sampai di Makkah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa qashar adalah rukhshah (keringanan), dan mayoritas ulama berpendapat qashar lebih utama, namun menyempurnakan shalat saat safar tetap sah menurut jumhur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab qashar shalat. Mari kita pahami poin-poinnya:
1. Sejarah Awal Pensyariatan Shalat
Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa ketika shalat pertama kali diwajibkan (pada malam Isra' Mi'raj), shalat itu dua rakaat. Ini berlaku untuk semua shalat, baik saat mukim maupun safar. Kemudian setelah Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, shalat saat mukim ditambah menjadi empat rakaat, sedangkan shalat safar tetap dua rakaat.
2. Qashar adalah Ketetapan dari Allah
Poin penting dari hadits ini: memendekkan shalat saat safar bukanlah hal baru yang dibuat-buat, melainkan ketetapan yang sudah ada sejak awal. Allah Ta'ala menetapkan shalat safar dua rakaat sebagai keringanan bagi hamba-Nya.
3. Ijtihad Aisyah dan Utsman
Az-Zuhri bertanya kepada Urwah: "Mengapa Aisyah menyempurnakan shalat (saat safar)?" Urwah menjawab: "Dia mengikuti apa yang dilakukan Utsman." Ini menunjukkan bahwa Aisyah dan Utsman terkadang menyempurnakan shalat saat safar karena ijtihad mereka.
Penjelasan Ulama tentang Ijtihad Ini:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Utsman bin Affan menyempurnakan shalat di Mina karena beliau berpendapat bahwa setelah menetap di sana (setelah selesai haji), status safarnya dianggap selesai. Ada juga riwayat bahwa beliau melakukan itu karena ingin menjelaskan bahwa menyempurnakan shalat saat safar itu sah, agar orang-orang tidak mengira qashar itu wajib.
- Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat qashar saat safar itu lebih utama daripada menyempurnakan, karena Nabi ﷺ selalu mengqashar dalam setiap safarnya. Namun menyempurnakan shalat saat safar tetap sah menurut pendapat yang kuat, karena Nabi ﷺ sendiri pernah menyempurnakan shalat saat safar (dalam sebagian riwayat ketika Fathu Makkah).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah ijtihad yang dimaafkan. Yang penting, qashar adalah sunnah yang selalu dilakukan Nabi ﷺ, sehingga seorang muslim sebaiknya mengikuti sunnah tersebut.
4. Pelajaran dari Sikap Aisyah dan Utsman
Kisah ini mengajarkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam ibadah. Mereka tidak asal mengikuti, tetapi berijtihad berdasarkan dalil. Namun ijtihad mereka tidak dijadikan hujjah untuk meninggalkan sunnah Nabi ﷺ yang jelas. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa mengqashar shalat saat safar adalah sunnah yang dianjurkan, karena itulah yang konsisten dilakukan oleh Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu ketika berada di Mina pada masa kekhalifahannya, beliau menyempurnakan shalat (menjadi empat rakaat). Sebagian sahabat mengingkarinya. Namun Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku shalat bersama Nabi ﷺ dua rakaat, bersama Abu Bakar dua rakaat, bersama Umar dua rakaat, kemudian kalian berselisih. Semoga Allah mempertemukan aku dengan mereka (Nabi, Abu Bakar, dan Umar) dengan amal-amal yang baik." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak ragu untuk menyampaikan kebenaran meskipun berbeda dengan kebijakan khalifah saat itu. Namun mereka tetap menjaga adab dan tidak mencela Utsman, karena beliau berijtihad. Ini pelajaran berharga: kita boleh berbeda pendapat dalam masalah ijtihad, tetapi tetap menjaga ukhuwah dan adab.
Kesimpulan Praktis
- Qashar shalat saat safar adalah sunnah yang selalu dilakukan Nabi ﷺ, dan lebih utama daripada menyempurnakan.
- Syarat safar yang membolehkan qashar adalah perjalanan yang jauh (sekitar 80 km menurut mayoritas ulama) dan bukan perjalanan maksiat.
- Boleh menyempurnakan shalat saat safar menurut sebagian ulama, namun meninggalkan keutamaan.
- Jangan mencela orang yang berbeda pendapat dalam masalah ijtihad seperti ini, karena para sahabat sendiri berbeda pendapat namun tetap saling menghormati.
- Amalkan yang lebih dekat kepada sunnah, yaitu mengqashar shalat saat safar, karena itulah yang konsisten dilakukan oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.