Penjelasan Hadits Bukhari No. 1081 tentang Shalat qashar selama safar hingga kembali ke Madinah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat ketika safar dari Madinah ke Makkah selalu mengqashar shalat, yaitu shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Beliau ﷺ melakukan hal itu terus-menerus selama dalam perjalanan, termasuk ketika tinggal di Makkah selama sepuluh hari. Ini menunjukkan bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat selama masih dalam status safar, meskipun tinggal beberapa hari di suatu tempat, selama tidak berniat menetap secara permanen.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab At-Taqsir, Bab "Apa yang Diterangkan tentang Taqsir dan Berapa Lama Ia Melakukan Taqsir" (no. 1081).

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu..." (QS. An-Nisa' [4]: 101)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa musafir boleh mengqashar shalat selama masih dalam perjalanan, meskipun singgah beberapa hari.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat seorang musafir boleh mengqashar shalat selama masa safarnya, dan masa tinggal yang tidak diniatkan menetap tidak menghilangkan status safar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang perjalanan Nabi ﷺ. Dalam riwayat ini, Anas menceritakan bahwa mereka keluar bersama Nabi ﷺ dari Madinah menuju Makkah, dan beliau ﷺ shalat dua rakaat (qashar) untuk setiap shalat yang empat rakaat, hingga mereka kembali ke Madinah.

Yang menarik, ketika perawi (Yahya bin Abi Ishaq) bertanya kepada Anas: "Apakah kalian tinggal di Makkah beberapa waktu?" Anas menjawab: "Kami tinggal di Makkah selama sepuluh hari." Meskipun demikian, Nabi ﷺ tetap mengqashar shalat selama sepuluh hari tersebut.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab tentang taqsir dan lama waktu seorang musafir boleh mengqashar. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa masa tinggal sepuluh hari masih termasuk kategori safar yang membolehkan qashar.
  2. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengqashar shalat bagi musafir meskipun tinggal di suatu tempat selama sepuluh hari, selama tidak berniat menetap secara permanen. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membatasi masa qashar dengan waktu tertentu, namun hadits ini menjadi dalil bahwa masa tinggal yang tidak diniatkan menetap tidak menghilangkan status safar.
  3. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batas waktu seorang musafir boleh mengqashar:
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: Jika berniat tinggal lebih dari 15 hari, maka tidak boleh mengqashar.
  • Imam Malik berpendapat: Jika berniat tinggal lebih dari 4 hari (selain hari masuk dan keluar), maka tidak boleh mengqashar.
  • Imam Asy-Syafi'i (dalam pendapat yang masyhur): Jika berniat tinggal lebih dari 4 hari, maka tidak boleh mengqashar. Namun ada pendapat lain dalam madzhabnya yang membolehkan selama kurang dari 4 hari.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat: satu pendapat membatasi dengan 20 hari, dan pendapat lain membolehkan qashar selama masih dalam status safar.

Namun, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama sepuluh hari dan tetap mengqashar. Ini menjadi dalil kuat bahwa masa tinggal sepuluh hari masih termasuk safar.

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah seorang musafir boleh mengqashar shalat selama masih dalam status safar, selama tidak berniat menetap secara permanen di tempat tersebut. Jika ia berniat menetap secara permanen (seperti pindah tempat tinggal), maka ia tidak lagi dianggap musafir.

Pelajaran Penting:

Hadits ini mengajarkan bahwa Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi musafir untuk mengqashar shalat. Ini adalah bentuk rahmat Allah ﷻ kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan. Namun, perlu dipahami bahwa qashar adalah keringanan, bukan kewajiban mutlak — seorang musafir boleh memilih antara mengqashar atau menyempurnakan shalat, meskipun mengqashar lebih utama sesuai sunnah Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat memasuki Makkah pada saat Fathu Makkah (pembebasan Makkah), beliau ﷺ tetap mengqashar shalat meskipun tinggal di sana beberapa hari. Para sahabat mengikuti beliau ﷺ dengan penuh ketaatan, karena mereka memahami bahwa safar adalah kondisi yang diberikan keringanan oleh Allah ﷻ.

Dari kisah ini, kita belajar bahwa ketaatan kepada Nabi ﷺ dalam hal ibadah adalah dengan mengikuti apa yang beliau contohkan, termasuk dalam hal qashar shalat saat safar. Para sahabat tidak mempertanyakan mengapa beliau ﷺ mengqashar padahal mereka tinggal cukup lama di Makkah — mereka hanya mengikuti dengan penuh keyakinan bahwa apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah yang terbaik.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang musafir boleh mengqashar shalat (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat) selama dalam perjalanan, berdasarkan Al-Qur'an dan hadits Nabi ﷺ.
  2. Masa tinggal yang tidak diniatkan menetap tidak menghilangkan status safar. Hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ tinggal sepuluh hari di Makkah dan tetap mengqashar.
  3. Qashar adalah keringanan dari Allah ﷻ — kita boleh menggunakannya, dan menggunakannya sesuai sunnah adalah lebih utama.
  4. Niat menetap secara permanen menghilangkan status safar, sehingga seseorang harus menyempurnakan shalatnya.
  5. Bagi yang ragu tentang batas waktu, sebaiknya merujuk kepada ulama terpercaya di daerahnya, karena perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah rahmat dan sudah dimaklumi di kalangan ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?