Penjelasan Hadits Bukhari No. 1079 tentang Sujud tilawah meski berdesakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sujud tilawah disyariatkan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, dan para sahabat begitu bersemangat mengikuti Nabi ﷺ sampai berdesakan. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa sujud tilawah dilakukan oleh imam dan makmum, serta boleh dilakukan dalam keadaan sempit atau berdesakan. Yang penting adalah menghadirkan hati, bukan sekadar gerakan badan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang berkaitan dengan perintah membaca Al-Qur'an dengan tartil dan merenung:

QS. Al-Muzzammil [73]: 4

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

"Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil (perlahan dan jelas)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sujud Al-Qur'an, Bab Siapa yang Tidak Mendapatkan Tempat untuk Sujud Karena Kerumunan, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Perawi: Shadaqah bin Al-Fadhl, dari Yahya bin Sa'id, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi' maula Ibnu Umar, dari Ibnu Umar.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab tentang sujud tilawah dan keadaan berdesakan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini menunjukkan disyariatkannya sujud tilawah dan bahwa para sahabat sangat bersemangat mengikuti Nabi ﷺ.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sujud tilawah disunnahkan bagi pembaca dan pendengar.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat sajdah adalah ayat yang mendorong sujud dan tunduk kepada Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan suasana iman yang hidup di masa Nabi ﷺ. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ membaca surat yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, beliau sujud, dan para sahabat pun sujud bersama beliau. Begitu banyak dan rapatnya mereka sampai salah seorang dari mereka tidak menemukan tempat untuk meletakkan dahinya.

Para ulama yang tercantum dalam rujukan memahami hadits ini sebagai berikut:

  1. Disyariatkannya sujud tilawah

Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam kitab sujud Al-Qur'an, menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah amalan yang dikenal dan dipraktikkan Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok tentang sujud tilawah saat membaca ayat sajdah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat menurut pendapat yang kuat.

  1. Sujud dilakukan oleh imam dan makmum

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika imam sujud tilawah, makmum ikut sujud. Ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa sujud tilawah dalam shalat berjamaah diikuti oleh makmum. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sujud tilawah disunnahkan bagi imam, makmum, dan orang yang mendengar bacaan.

  1. Boleh sujud dalam keadaan berdesakan

Judul bab yang dibuat Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa beliau mengambil faedah dari hadits ini tentang bolehnya sujud meskipun tempat sempit dan berdesakan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan para sahabat tidak meninggalkan sujud karena kesulitan tempat, tetapi tetap berusaha melakukannya.

  1. Semangat mengikuti sunnah

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan detail "hingga tidak ada salah satu dari kami yang menemukan tempat untuk meletakkan dahinya" untuk menunjukkan betapa seriusnya mereka mengikuti Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran tentang adab dan semangat dalam beribadah.

  1. Perbedaan pendapat tentang sujud tilawah

Di antara ulama yang tercantum, ada perbedaan tentang hukum sujud tilawah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat sujud tilawah disyariatkan, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menegaskan sunnahnya dengan dalil yang kuat. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa sujud tilawah disunnahkan bagi pembaca dan pendengar, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

  1. Adab dalam sujud

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa sujud adalah keadaan paling dekat seorang hamba dengan Rabb-nya, dan hendaknya sujud dilakukan dengan khusyuk serta menghadirkan hati. Berdesakan bukan alasan untuk meninggalkan sujud, tetapi tetap menjaga adab dan tidak menyakiti saudara.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang dikenal sangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini untuk mengajarkan kepada generasi setelahnya tentang semangat para sahabat dalam beribadah. Bayangkan suasana masjid Nabi ﷺ: beliau membaca ayat sajdah, lalu sujud, dan para sahabat segera mengikuti. Mereka berdesakan sampai ada yang tidak mendapat tempat untuk meletakkan dahi. Namun mereka tidak mengeluh dan tidak meninggalkan sujud. Ini menunjukkan bahwa cinta kepada sunnah mengalahkan rasa nyaman dan kesulitan.

Imam Al-Bukhari, ketika menulis bab ini, seolah ingin mengabadikan pelajaran bahwa sujud tilawah tetap dilakukan meskipun keadaan sempit. Beliau memberi judul bab "Bab Siapa yang Tidak Mendapatkan Tempat untuk Sujud Karena Kerumunan" untuk menunjukkan bahwa hadits ini mengandung faedah fiqih tentang bolehnya sujud dalam keadaan berdesakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, disunnahkan untuk sujud tilawah dengan menghadirkan hati.
  2. Jika sujud tilawah dilakukan dalam shalat berjamaah, makmum mengikuti imam.
  3. Jika tempat sempit atau berdesakan, tetap berusaha sujud dengan cara yang memungkinkan tanpa menyakiti orang lain.
  4. Jangan meninggalkan sujud tilawah hanya karena rasa malas atau gengsi.
  5. Teladani semangat para sahabat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  6. Jagalah adab dalam beribadah, terutama saat berdesakan, agar tidak mengganggu saudara sesama muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?