Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar melaksanakan shalat di Mina dengan dua rakaat (qashar), dan Utsman juga demikian di awal masa kekhalifahannya, lalu beliau menyempurnakannya menjadi empat rakaat. Ini menunjukkan bahwa shalat qashar bagi musafir di Mina adalah sunnah yang dipraktikkan para khalifah awal, dan penyempurnaan oleh Utsman di akhir masa pemerintahannya dipahami oleh para ulama sebagai ijtihad beliau yang memiliki alasan tersendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Taqshir ash-Shalah (Memperpendek Shalat), Bab Shalat di Mina, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ، وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَمَعَ عُثْمَانَ صَدْرًا مِنْ إِمَارَتِهِ ثُمَّ أَتَمَّهَا
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: 'Saya shalat bersama Nabi ﷺ di Mina dua rakaat, dan bersama Abu Bakr dan Umar (juga dua rakaat), dan bersama Utsman di awal masa kekhalifahannya (juga dua rakaat), kemudian ia menyempurnakannya (menjadi empat rakaat).'"
Dalil Al-Qur'an tentang qashar:
QS. An-Nisa [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting:
- Praktik Nabi ﷺ dan Khulafaur Rasyidin: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa beliau shalat di Mina bersama Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar dengan dua rakaat. Ini menunjukkan bahwa qashar di Mina adalah sunnah yang konsisten dipraktikkan.
- Utsman di Awal dan Akhir Kekhalifahannya: Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pada awalnya juga melaksanakan qashar, tetapi kemudian menyempurnakannya menjadi empat rakaat. Para ulama berbeda pendapat tentang alasan Utsman. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Utsman menyempurnakan shalat karena beliau menikah di Makkah dan berniat menetap, atau karena beliau memiliki tanah dan keluarga di sana, sehingga beliau menganggap dirinya bukan musafir. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Utsman menyempurnakan shalat karena beliau berijtihad bahwa setelah menikah di Makkah, beliau menjadi penduduk tetap, sehingga tidak lagi berstatus musafir.
- Pandangan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qashar adalah sunnah bagi musafir, dan menyempurnakan shalat (itmam) bagi musafir yang tidak dalam keadaan takut adalah boleh, tetapi qashar lebih utama.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa qashar adalah azimah (kewajiban) bagi musafir yang memenuhi syarat, dan menyempurnakan shalat bagi musafir tanpa alasan syar'i adalah makruh.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa qashar adalah sunnah muakkadah, dan menyempurnakan shalat bagi musafir yang tidak memiliki alasan syar'i adalah menyelisihi sunnah.
- Hikmah: Hadits ini mengajarkan kita untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan para khalifah awal dalam qashar. Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita harus merujuk kepada dalil yang paling kuat. Dalam hal ini, pendapat yang paling kuat adalah bahwa qashar adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi musafir, dan menyempurnakan shalat tanpa alasan syar'i adalah menyelisihi sunnah.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah menangis ketika mendengar hadits tentang shalat qashar, karena beliau sangat merindukan praktik Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau ditanya tentang shalat Utsman yang menyempurnakan shalat di Mina, maka beliau menjawab dengan hadits ini, menunjukkan bahwa beliau tetap mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan para khalifah awal, meskipun Utsman menyempurnakannya. Ini menunjukkan adab beliau dalam menghormati ijtihad Utsman tanpa meninggalkan sunnah yang beliau yakini.
Kesimpulan Praktis
- Bagi musafir yang memenuhi syarat, shalat qashar (dua rakaat untuk shalat empat rakaat) adalah sunnah yang sangat dianjurkan.
- Mengikuti praktik Nabi ﷺ dan para khalifah awal adalah prioritas utama.
- Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita harus merujuk kepada dalil yang paling kuat dan tetap menghormati ijtihad ulama lain.
- Jangan menyempurnakan shalat bagi musafir tanpa alasan syar'i, karena itu menyelisihi sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.