Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1080 tentang Hadits tentang lama waktu safar untuk mengqashar shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah tinggal di suatu tempat selama sembilan belas hari dan tetap mengqashar (memendekkan) shalat. Ini menjadi dalil bahwa seorang musafir yang berniat tinggal kurang dari sembilan belas hari boleh mengqashar shalat. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu maksimal seseorang boleh mengqashar. Pendapat yang paling kuat, sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama, adalah bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat selama dia masih dalam status safar, baik itu beberapa hari, bahkan berbulan-bulan, selama dia tidak berniat menetap secara permanen di tempat tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah, dari 'Ashim dan Hushain, dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas -radhiyallahu 'anhuma- dia berkata: "Nabi ﷺ tinggal (di suatu tempat) selama sembilan belas hari dan mengqashar (shalat). Maka kami pun apabila bersafar dan tinggal selama sembilan belas hari, kami mengqashar, dan jika kami tinggal lebih dari itu, kami menyempurnakan (shalat)." (HR. Al-Bukhari no. 1080)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

<p>وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ</p>

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu..." (QS. An-Nisa' [4]: 101)

Ayat ini menunjukkan bahwa qashar shalat disyariatkan ketika seseorang sedang dalam perjalanan (safar), tanpa menyebutkan batasan waktu tertentu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengqashar selama sembilan belas hari, dan ini adalah batas yang disebutkan dalam riwayat, namun bukan berarti tidak boleh lebih dari itu.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika seorang musafir berniat menetap lebih dari empat hari (selain hari masuk dan keluar), maka ia menyempurnakan shalat. Pendapat ini berdasarkan pemahaman bahwa sembilan belas hari dalam hadits Ibnu Abbas adalah karena beliau berniat tidak menetap lama.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika berniat menetap lima belas hari atau lebih, maka ia menyempurnakan shalat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa jika berniat menetap lebih dari dua puluh hari, ia menyempurnakan shalat; dan dalam riwayat lain, lebih dari empat hari.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim memilih pendapat yang lebih luas, yaitu bahwa seorang musafir boleh mengqashar selama dia masih dalam safar, meskipun tinggal berbulan-bulan, selama tidak berniat menetap secara permanen.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab qashar shalat bagi musafir. Ibnu Abbas -radhiyallahu 'anhuma- menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah tinggal di suatu tempat selama sembilan belas hari dan selama itu beliau mengqashar shalat. Ini menunjukkan bahwa qashar tidak hanya terbatas pada perjalanan singkat, tetapi bisa dilakukan selama beberapa hari.

Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami batas waktu ini:

  1. Pendapat yang membatasi waktu: Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah menetapkan batas tertentu (empat hari atau lima belas hari). Mereka memahami bahwa hadits sembilan belas hari ini adalah karena Nabi ﷺ tidak berniat menetap lama, atau karena kondisi perang yang membuat beliau tidak tahu kapan selesai.
  2. Pendapat yang tidak membatasi waktu: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim berpendapat bahwa seorang musafir boleh mengqashar selama dia masih dalam safar, meskipun tinggal lama. Mereka berdalil dengan hadits-hadits lain, seperti ketika Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama beberapa tahun dalam keadaan musafir (setelah Fathu Makkah), dan juga ketika para sahabat tinggal di negeri asing selama berbulan-bulan dalam penaklukan-penaklukan, mereka tetap mengqashar.

Pendapat kedua ini lebih kuat karena lebih sesuai dengan zhahir dalil dan memudahkan umat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Pendapat yang benar adalah bahwa musafir boleh mengqashar selama dia masih dalam safar, baik tinggal sebentar maupun lama, selama dia tidak berniat menetap secara permanen. Inilah pendapat yang dipilih oleh kebanyakan ulama salaf, dan inilah yang lebih sesuai dengan dalil-dalil syar'i."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa ukuran safar yang membolehkan qashar adalah jarak tempuh sekitar 80 km atau lebih, dan selama seseorang masih dalam status musafir, dia boleh mengqashar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Makkah, beliau tinggal di sana selama sekitar sembilan belas hari dan tetap mengqashar shalat. Para sahabat pun mengikuti beliau. Ini menunjukkan bahwa meskipun tinggal di kota kelahirannya sendiri, selama beliau dalam status safar, beliau tetap mengqashar.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dan tetap mengqashar shalat. Ini semakin menguatkan bahwa qashar tidak terbatas pada waktu tertentu.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi para musafir, dan tidak mempersempit mereka dengan batasan-batasan yang tidak ada dalilnya secara tegas. Selama seseorang masih dalam perjalanan dan belum berniat menetap secara permanen, maka dia tetap mendapatkan rukhshah (keringanan) qashar.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang musafir boleh mengqashar shalat selama dia masih dalam status safar, baik tinggal sebentar maupun lama, selama tidak berniat menetap secara permanen.
  2. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang tidak membatasi waktu secara ketat, sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
  3. Jika seseorang berniat menetap di suatu tempat secara permanen (seperti pindah domisili), maka dia harus menyempurnakan shalat.
  4. Yang terpenting adalah niat: selama dia masih menganggap dirinya musafir dan akan kembali ke kampung halamannya, maka dia boleh mengqashar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.